Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 26 Jun 2026 06:25 WIB ·

Rp25 Miliar untuk Stadion Tetap Jalan, Gaji PPPK Diminta Ditanggung Pusat


 Rp25 Miliar untuk Stadion Tetap Jalan, Gaji PPPK Diminta Ditanggung Pusat Perbesar

METROPAGI.ID, PASURUAN – PPPK tidak memiliki suara dalam menentukan alokasi anggaran daerah. Namun, mereka adalah pihak yang paling merasakan dampaknya. Di satu sisi, Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo mengeluhkan beban gaji PPPK sebagai tekanan bagi APBD. Di sisi lain, sebuah proyek besar tetap berjalan tanpa hambatan: renovasi Stadion R. Soedrasono Pogar di Bangil dengan nilai sekitar Rp25 miliar dari APBD Tahun Anggaran 2026.

Dua Kebijakan, Satu Tahun Anggaran
Ketimpangan prioritas ini terlihat jelas dalam perbandingan kebijakan berikut:
Proyek Stadion Pogar: Meliputi pemasangan lampu standar Liga 1, perbaikan tribun, pagar, jogging track, toilet, hingga ruang ganti. Proses lelang proyek ini diketahui telah diajukan sejak awal tahun 2026.

Baca Juga :  Bimtek DPMPTSP: Yang Dibayar Bukan Cuma Hotel, Outbound, dan EO, Berapa Uang Rakyat yang Dikeluarkan?

Tekanan Fiskal: Pemkab Pasuruan dihadapkan pada penurunan Dana Transfer ke Daerah sebesar Rp594 miliar pada 2026, ditambah beban tambahan senilai Rp240 miliar untuk penggajian PPPK.

Mandat Efisiensi: Instruksi Presiden No. 1/2025 tentang Efisiensi Belanja secara tegas meminta kepala daerah mengalihkan belanja non-prioritas ke program yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat.

Renovasi fasilitas olahraga secara kategoris bukanlah belanja wajib.
Pertanyaan Publik yang Perlu Dijawab
Kebijakan ini memunculkan keraguan publik terkait tata kelola anggaran daerah:
Urgensi Proyek: Jika anggaran sedang dalam tekanan fiskal yang berat, atas dasar pertimbangan apa proyek non-mendesak senilai Rp25 miliar ini tetap dilanjutkan tanpa penundaan?

Baca Juga :  Pasuruan Kota Santri, Tapi Mengapa Dentuman Sound Horeg Tak Kunjung Reda?

Transparansi Kriteria: Kriteria apa yang digunakan Pemkab untuk menentukan proyek mana yang harus ditunda dan mana yang diprioritaskan? Apakah kriteria tersebut telah disampaikan secara terbuka kepada DPRD dan publik?

PPPK bukanlah pihak yang menyusun APBD, menentukan jalannya proyek, maupun memilih untuk dijadikan dalih tekanan anggaran. Mereka direkrut dan diberi tugas oleh Pemerintah Daerah itu sendiri.

Ketika kepastian nasib mereka digantungkan pada keputusan pemerintah pusat, sementara proyek sekunder tetap melenggang, satu pertanyaan wajar muncul: Bagaimana sebenarnya urutan prioritas Pemkab Pasuruan dalam mengalokasikan anggaran yang terbatas ini?
(Syr)
Opini Publik
Oleh Ismail Makky, SE, SH, MM
Ketua, FORMAT Pasuruan (Forum Rembuk Masyarakat Pasuruan)

Artikel ini telah dibaca 29 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Camat Gadingrejo Lantik 28 Ketua RT dan 5 Ketua RW di Kelurahan Gading, Tekankan

2 September 2026 - 17:06 WIB

SENGIT! PUTRA-JAZZ CUMA TERPAUT 0,004 DETIK DARI PUNCAK KELAS R1, GARDAN PATAH DI SS4

2 September 2026 - 07:52 WIB

Meriahkan HUT RI ke-81, Pemerintah Desa Cermo Gelar Lomba Cerdas Cermat, Keagamaan, dan Seni Tari Tradisional

1 September 2026 - 19:46 WIB

Karnaval Sound Horeg di Desa Pekoren Rembang Berdarah, Trinusa Kecam dan Pertanyakan Peran Keamanan

1 September 2026 - 12:45 WIB

Karnaval Sound Horeg di Pekoren Rembang Berujung Ricuh, Enam Kardus Minuman Beralkohol Tanpa Merek Ditemukan Dilokas

1 September 2026 - 10:27 WIB

KASIHAN NASIB ASN PASURUAN, JANGAN SAMPAI PRESTASI KALAH OLEH KEDEKATAN

1 September 2026 - 03:52 WIB

Trending di Berita Utama