Menu ✖

Mode Gelap

Berita Utama · 27 Apr 2026 11:29 WIB ·

Muslimin Penuhi Panggilan Klarifikasi Polisi, Ia Menampik Tudingan Adanya Tindakan Penipuan dan Penggelapan


 Muslimin Penuhi Panggilan Klarifikasi Polisi, Ia Menampik Tudingan Adanya Tindakan Penipuan dan Penggelapan Perbesar

METROPAGI.ID, PASURUAN – Muslimin (MS) pengusaha properti asal Kabupaten Pasuruan, akhirnya penuhi panggilan polisi untuk diperiksa terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan Aldyan Ismail (29) warga Banyuwangi. Ia datang didampingi tim kuasa hukumnya, Senin (27/4/2026).

Muslim datang di Polres Pasuruan Kota didampingi tim kuasa hukumnya. Mereka langsung masuk menuju ruang penyidik Unit Tipidter Satreskrim Polres pasuruan Kota.

“Iya benar hari ini kliennya di panggil untuk dimintai keterangan atas laporan Aldyan Ismail,” kata Heri Siswanto salah satu tim kuasa hukum MS.

Ia mengungkap ada puluhan materi pertanyaan yang ditanyakan penyidik kepada kliennya. Semuanya, seputar kasus dugaan penipuan dan penggelapan jual beli tanah kavling di Krapyakrejo Kota Pasuruan pada tahun 2022 lalu.

Baca Juga :  Mediasi Gagal, Korban Penipuan 350 Juta Desak Polres Pasuruan Segera Tetapkan Tersangka

“Alkamdulillah semua pertanyaan dijawab lancar oleh kliennya. Walau pun ada beberapa materi pertanyaan tidak terjawab karena lupa. Maklum kejadiannya tiga tahun yang lalu,” imbuhnya.

MS selaku terlapor menyebut kedatangan dirinya ke Polres Pasuruan Kota bukan dalam rangka pemeriksaan, tapi klarifikasi. Ia menampik tudingan, adanya tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilaporkan pihak pelapor. “Siapa yang menipu dan menggelapan. Itu tidak benar semua,” tanya Muslimin.

Baca Juga :  Semarak Hari Jadi ke-81 Provinsi Jatim, Kec. Panggungrejo Gelar Pasar Murah, Beras Medium Rp55 Ribu dan Minyak Goreng Rp30 Ribu

“Tanah itu saya beli seharga Rp 50 juta, lalu saya DP Rp 25 juta. Setelah Akta Jual Beli (AJB) jadi. Tiba-tiba si pembeli membatalkan. Unsurnya penipuan daan penggelapannya dimana,” sambungnya.

Sebelum terjadi transaksi jual-beli, seharusnya pihak pembeli (pelapor) membatalkan kesepakatan itu, bukan sebaliknya. Soal bangunan senilai Rp 100 juta, jelas Muslimin sudah claer.

“Artinya ada kesepakatan antara saya dengan penjual. Bentuk kesepakatan berupa sertifikat tanah atas jaminan bangunan yang nilainya Rp 100 juta,” pungkasnya. (Red)

Artikel ini telah dibaca 137 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Konflik Klaim Aset Desa vs Letter C Milik Warga di Desa Bulusari, BPN Pasuruan Jadwalkan Cek Lapangan Pekan Depan

22 Oktober 2026 - 11:00 WIB

Polres Pasuruan Tetapkan Delapan Tersangka Kasus Penyalahgunaan LPG Subsidi di Rembang, Ratusan Tabung Disita

21 Oktober 2026 - 08:58 WIB

Polres Pasuruan Ungkap Penyalahgunaan Pertalite Subsidi, Tersangka Gunakan 5 Barcode MyPertamina, 1 Unit Mobil APV Diamankan

21 Oktober 2026 - 08:51 WIB

Dukung Aktivitas Masyarakat Pada Malam Hari, PU Bina Marga Malang Pasang 826 PJU di 33 Kecamatan

19 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Semarak Hari Jadi ke-81 Provinsi Jatim, Kec. Panggungrejo Gelar Pasar Murah, Beras Medium Rp55 Ribu dan Minyak Goreng Rp30 Ribu

19 Oktober 2026 - 07:04 WIB

FRONTAL Laporkan Dugaan PETI di Lemahbang, Nomor Izin Tambang Dipersoalkan

14 Oktober 2026 - 05:09 WIB

Trending di Berita Utama