METROPAGI.ID, PASURUAN — Praktik perjudian sabung ayam di Desa Dayurejo, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, kembali meresahkan warga. Aktivitas ilegal ini terendus masih berlangsung secara terang-terangan tanpa hambatan berarti, memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat mengenai ketegasan aparat penegak hukum. Minggu ( 08/11/2026)
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun di lapangan, praktik terlarang tersebut tidak hanya sekadar kegiatan sambung ayam biasa, melainkan telah menjadi arena perjudian masif dengan perputaran uang yang fantastis. Diperkirakan, nilai transaksi dan perputaran uang di lokasi tersebut mencapai puluhan juta rupiah setiap kali digelar.
Berlangsungnya aktivitas ilegal ini secara konsisten tanpa adanya tindakan preventif maupun represif yang signifikan memunculkan spekulasi luas di kalangan warga. Masyarakat mulai mempertanyakan komitmen dan keberadaan aparat penegak hukum (APH) setempat. Betapa tidak, kegiatan yang secara jelas melanggar hukum dan norma sosial ini luput dari penindakan, seolah-olah berjalan di zona aman yang kebal hukum.

Secara kriminologis, praktik perjudian terbukti menjadi katalisator meningkatnya angka kejahatan lanjutan. Pelaku atau penjudi yang mengalami kekalahan dan kehilangan modal seringkali terdorong untuk melakukan tindakan kriminal lain seperti pencurian, perampokan, atau tindak kekerasan demi menutupi kerugian.
Negara dengan tegas melarang segala bentuk perjudian sebagaimana diatur dalam Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara yang berat bagi para pelaksana maupun pesertanya.
Melihat situasi yang kian meresahkan ini, warga Desa Dayurejo mendesak jajaran kepolisian dan aparat penegak hukum terkait untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan mendalam serta penindakan tegas tanpa pandang bulu.
“Kami berharap ada tindakan dari pihak kepolisian baik dari Polsek Prigen maupun dari Polres Pasuruan, langkah ini dipandang krusial guna memulihkan kepercayaan publik serta memastikan bahwa hukum berlaku sama bagi setiap pelanggar, tanpa ada kesan tebang pilih atau pembiaran. Karena judi adalah bentuk penyakit masyarakat yang merusak tatanan sosial dan masa depan generasi muda di Kabupaten Pasuruan.
Hingga berita ini ditayangkan awak media masih berupaya mengkonfirmasi jajaran Polsek Prigen maupun Polres Pasuruan.(Red)








