Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 16 Sep 2026 13:36 WIB ·

Pajak Tambang Mencekik Pengusaha, Pak Bupati Harus Ingat, Banyak Pegawai Menggantungkan Nasib Didalamnya


 Pajak Tambang Mencekik Pengusaha, Pak Bupati Harus Ingat, Banyak Pegawai Menggantungkan Nasib Didalamnya Perbesar

METROPAGI.ID, PASURUAN – Pajak tambang di Kabupaten Pasuruan sedang mencekik para pengusahanya. Ini bukan keluhan yang dibesar-besarkan, melainkan persoalan yang letaknya ada pada aturannya sendiri:
Bahwa tarif Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) ditetapkan 20%.
Bahwa dasar pengenaannya adalah nilai jual hasil pengambilan — volume atau tonase dikali harga patokan.

Bahwa pajak itu terutang pada saat pengambilan di mulut tambang.
Di dalil ketigalah cekikan itu berdiri. Pajaknya melekat saat material diambil, bukan saat laku, bukan saat uangnya diterima, dan bukan saat pengusahanya tahu ia untung atau buntung.

Pajak Omzet, Bukan Pajak Laba
Pajak ditarik dua puluh persen dari omzet, bukan dari untung. Artinya, biaya boleh naik setinggi apa pun, namun pajaknya tidak ikut turun. Yang menipis hanya bagian yang tersisa untuk pengusaha dan pekerjanya.
Sudah rugi, tetap ditagih. Telat sedikit, disebut tidak patuh. Wajib pajak dengan skema seperti ini tidak punya bantalan sama sekali; beban ditambah sedikit saja, ia langsung sesak.

Yang dihitung pemerintah daerah hanya satu sisi: berapa ton, berapa harganya, berapa pajaknya, dan berapa yang masuk kas daerah.
Sebaliknya, sisi lain patut diduga tidak pernah dibuka:
Berapa biaya operasional yang harus ditanggung?

Berapa upah yang wajib dibayar tanggal muda, laku atau tidak laku?
Berapa kewajiban yang jalan terus meski produksi sedang sepi?
Dan setelah semuanya dibayar, berapa yang sebenarnya tersisa?
Tanpa menghitung sisi itu, pemerintah daerah tidak mungkin tahu sampai di mana batas kemampuan wajib pajaknya.

Baca Juga :  Dianggap Diskotik Berjalan dan Marak Miras, Ulama & Kiai Pasuruan Ramai-ramai Tolak Sound Horeq

Menetapkan beban tanpa mengetahui batas bukanlah kebijakan fiskal — itu menekan sampai patah, lalu menyebutnya target. Pemerintah punya kuasa menetapkan pajak, tetapi pengusaha tidak punya mesin mencetak uang.

Siapa yang Rontok Lebih Dulu?
Pak Bupati, inilah bagian yang paling perlu diingat. Ketika sebuah usaha tambang tercekik, yang jatuh duluan bukanlah pemiliknya. Pemilik masih punya aset yang bisa dijual dan masih sanggup bertahan berbulan-bulan.

Yang rontok lebih dulu adalah para pekerjanya: sopir, kernet, operator, mekanik, hingga tukang bongkar — mereka yang dibayar per rit. Tidak jalan, tidak dapat. Tidak ada kontrak yang bisa mereka pegang, tidak ada pesangon yang bisa ditunggu, dan tidak ada tabungan yang bisa dipakai bertahan. Hari ini tidak ada muatan, hari itu juga tidak ada penghasilan.

Dan tidak satu pun dari kerugian itu akan muncul di laporan keuangan daerah; tidak ada kolomnya. Yang tercatat hanya realisasi pajak sekian persen dari target, naik, lalu dianggap berhasil.

Di atas kertas angkanya naik, tetapi di rumah-rumah pekerja, yang turun adalah isi pancinya.
Manusia yang Sering Terabaikan
Tarif ditetapkan, target dipasang, dan kewajiban diberlakukan. Sebelum semua itu ditandatangani, adakah dokumen yang menyebut berapa keluarga yang akan terdampak?

Baca Juga :  Tawaran Investasi Untung Besar dalam Waktu Singkat, BRI Ingatkan Masyarakat Jangan Gegabah

Angka investasi selalu tersedia dan langsung dijadikan infografis. Peringkat se-Jawa Timur dicetak paling besar.
Angka warga yang hidupnya bergantung pada sektor yang sedang dicekik justru tidak ada.

Yang menyenangkan selalu didata rapi, sementara yang menyakitkan selalu kebetulan belum sempat dihitung. Batunya dihitung sampai ke ton terakhir, tetapi manusianya tidak pernah masuk hitungan.
Pengusaha tidak meminta bebas pajak. Mereka hanya meminta sistem pajak yang adil, masuk akal, pasti, dan tidak membunuh usaha yang justru menjadi sumber pajak itu sendiri.

FORMAT Pasuruan tidak pernah mengajak siapa pun untuk tidak membayar pajak. Yang kami persoalkan bukan kewajibannya, melainkan takaran dan caranya.
Tahun ini Pajak MBLB masuk berapa? Pertanyaan itu sudah ditanyakan berkali-kali.
Tahun ini masih berapa orang yang bisa bekerja karena usahanya belum tutup? Pernahkah itu ditanyakan sekali saja?

Batu di dalam gunung tidak akan pernah protes. Diperas sekeras apa pun ia diam, dan seribu tahun lagi masih di situ. Manusia tidak begitu; manusia bisa habis.
Ketika mereka habis, yang hilang bukan hanya pekerjaan.

Yang hilang juga sumber pajak yang hari ini sedang dicekik habis-habisan. Ketika waktu itu tiba, jangan kaget dan jangan bertanya kenapa, karena hari ini sudah ada yang memberi tahu. (Syr)

OPINI PUBLIK — SERI 1 FORMAT PASURUAN
Ismail Makky, SE., SH., MM. (Ketua)

Artikel ini telah dibaca 40 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

PT. INDRA BUMI SENTOSA, DIDUGA LAKUKAN AKTIFITAS PENAMBANGAN ILLEGAL DI DESA SANGANOM, KECAMATAN NGULING, KAB. PASURUAN

17 September 2026 - 06:21 WIB

DUGAAN PENCURIAN BESI PLTS KALIPARE: KRONOLOGI BELUM TERANG, PUBLIK MENUNGGU TINDAKAN TEGAS

17 September 2026 - 06:16 WIB

Masyarakat Desak Kejaksaan Bangil Transparan Soal Kasus Dugaan Pengkondisian Proyek Senilai 35 M Yang Menyeret 18 Kepsek SD

17 September 2026 - 04:59 WIB

PEMBENTUKAN KTH BARU DI GAMPINGAN DIPERTANYAKAN, CDK DAN PEMDES DIMINTA JELASKAN DASARNYA

15 September 2026 - 12:39 WIB

PU Bina Marga Malang Targetkan Pembebasan Lahan Tol Malang-Kepanjen Selesai 2027

15 September 2026 - 11:52 WIB

Penataan dan Relokasi Pedagang Kaki Lima (PKL): Antara Sorotan dan Usaha Pemerintah Kota Pasuruan

14 September 2026 - 15:48 WIB

Trending di Berita Utama