METROPAGI.ID, PASURUAN -Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Panglima TNI, Kapolri, serta kementerian terkait untuk mengusut tuntas dan menindak tegas praktik tambang ilegal serta jalur penyelundupan yang merugikan keuangan negara, Instruksi ini disampaikan di hadapan para anggota dewan dan pejabat negara saat beliau membacakan Pidato Kenegaraan dalam Sidang Tahunan MPR RI serta Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta tanggal 14 Agustus 20226.
Namun intruksi tersebut rupanya tidak berpengaruh terhadap aktivitas penambangan ILLEGAL yang dilakukan oleh PT. Indra Bumi Sentosa, yang berlokasi di wilayah Ds. Sebalong, Kec. Nguling Kab. Pasuruan milik sdr. Indra Virginanto, yang semakin hari semakin masif dilakukakan aktifitas penambangan.
Berkaitan dengan permasalahan tersebut Direktur Perkumpulan Penggiat Lingkungan Hidup (PPLH) Rumah Hijau, Ismail Makky mengatakan “ Aktivitas penambangan pasir dan batu (sirtu) di wilayah ini terus menjadi perdebatan karena legalitas operasionalnya dinilai tidak jelas dan seringkali kucing-kucingan dengan apparat, Sempat terjadi perbedaan informasi ketika pihak kepolisian (Polres) mengklaim lokasi tambang kosong dari aktivitas, namun pemantauan berkala media lokal menunjukkan alat berat dan aktivitas pengerukan tetap berjalan terang-terangan “ Ujarnya.

Ditambahkan pula Investigasi lapangan dan keluhan masyarakat menyoroti kerusakan jalan desa yang parah akibat truk bermuatan berat, serta kekhawatiran rusaknya lahan pertanian di sekitarnya. sebaiknya aparat kepolisian segera melakukan penindakkan dan penutupan seperti yang telah dilakukan pada Kasus tambang ilegal di wilayah Sukorejo, Kabupaten Pasuruan yang berpusat pada penindakan dan vonis hukum terhadap Muhamad Sholeh (MS), yang merupakan Kepala Desa Sebandung, Kecamatan Sukorejo. Meskipun lokasi pengerukan fisiknya berada di perbatasan wilayah tetangga (Dusun Gunungsari, Desa Kertosari, Kecamatan Purwosari), aktor intelektual dan pemodal utamanya berasal dari Sukorejo “ Imbuhnya.(sry)








