Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 6 Jun 2026 05:54 WIB ·

Masyarakat Menunggu Tindakan Nyata Polres Pasuruan Menindak Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi di Nongkojajar dan Tutur


 Masyarakat Menunggu Tindakan Nyata Polres Pasuruan Menindak Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi di Nongkojajar dan Tutur Perbesar

METROPAGI.ID, PASURUAN – Maraknya dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Pertalite dan solar dalam jumlah besar di wilayah Kecamatan Nongkojajar dan Tutur mendapatkan respons serius dari Satreskrim Polres Pasuruan.

Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Pasuruan, Harya Yassin, menegaskan pihaknya berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk penyimpangan BBM bersubsidi di wilayah hukumnya.

“Jika memang ada dugaan tersebut, akan kami tindak tegas. Kami juga menerima informasi lebih lanjut jika masyarakat memiliki bukti-bukti tambahan,” ujarnya. Jumat (05/06/2026)

Senada dengan hal tersebut, Kapolsek Nongkojajar, AKP Budi Luhur, saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu menyampaikan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan warga.

“Terima kasih infonya. Ini akan menjadi bahan penyelidikan (lidik) kami,” tegasnya.
Keluhan Warga atas Aksi Mafia BBM
Laporan masyarakat mengenai penyimpangan BBM ini telah memicu keresahan.

Warga yang berhak menerima subsidi justru kesulitan mendapatkan bahan bakar di sejumlah SPBU wilayah Sukorejo, Purwosari, dan Purwodadi karena stok sering habis dikuras oleh oknum mafia BBM.

Baca Juga :  Sikat Jaringan Narkoba Lintas Daerah, Satresnarkoba Polresta Malang Kota Sita 2 Kg Sabu dan 490 Ribu Pil Double L

Seorang narasumber berinisial Tolib menjelaskan modus operandi yang dijalankan para pelaku. Mereka mengerahkan sejumlah sepeda motor dengan tangki yang telah dimodifikasi (seperti Suzuki Thunder, Honda Mega Pro, atau Tiger) dengan pelat nomor yang berganti-ganti.

“Mereka mengisi berkali-kali, lalu menyedot BBM tersebut ke dalam jeriken berkapasitas 20–25 liter untuk dikumpulkan dan dijual kembali ke wilayah Nongkojajar dan Tutur,” ungkap Tolib.

Selain itu, warga juga menyoroti adanya dua pengepul besar berinisial ER dan HR yang diduga mengirim BBM ke sejumlah pom mini menggunakan mobil pikap hingga tiga kali sehari.

Warga menyayangkan para pelaku yang diduga merupakan “pemain lama” ini belum tersentuh hukum sampai detik ini, sementara pengecer kecil justru sering dipersulit.

“Mereka mengirim BBM dalam jumlah besar menggunakan pikap secara rutin. Bahkan, salah satu warga sempat diintimidasi karena dituduh membocorkan aksi mereka,” tambah sumber tersebut.

Baca Juga :  Mengapa Kepala BKPSDM Kab. Pasuruan Melarang Wartawan Melakukan Perekaman?

Masyarakat kini menanti langkah nyata dan keseriusan aparat penegak hukum Polres Pasuruan untuk memberantas sindikat mafia BBM. Publik berharap subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu tidak lagi dikuasai oleh oknum demi keuntungan pribadi.

Secara hukum, tindakan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi tanpa izin merupakan pelanggaran berat. Hal ini telah diatur dalam UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (sebagaimana diubah dalam UU Cipta Kerja), khususnya pada Pasal 53 dan 55, yang melarang keras pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi tanpa izin resmi dari pemerintah.

Masyarakat berharap kepolisian segera mengambil langkah hukum yang tegas demi menjaga distribusi BBM yang adil bagi warga yang membutuhkan. (Red)

Artikel ini telah dibaca 60 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Persekabpas Dijanjikan Milik Rakyat dan Pasuruan United Milik Swasta “Not For Sale.” Lalu Siapa Yang Beli?

20 Juli 2026 - 03:13 WIB

Teror Perusakan dan Kehilangan Barang Dagangan Menghantui PKL di Jalan Wicaksono Gunung Gangsir Beji

20 Juli 2026 - 03:05 WIB

Jaringan Peredaran Narkoba Berhasil Dibongkar, Tiga Orang Tersangka Dibekuk Polres Pasuruan 

20 Juli 2026 - 02:18 WIB

Polres Pasuruan Jalankan Ketahanan Pangan Tanpa Mengurangi Tugas Penegakan Hukum

18 Juli 2026 - 06:40 WIB

Polres Ngawi Tangkap DPO Kasus Curanmor

18 Juli 2026 - 06:15 WIB

Polresta Malang Kota Berhasil Gagalkan Peredaran Narkotika Antar Provinsi, 2 Kurir Asal Aceh Dibekuk dan Sita 3,2 Kg Sabu,  2.480 Ekstasi

18 Juli 2026 - 05:35 WIB

Trending di Berita Utama