METROPAGI.ID, MALANG – Rabu 23 September 2026. Beredar informasi di tengah masyarakat mengenai sebuah toko milik warga berinisial S yang beralamatkan di Jalan Tanjung Jl. Raya Karanglo No.RT. 04, RT.04/RW.09, Karanglo, Banjararum, Kec. Singosari, Kabupaten Malang, Jawa Timur, diduga menjual rokok ilegal.
Berbekal informasi tersebut, awak media mencoba melakukan penelusuran ke lokasi. Setibanya di toko itu, awak media dihampiri oleh penjaga toko yang merupakan seorang ibu.
“Mau beli apa, Mas?” tanya sang penjaga toko. Rabu (23/09/2026)
Tanpa menunggu lama, awak media langsung berniat membeli rokok merek Marbor (yang diketahui tidak memiliki pita cukai resmi). Penjaga toko kembali bertanya,.

“Mau beli eceran apa beli per slop?” Awak media kemudian menjawab ingin membeli satu slop.
Dari temuan tersebut, awak media mendapati bukti nyata yang menguatkan informasi warga terkait penjualan rokok tanpa cukai di toko tersebut.
Selain itu, berdasarkan informasi yang dihimpun dari masyarakat, pasokan rokok ilegal ke toko tersebut diduga melibatkan seorang oknum aparat kepolisian.
Tentu hal ini sangat disayangkan.
Sebagai aparat penegak hukum yang seharusnya menegakkan aturan, oknum tersebut justru diduga menyalahi aturan dan mengabaikan program pemerintah untuk “Gempur Rokok Ilegal”.
Hingga berita ini diterbitkan, pemilik toko saat dikonfirmasi terkait penjualan rokok tanpa cukai serta identitas oknum pemasoknya memilih untuk tidak memberikan jawaban. (Ady)








