METROPAGI.ID, MALANG – Kamis 25 Juni 2026. Seorang oknum anggota kepolisian yang bertugas di Polsek Bululawang, Kabupaten Malang, berinisial AS, diduga terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan uang milik warga senilai Rp50 juta. Dugaan tersebut muncul setelah seorang warga mengaku mengalami kerugian akibat transaksi pembelian mobil yang ditawarkan oleh oknum tersebut.
Korban berinisial MY (30), warga Desa Gondanglegi Wetan, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, mengaku mengalami kerugian setelah mengikuti penawaran pembelian satu unit mobil Mitsubishi Pajero Dakar tahun 2018 yang disebut akan dikreditkan atas nama anak AS berinisial MZNA.
Menurut keterangan MY kepada awak media, dirinya menyerahkan uang sebesar Rp50 juta yang terdiri dari Uang Tanda Jadi (UTJ) Rp15 juta dan uang muka (DP) Rp35 juta. Dana tersebut ditransfer dari pihak penerima gadai di Pasuruan ke rekening yang disebut milik AS dan MZNA.

«”Uang Rp50 juta itu saya transfer dengan harapan proses pembelian mobil berjalan sesuai kesepakatan. Namun hingga kini mobil tidak saya terima dan uang juga belum dikembalikan,” ujar MY.»
Korban menjelaskan, setelah pembayaran dilakukan, terjadi perubahan syarat secara sepihak. Unit mobil yang sebelumnya digunakan oleh MZNA disebut ditarik kembali oleh pihak showroom dengan alasan teknis. Selanjutnya, korban mengaku diminta menambah nilai uang muka menjadi Rp75 juta sehingga proses kredit tidak dapat dilanjutkan.
Akibat kondisi tersebut, korban mengaku kehilangan dana yang telah disetorkan, sementara kendaraan yang dijanjikan juga tidak pernah diterima.
MY juga menyebut AS sempat berjanji akan mengembalikan uang atau memberikan jaminan berupa satu unit Honda Brio tahun 2022 bernomor polisi W 1275 SW. Namun, menurutnya, janji tersebut hingga kini belum direalisasikan.
Merasa dirugikan, korban bersama keluarganya bahkan telah mendatangi Polsek Bululawang untuk meminta penyelesaian. Namun, menurut pengakuan korban, upaya tersebut belum membuahkan hasil.
Atas peristiwa tersebut, korban menilai perbuatan yang diduga dilakukan AS dan MZNA memenuhi unsur dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Penilaian tersebut masih merupakan pendapat dan klaim dari pihak korban yang pembuktiannya menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
Korban berharap perkara ini mendapat perhatian serius dari pimpinan kepolisian. Ia meminta agar kasus tersebut diproses secara profesional dan transparan. Apabila tidak terdapat perkembangan, korban menyatakan akan menempuh upaya dengan melaporkan dugaan tersebut ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Timur.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, redaksi telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Kapolsek Bululawang melalui pesan WhatsApp Namun, hingga saat ini belum diperoleh tanggapan maupun keterangan resmi dari pihak yang bersangkutan.
Redaksi Metropagi.id tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(fr)








