METROPAGI.ID, PASURUAN — Kasus pencurian telepon genggam (HP) kembali terjadi kali ini menimpa salah satu jurnalis asal Bangil Andi Fahrudin, saat ia tertidur di salah satu warung di area terminal Pandaan, korban langsung laporan ke Polsek Pandaan, Kabupaten Pasuruan. Laporan tersebut dibuat Berdasarkan Laporan / Pengaduan Nomor LPM/196/XI/2026/SPKT/POLSEK PANDAAN/POLRES PASURUAN, tanggal 2 November 2026.
Peristiwa pencurian tersebut bermula ketika korban atau klien kami selesai melakukan peliputan di wilayah kecamatan Pandaan, saat itu ia tertidur disebuah warung pada hari Minggu 01/11/20226 sekitar 08.00 dan saat bangun baru ia menyadari perangkat komunikasi (HP) merk OPPO A96 miliknya raib. Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian materi sekitar 5.600.000 dan korban telah secara resmi membuat Laporan Polisi (LP) di Polsek Pandaan agar kasus tersebut dapat segera diselidiki dan diproses secara hukum.
” “Kami telah resmi memasukkan laporan ke Polsek Pandaan terkait tindak pidana pencurian HP yang merugikan klien kami. Kami mengapresiasi respons awal aparat, namun kami mendesak agar pihak kepolisian segera menangkap pelakunya demi tegaknya keadilan,” ujar Heri Siswanto, S.J, M.H saat ditemui. Senin (2/11/2026).

Kuasa hukum korban, Heri Siswanto, S.H, M.H menyampaikan bahwa pihaknya mendesak kepolisian untuk tidak lamban dalam menangani perkara ini. Menurutnya, penegakan hukum yang cepat dan tegas sangat penting untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat serta mencegah terjadinya kasus serupa di wilayah Pandaan.
“Kami juga sudah memberikan sejumlah petunjuk penting, termasuk dugaan jejak digital rekaman CCTV dilokasi kejadian dan informasi pendukung lainnya kepada pihak penyidik guna mempermudah proses pengejaran terhadap pelaku,” tambahnya.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian dari Polsek Pandaan masih belum memberikan keterangan resmi lebih lanjut terkait perkembangan penyelidikan maupun status perburuan terhadap terduga pelaku.
Namun, pihak korban bersama kuasa hukumnya berharap agar aparat penegak hukum dapat segera membuahkan hasil nyata dalam waktu dekat.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik, mengingat pentingnya respons cepat aparat kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah hukum Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan. (Red)








