METROPAGI.ID, MALANG – Kamis 25 Juni 2026. Penanganan kasus dugaan penganiayaan yang dialami seorang pemuda bernama Bintang Satria Putra (21) di wilayah Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan. Meski laporan telah berjalan hampir dua bulan dan didukung sejumlah alat bukti, terduga pelaku yang diketahui bernama Moch Agung Irwinsyah disebut belum diamankan oleh aparat kepolisian.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 26 April 2026, sekitar pukul 04.00 WIB di Jalan Soekarno Hatta Nomor 82C, Kelurahan Mojolangu, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.
Kronologi Kejadian
Berdasarkan informasi yang dihimpun, insiden bermula saat korban terlibat perselisihan dengan kekasihnya di lokasi kejadian. Dalam situasi tersebut, Moch Agung Irwinsyah diduga ikut campur dan melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara memukul serta menendang.
Akibat kejadian itu, korban mengalami sejumlah luka pada bagian pinggul kanan, kelopak mata kanan, kepala bagian samping kiri, serta kepala bagian atas.

Didukung Visum, CCTV, dan Keterangan Saksi
Pihak korban mengaku telah menyerahkan seluruh alat bukti kepada penyidik guna mendukung proses penyidikan.
Bukti yang telah disampaikan antara lain:
Hasil Visum et Repertum yang menunjukkan adanya luka akibat kekerasan fisik.
Rekaman kamera pengawas (CCTV) yang disebut memperlihatkan peristiwa dugaan penganiayaan.
Keterangan sejumlah saksi yang telah dimintai keterangan oleh penyidik.
Selain mengalami luka fisik dan trauma psikis, korban juga mengaku menanggung biaya pengobatan yang mencapai Rp7.592.091.
Biaya tersebut terdiri dari perawatan di RS Panti Nirmala sebesar Rp1.409.443, penanganan IGD di RSUD Saiful Anwar sebesar Rp3.853.648, serta biaya rawat inap selama tiga hari di rumah sakit yang sama sebesar Rp2.329.000.
Korban Pertanyakan Kepastian Hukum
Lambatnya perkembangan penanganan perkara tersebut memunculkan pertanyaan dari pihak korban mengenai kepastian hukum.
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterima korban, penyidik telah melayangkan surat panggilan kepada terlapor. Namun hingga berita ini ditulis, belum terdapat informasi mengenai tindakan penangkapan ataupun penahanan terhadap terlapor.
Perkara ini dilaporkan menggunakan ketentuan Pasal 466 KUHP atau Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan tindak pidana penganiayaan.
Polisi Minta Konfirmasi Disampaikan Langsung di Kantor
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut, penyidik Polsek Lowokwaru belum memberikan penjelasan tertulis dan meminta awak media datang langsung ke kantor.
Nggeh bapak, untuk menjawabnya monggo silakan ke kantor Polsek Lowokwaru, bisanya kapan selesai dari agenda tugas lain, gitu nggeh,” tulis penyidik melalui pesan singkat, Rabu (24/6/2026) malam.
Hingga berita ini diterbitkan, tim redaksi Metropagi.id masih berupaya memperoleh keterangan resmi dari pihak Polsek Lowokwaru terkait perkembangan penyidikan, kendala yang dihadapi, serta prosedur yang sedang ditempuh dalam penanganan perkara tersebut demi memenuhi asas keberimbangan pemberitaan.
(fr)








