METROPAGI.ID, JEMBER- Kasus dugaan penipuan yang dialami H. Sugianto (Pembeli) terkait pembelian Kayu Mindi yang diamankan Polhut pada beberapa bulan lalu, meski terduga pelaku H. Tj (inisial) selaku penjual sudah berjanji dan disepakati bersama serta disaksikan beberapa pihak, untuk mengganti uang pembelian H. Sugianto, namun sampai saat ini belum terbayarkan, kuasa hukum korban (H.Sugianto) kirim somasi ke terduga pelaku.
Adapun kronologi dugaan penipuan tersebut di beberkan oleh H. Sugianto ke awak media, pada beberapa bulan yang lalu saya membeli kayu Mindi ke H. Tj tak taunya kayu tersebut milik Perum Perhutani Jember.
“Kata H. Tj kayu tersebut miliknya, makanya saya berani membeli, namun setelah saya beli ternyata kayu tersebut milik Perum Perhutani, jelas saja pihak Perum Perhutani mengamankannya dan setelah diamankan pihak Perum Perhutani barulah H. Tj mengaku bahwa kayu tersebut memang bukan miliknya,”ujar H. Sugiarto. Senin 03-06-2024)
Lebih lanjut H. Sugiarto mengatakan, setelah kayu tersebut saya serahkan dan diamankan pihak Perum Perhutani, H. Tj berjanji dan di saksikan dari pihak Perum Perhutani Didik S dan Budi S dan seseorang yang mengaku dari Satpol PP Imam Burhariyanto, pada Hari jum’at 23 Maret 2024 dikantor BKPH Mayang, di jalan Raya Jember-Banyuwangi, Krajan, Tegalrejo, Kecamatan Mayangan, Kabupaten Jember, Jawa Timur. Mau mengembalikan uang saya dan mengganti segala ganti rugi yang saya alami secara utuh.
“Sudah ada kesepakatan bersama tertuang dalam surat bermatrei dimana Dalam isi surat tersebut salah satu poin mengatakan, H Tj (penjual) sanggup melunasi segala kerugian yang ditimbulkan maksimal 1 Minggu terhitung mulai 23 Maret 2024 namun hingga saat ini H. Tj belum menepati janjinya,”terangnya ke awak media.
Sementara itu kuasa hukum H. Sugianto “KOMPAK LAW” melihat gelagat H. Tj kurang baik dan ada dugaan lepas dari tanggung jawab kirim surat somasi ke H. Tj dengan Nomor 020/ SG /Adv Kl/V/2024, dan dalam isi surat somasi tersebut ada 4 point diantaranya,
1. Mengembalikan sepenuhnya hak-hak klien kami, berupa uang ganti rugi yang telah disepakati.
2.menghentikan tindakan-tindakan yang akan dan telah merugikan hak-hak klien kami tersebut.
3.dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah surat somasi diterima, kami menunggu i’tikad baik sdr H.Tj dan saudara lmam Buhariyanto untuk menghadap ke kantor kami.
“Ada bukti-bukti surat keterangan asal usul (SKAU), Surat pernyataan H. Tj, dan juga surat kesepakatan bersama,”terangnya.
Lebih lanjut kuasa hukum H. Sugianto membeberkan, bila surat somasi kami tidak direspon, sesuai himbauan dalam isi surat tersebut, kami akan menempuh dan mempergunakan semua jalur hukum yang diperlukan sesuai peraturan undang-undang yang berlaku, termasuk dan tidak terbatas pada hukum pidana maupun hukum perdata.
“Jelas, bila Somasi kami tidak ditanggapi, kami selaku kuasa hukum H. Sugianto akan menempuh jalur hukum,”imbuhnya.
Disisi lain Budi Suroso selaku Asper BKPH Mayang, saat dikonfirmasi awak media ia membenarkan adanya mediasi dan kesepakatan antara kedua belah pihak di kantornya.
“Kami juga ada salinan hasil mufakat kedua belah pihak, saat itu memang benar saudara IB inisial penghubung sekaligus perwakilan dari keluarga H. Tj dan saya kira persoalan ini sudah selesai, karena janjinya yang tertulis di surat yang sudah disepakati itu, untuk sanggup menyelesaikan dan melunasi dalam jangka 1 minggu,” terangnya.
Sementara itu, lmam Buhariyanto yang mengaku petugas Satpol PP Kecamatan Silo menjelaskan, bahwa sebagian uang pelunasan H Tj dititipkan ke saya, dan saya depositkan, sewaktu-waktu bila dibutuhkan tinggal diambil di Bank terkait.
“Saya juga selalu koordinasi dengan pihak Kanit polsek sempolan juga pihak rekan di Perum perhutani,” pungkasnya. .
Diketahui, diduga adanya kaitannya dengan kasus ini, ada 2 anggota Polmob/Pol HUT yang dimutasi tour off area, sedangkan menurut salah satu petugas, ada 4 petugas Polmob/Pol HUT yang diduga ikut dalam pembagian hasil.
“Kenapa cuma dua orang yang dimutasi, belum lagi ada 12 orang yang terkait masih belum jelas nantinya ditindak atau dibiarkan, kalau kami ini hanya anak buah tanpa ijin dan restu pimpinan, apa berani mas, kok hanya kami yang dikenakan sangsi berat,”ungkap narasumber yang namanya minta dirahasiakan ke awak media.
Dari penelusuran awak media, siapa lmam Buhariyanto, dimana setiap pertemuan selalu ada namanya, penerbitan SKAU terlibat dalam penerbitannya, di mufakat pelunasan ada namanya, bahkan dalam daftar nama 12 orang, yang diduga kuat daftar nama itu adalah nama-nama penerima bagi hasil dari yang dugaan hasil pemerasan terhadap pembeli kayu, namanya juga tertulis, siapa dan punya peran penting apa si lmam ini.
Sampai berita ini diterbitkan pihak KPH yaitu pihak ADM, Pimpinan Tertinggi KPH Jember, belum bisa ditemui. (Bersambung). (Red)