Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 6 Jun 2026 12:11 WIB ·

Sulitnya Cari Keadilan Bagi Orang Miskin, Kasus Pemalsuan Surat Yang Ditangani Polres Pasuruan Hampir 1 Tahun Belum Ada Kepastian Hukum


 Sulitnya Cari Keadilan Bagi Orang Miskin, Kasus Pemalsuan Surat Yang Ditangani Polres Pasuruan Hampir 1 Tahun Belum Ada Kepastian Hukum Perbesar

METROPAGI.ID, PASURUAN- Laporan dugaan kasus pemalsuan akta otentik dibawah sumpah atau keterangan alamat, hingga mengakibatkan turunya akte cerai yang menimpa Eni Saptarini warga Dusun karangtengah, Desa Karangrejo, Kecamatan Purwosari Kabupaten Pasuruan, yang saat masih tahap penyidikan, terlapor mendesak pihak Polres Pasuruan segera menetapkan terlapor sebagai tersangka.

Kasus ini bermula turunya akte cerai dari Pengadilan Negeri Bangil atas nama Eni Saptarini, sementara korban mengaku tidak pernah dapat panggilan mediasi maupun panggilan gugatan cerai dari mantan suami “SRD” di Pengadilan agama Bangil, merasa dirugikan Eni membuat laporan ke Polres Pasuruan tertangal 6 November 2025 lalu.

Seiring berjalanya waktu atau dalam masa proses penyelidikan hingga naik ke tahap penyidikan saksi-saksi sudah dimintai keterangan oleh penyidik bahkan saksi pelapor terlapor sudah beberapa kali memenuhi panggilan ke Polres Pasuruan, namun hingga saat ini atau kurang lebih delapan bulan berlalu, belum ada satupun yang ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga :  Target Pajak Daerah Kab. Pasuruan 2025 Tidak Tercapai, Mengapa Masih Diklaim Prestasi?

“Selama kurang lebih delapan berlaku saya menunggu kepastian hukum yang saya alami, sudah beberapa kali saya memenuhi panggilan penyidik begitu juga dengan saksi-saksi dan sampai saat ini belum ada satupun yang ditetapkan sebagai tersangka, sulit ya mencari keadilan buat orang miskin seperti saya,”ucap Eni Saptarini dengan nada sedih ke awak media. Sabtu (06/06/2026)

Terkait hal tersebut tim awak media mencoba mengkonfirmasi penyidik Polres Pasuruan, Dimas Adhitiya S.H, melalui pesan WhatsApp, sayang hingga berita ini ditayangkan belum ada jawaban dari beliaunya.

Sementara itu kuasa Hukum Eni Saptarini Ardhi Aprilianto S.H saat dimintai keterangan awak media, dirinya terakhir kali diberi surat pemberitahuan penyitaan barang bukti yang dikeluarkan Unit Pidum Polres Pasuruan.

“Kemarin atau pada saat hari Kamis tanggal 04/06/2026 kami diberi surat pemberitahuan penyitaan barang bukti yang dikeluarkan Unit Pidum Polres Pasuruan, adapun barang bukti yang disita oleh penyidik diantaranya :

Baca Juga :  Parkir Liar di Depan PT Triliun Cangkringmalang Membahayakan Pengguna Jalan

1. Telah melakukan penyitaan barang bukti, berupa

* 1 (satu) bendel fotocopy Surat permohonan gugatan cerai dari sdr. SURIADI Bin KASAN tertanggal 27 Mei 2025 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Agama Bangi secara elektronik pada tanggal 4 Juni 2025 dengan register perkara Nomor: 1255/Pdt.G/2025/PA. Bgl;

* 1 (satu) bendel salinan surat Putusan Pengadilan Agama Bangil Nomor: 1255/Pdt.G/2025/PA. Bgl pada tanggal 2 Juli 2025-

kami rasa unsur pidananya sangat kuat dan harapan kami pihak Polres Pasuruan segera menggelar perkara dan menetapkan terlapor sebagai tersangka,” tegas kuasa hukum Eni Saptarini ke awak media.

Sebelumnya diberitakan “SRD” diduga bekerjasama dengan perantara bernama AS warga Sukorejo mengelabui pihak Pengadilan Agama dengan memalsukan alamat korban Eni Saptarini hingga ia tiba-tiba menerima salinan akta cerai resmi dari mantan suaminya “SRD” (Red*)

Artikel ini telah dibaca 24 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Persekabpas Dijanjikan Milik Rakyat dan Pasuruan United Milik Swasta “Not For Sale.” Lalu Siapa Yang Beli?

20 Juli 2026 - 03:13 WIB

Teror Perusakan dan Kehilangan Barang Dagangan Menghantui PKL di Jalan Wicaksono Gunung Gangsir Beji

20 Juli 2026 - 03:05 WIB

Jaringan Peredaran Narkoba Berhasil Dibongkar, Tiga Orang Tersangka Dibekuk Polres Pasuruan 

20 Juli 2026 - 02:18 WIB

Polres Pasuruan Jalankan Ketahanan Pangan Tanpa Mengurangi Tugas Penegakan Hukum

18 Juli 2026 - 06:40 WIB

Polres Ngawi Tangkap DPO Kasus Curanmor

18 Juli 2026 - 06:15 WIB

Polresta Malang Kota Berhasil Gagalkan Peredaran Narkotika Antar Provinsi, 2 Kurir Asal Aceh Dibekuk dan Sita 3,2 Kg Sabu,  2.480 Ekstasi

18 Juli 2026 - 05:35 WIB

Trending di Berita Utama