Menu

Mode Gelap

Hallo Polisi · 2 Jun 2024 06:18 WIB ·

Dalam 2 Hari, Polres Pasuruan Berhasil Ungkap 3 Kasus Pengedar Sabu-Sabu


 Dalam 2 Hari, Polres Pasuruan Berhasil Ungkap 3 Kasus Pengedar Sabu-Sabu Perbesar

METROPAGI.ID, PASURUAN- Anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan Iptu Agus Yulianto, S.H. berhasil mengungkap kasus Peredaran Narkoba jenis Sabu-Sabu di wilayah hukum Polres Pasuruan, Jum’at (31/05/2024) dan Sabtu (01/06/2024).

Kasus yang berhasil di ungkap pada hari Jum’at (31/05/2024) TKP berada di wilayah Kecamatan Pandaan, awalnya pada pukul 13.00 WIB di Depan Kamar Kos di Dusun Kedondong, Kelurahan Sumbergedang, anggota SatResnarkoba berhasil mengamankan pelaku berjumlah 2 (dua) orang pria berinisial NF(33) warga Desa Duyung Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto, dan RE(26) warga Desa Ngoro, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto.

Selang 1 jam kemudian, anggota Satresnarkoba juga berhasil mengungkap lagi peredaran Sabu-Sabu di Bengkel Motor di Dusun Jogonalan, Kelurahan Jogosari kecamatan Pandaan, berhasil mengamankan 1 (satu) orang pria berinisial MS(23) warga Desa Durensewu, Kecamatan Pandaan.

Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si. melalui Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan mengungkapkan bahwa dari kedua TKP yang ada di wilayah Kecamatan Pandaan, TKP pertama anggota berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa,

Baca Juga :  Kurangnya Keterbukaan Publik, Warga Pertanyakan Perpanjangan Pj Kepala Desa Peniwen kurang trasparan

— 13 (tiga belas) kantong plastik kecil berisi Sabu-Sabu dengan berat total 3,28 (tiga koma dua delapan) gram.
— 2 (dua) buah Hp merk SAMSUNG warna hitam dan Hp merk REDMI warna grey Provider.

— 1 (satu) buah tas warna abu-abu.
— 1 (satu) buah dompet warna hitam.
— 1 (satu) buah bungkus rokok merk Coffee black.

— 1 (satu) buah bendel plastik kecil.
— 1 (satu) buah timbangan elektrik warna silver.

“Sedangkan di TKP kedua anggota berhasil mengamankan barang bukti berupa :
— 10 (sepuluh) kantong plastik yang berisi Sabu-Sabu dengan berat total 3,08 (tujuh koma nol delapan) gram.
— 1 (satu) buah bungkus rokok merk DJI SAM SOE.
— 1 (satu) buah HP merk SAMSUNG warna Hitam,” jelas Kasat Resnarkoba.

Baca Juga :  Semarak HUT ke-34 SMK Yosonegoro: Wadah Prestasi Olahraga dan Inovasi Teknologi

Berikutnya, pada hari Sabtu (01/06/2024) pukul 15.00 WIB, Satresnarkoba Polres Pasuruan juga berhasil mengamankan pelaku pengedar Sabu-Sabu di sebuah Rumah di Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol. Pelaku yakni seorang pria berinisial MM(39) warga Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol.

“Dari tangan pelaku, Anggota berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa :

— 23 (dua puluh tiga) kantong plastik kecil berisi Sabu-Sabu dengan berat total 6,63 (enam koma enam tiga) gram.
— 10 (sepuluh) buah skrop terbuat dari sedotan plastik.
— 3 (tiga) buah timbangan elektrik.
— 2 (dua) bendel plastik klip.
— 1 (satu) buah tas kotak warna hitam.
— 1 (satu) buah Handphone Merk SAMSUNG warna GOLD,” terangnya.

Atas perbuatannya, seluruh pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(ERS)

Artikel ini telah dibaca 16 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pengamat Hukum : APH Harus Turun Bongkar Kasus Dugaan Pungli Menyeret Oknum Kabid RSUD

19 Januari 2026 - 03:58 WIB

LARUNG TUMPENG PENUH MAKNA, LABUHAN SARANGAN 2026 TEGUHKAN MAGETAN SEBAGAI PUSAT WISATA BUDAYA NASIONAL

17 Januari 2026 - 06:27 WIB

Diiming-imingi Keuntungan Besar, Uang Modal 41Juta Raib, Korban Laporkan Terduga Pelaku ke Polisi

15 Januari 2026 - 11:02 WIB

Dicerai Suami Tanpa Sepengetahuan Istri, Pelaporan Dugaan Memberikan Keterangan Palsu Dibawah Sumpah Mulai Lidik Polres Pasuruan 

15 Januari 2026 - 03:54 WIB

Dituduh Sporter Bonek, Seorang Pemuda Jadi Korban Bullying Diduga Terjadi di Alun-Alun Kota Batu

13 Januari 2026 - 10:00 WIB

Penuh Misteri, Camat Kromengan Larang Dokumentasi Hasil Musdes, Diduga Ada Yang Disembunyikan

13 Januari 2026 - 09:57 WIB

Trending di Berita Utama