Menu ✖

Mode Gelap

Berita Utama · 26 Jun 2026 06:25 WIB ·

Rp25 Miliar untuk Stadion Tetap Jalan, Gaji PPPK Diminta Ditanggung Pusat


 Rp25 Miliar untuk Stadion Tetap Jalan, Gaji PPPK Diminta Ditanggung Pusat Perbesar

METROPAGI.ID, PASURUAN – PPPK tidak memiliki suara dalam menentukan alokasi anggaran daerah. Namun, mereka adalah pihak yang paling merasakan dampaknya. Di satu sisi, Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo mengeluhkan beban gaji PPPK sebagai tekanan bagi APBD. Di sisi lain, sebuah proyek besar tetap berjalan tanpa hambatan: renovasi Stadion R. Soedrasono Pogar di Bangil dengan nilai sekitar Rp25 miliar dari APBD Tahun Anggaran 2026.

Dua Kebijakan, Satu Tahun Anggaran
Ketimpangan prioritas ini terlihat jelas dalam perbandingan kebijakan berikut:
Proyek Stadion Pogar: Meliputi pemasangan lampu standar Liga 1, perbaikan tribun, pagar, jogging track, toilet, hingga ruang ganti. Proses lelang proyek ini diketahui telah diajukan sejak awal tahun 2026.

Baca Juga :  Polres Pasuruan ungkap pelajar tewas di Kejayaan, Motif Ingin Kuasai Harta Korban

Tekanan Fiskal: Pemkab Pasuruan dihadapkan pada penurunan Dana Transfer ke Daerah sebesar Rp594 miliar pada 2026, ditambah beban tambahan senilai Rp240 miliar untuk penggajian PPPK.

Mandat Efisiensi: Instruksi Presiden No. 1/2025 tentang Efisiensi Belanja secara tegas meminta kepala daerah mengalihkan belanja non-prioritas ke program yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat.

Renovasi fasilitas olahraga secara kategoris bukanlah belanja wajib.
Pertanyaan Publik yang Perlu Dijawab
Kebijakan ini memunculkan keraguan publik terkait tata kelola anggaran daerah:
Urgensi Proyek: Jika anggaran sedang dalam tekanan fiskal yang berat, atas dasar pertimbangan apa proyek non-mendesak senilai Rp25 miliar ini tetap dilanjutkan tanpa penundaan?

Baca Juga :  Sejumlah Aktivis Meminta Kapolres Pasuruan Usut Tuntas Jaringan Penyalahgunaan LPG Bersubsidi Dari Hulu ke Hilir

Transparansi Kriteria: Kriteria apa yang digunakan Pemkab untuk menentukan proyek mana yang harus ditunda dan mana yang diprioritaskan? Apakah kriteria tersebut telah disampaikan secara terbuka kepada DPRD dan publik?

PPPK bukanlah pihak yang menyusun APBD, menentukan jalannya proyek, maupun memilih untuk dijadikan dalih tekanan anggaran. Mereka direkrut dan diberi tugas oleh Pemerintah Daerah itu sendiri.

Ketika kepastian nasib mereka digantungkan pada keputusan pemerintah pusat, sementara proyek sekunder tetap melenggang, satu pertanyaan wajar muncul: Bagaimana sebenarnya urutan prioritas Pemkab Pasuruan dalam mengalokasikan anggaran yang terbatas ini?
(Syr)
Opini Publik
Oleh Ismail Makky, SE, SH, MM
Ketua, FORMAT Pasuruan (Forum Rembuk Masyarakat Pasuruan)

Artikel ini telah dibaca 33 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polres Pasuruan Tetapkan Delapan Tersangka Kasus Penyalahgunaan LPG Subsidi di Rembang, Ratusan Tabung Disita

21 Oktober 2026 - 08:58 WIB

Polres Pasuruan Ungkap Penyalahgunaan Pertalite Subsidi, Tersangka Gunakan 5 Barcode MyPertamina, 1 Unit Mobil APV Diamankan

21 Oktober 2026 - 08:51 WIB

Proyek Siluman Irigasi Molek Kab. Malang RP125 Miliar Tanpa Papan Nama & Direksi Keet, Dugaan Penyimpangan Korupsi Mencuat

20 Oktober 2026 - 10:38 WIB

Dukung Aktivitas Masyarakat Pada Malam Hari, PU Bina Marga Malang Pasang 826 PJU di 33 Kecamatan

19 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Semarak Hari Jadi ke-81 Provinsi Jatim, Kec. Panggungrejo Gelar Pasar Murah, Beras Medium Rp55 Ribu dan Minyak Goreng Rp30 Ribu

19 Oktober 2026 - 07:04 WIB

FRONTAL Laporkan Dugaan PETI di Lemahbang, Nomor Izin Tambang Dipersoalkan

14 Oktober 2026 - 05:09 WIB

Trending di Berita Utama