Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 11 Jul 2024 10:51 WIB ·

Perbuatan Biadab Seorang Lansia Perkosa Bocah Perempuan Yang Masih Berusia 7 Tahun


 Perbuatan Biadab Seorang Lansia Perkosa Bocah Perempuan Yang Masih Berusia 7 Tahun Perbesar

METROPAGI.ID, MADURA- Bocah berinisial R (7) tahun tersebut telah diperkosa oleh seorang lansia berinisial (MS) (55) warga rojing, kecamatan sokobanah, kabupaten Sampang

Awal kejadian pada saat itu korban sedang sendirian bermain di rumahnya namun tiba-tiba ada seseorang lansia yang merupakan tetangga korban sendiri masuk kedalam menemui korban sambil menunjukan sebuah video porno kepada korban setelah itu terduga pelaku langsung melampiaskan nafsu bejatnya terhadap korban sehigga alat vital korban sobek dan pendarahan.

Menurut keterangan warga yang namanya tak ingin dipublikasikan mengatakan bahwa terduga pelaku waktu melakukan nafsu bejadnya terhadap korban pada saat itu kedua kakek dan nenek korban sedang tidak ada di rumah sebab pada saat itu keduanya sedang berada di kebun untuk mencari pakan ternaknya.

Baca Juga :  Belum Genap 100 Hari Program Kerja Presiden, Judi Sabung Ayam, Dadu, Cap Jiky di Wilayah Hukum Polsek Singosari di Buka Kembali

“Pada saat keduanya kembali pulang ke rumahnya terkejut setelah melihat cucunya tersebut sudah tergeletak menangis kesakitan dengan keadaan yang sangat menyedihkan ketika itu juga korban langsung dibawa ke dokter terdekat yaitu bidan desa di dusun goa lorong untuk mendapatkan pertolongan,

“Setelah berapa hari korban dibawa lagi ke Puskesmas batuleger sebab alat vital korban masih mengalami bengkak dan keluar nanah dari alat vitalnya,”Ungkapnya.

Hal tersebut telah di benarkan oleh bidan Nur hidayati bahwa dirinya memang pernah menangani korban (R),”Ucapannya. Pada saat di hubungi melalui whatsapp-nya.

Baca Juga :  Penguatan Tugas dan Fungsi Teknis Pemasyarakatan Oleh Dirjen Pemasyarakatan di Surabaya

Atas kejadian tersebut beberapa warga berharap kepada pihak kepolisian agar kasus tersebut ditindak lanjuti dan warga berharap terduga pelaku dijerat dengan Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancama pidana hingga 15 tahun penjara.
Walaupun tanpa ada laporan dari pihak korban sebab korban hanya diasuh oleh kakek dan neneknya semenjak usia 3 tahun sedangkan orang tuanya sendiri masih ada di negeri Jiran Malaysia,”ungkapnya.

Namun seorang pelaku sampai saat ini masih belum di amankan sehingga berita tersebut di terbitkan. Limbat

Artikel ini telah dibaca 115 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Drs. Ec. Bambang Rudiyanto.,S.H.,M.H Resmi Melantik Ronald Budi Laksmana.,S.H.,M.H Sebagai Ketua BPC PERADIN Malang Raya

19 Januari 2025 - 03:56 WIB

Bisnis Esek-esek dan Perdagangan Manusia di Gunung Sampan Makin Menggeliat, Masyarakat Serukan Penegakan Hukum

19 Januari 2025 - 03:40 WIB

Penguatan Tugas dan Fungsi Teknis Pemasyarakatan Oleh Dirjen Pemasyarakatan di Surabaya

19 Januari 2025 - 03:05 WIB

Gerombolan Debt Collector Bak Rampok Jalanan, Keroyok Pengacara Hingga Alami Gegar Otak

18 Januari 2025 - 02:38 WIB

Janggal…!! Pemakaian Bahan Play As Diduga Kuat Untuk Ajang Korupsi, Anehnya Kades Kabur Saat Mau Dikonfirmasi

17 Januari 2025 - 01:48 WIB

Diduga Cafe JM Tidak Kooperatif Dalam Mengungkap Kasus Pidana Pengeroyokan, Alasan CCTV Rusak

16 Januari 2025 - 12:17 WIB

Trending di Berita Utama