Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 18 Jul 2024 08:40 WIB ·

Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur di Kalirejo Bangil Ditangkap Polres Pasuruan


 Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur di Kalirejo Bangil Ditangkap Polres Pasuruan Perbesar

METROPAGI-ID, PASURUAN – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pasuruan menggelar Press Release ungkap Kasus Pencabulan Anak dibawah Umur yang bertempat di Teras Gedung Wiratama Bhayangkara Polres Pasuruan dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Achmad Doni Meidianto, S.T.K., S.I.K., M.H., Kamis (18/07/2024).

Pelaku yakni AW(63) alias Pak Jon, seorang Pria paruh baya yang tega mencabuli seorang anak perempuan PDA(6) yang merupakan tetangganya di Kelurahan Kalirejo, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan.

Pelaku yang kesehariannya bekerja sebagai pencari Kepiting di Tambak itu diamankan Unit Reskrim Polres Pasuruan pada hari Rabu tanggal 17 Juli 2024 pukul 10.00 WIB.

Penangkapan pelaku itu berdasarkan laporan Evi Masruroh(26) yang merupakan ibu kandung korban kepada Polisi, sehingga Polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku untuk dilakukan proses penyidikan.

Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si. melalui Kasat Reskrim AKP Achmad Doni Meidianto, S.T.K., S.I.K., M.H. menjelaskan bahwa terungkapanya kasus asusila ini berawal saat Ibu korban mengetahui dari saudaranya, jika anaknya tersebut telah menjadi korban pencabulan oleh AW(63) alias Pak Jon.

Baca Juga :  Apakah Hukum Kalah? Premanisme Menang, Kontroversi Pembebasan Pelaku OTT Pungli di Wisata Tumpak Sewu Mencuat

“Pelaku merupakan tetangga korban, dan perbuatan asusila ini dilakukan di sebuah Gudang kosong di Dusun Satak, Desa Manaruwi, Bangil pada tanggal 12 Juni 2024 dengan motif pelaku tertarik kepada bau harum anak-anak sehingga membuatnya terangsang dan melakukan pencabulan,” terang Kasat.

Dari pengakuannya, pelaku telah melakukan aksi bejatnya sebanyak tujuh kali dengan korban yang berbeda, dan setiap usai melakukan pencabulan, AW(63) selalu memberikan uang sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) dan beberapa mainan agar para korbannya masih tetap senang dengan perbuatan pelaku.

“AW(63) mengatakan bahwa diantara tujuh korban pencabulan selain korban PDA(6), dia juga pernah mencabuli (F) anak umur 4 tahun dan (HFF) anak umur 10 tahun,” tambahnya.

Baca Juga :  Gudang Pil Double L di Sukorejo Digerebek Polres Pasuruan, 104.961 butir pil double L dan 14 poket Sabu Berhasil Diamankan

Dari hasil penangkapan pelaku, berhasil diamankan sejumlah barang bukti berupa,

— 1 (satu) unit Sepeda Angin milik Pelaku (yang digunakan untuk membonceng Korban ke Gudang kosong).

— 1 (satu) potong baju lengan pendek warna biru (milik Pelaku).

— 1 (satu) potong celana panjang warna abu-abu (milik Pelaku).

— 1 (satu) potong baju lengan pendek warna pink (milik Korban).

— 1 (satu) potong baju dalam warna kuning (milik Korban).

— 1 (satu) potong celana pendek warna pink (milik Korban).

–1 (satu) potong celana dalam warna pink (milik Korban).

“Pelaku disangkakan Pasal 82 JO. Pasal 76E Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan Pidana Penjara paling singkat 5 (lima) tahun penjara dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah),” tutup AKP Doni.(ERS)

Artikel ini telah dibaca 705 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Diduga Bunuh Diri, Kades Buncitan Sidoarjo Ditemukan Warga Sudah Tak Bernyawa di Balai Desa

3 Mei 2026 - 12:55 WIB

Dugaan “Mahar Rehabilitasi” di Balik Penangkapan Kasus Sabu, Oknum Ditresnarkoba Polda Jatim Disorot

2 Mei 2026 - 16:38 WIB

Warga Lega, Polres Batu Tangkap Teror Pelaku Pelemparan Batu di Jalur Pujon

2 Mei 2026 - 06:04 WIB

PR Besar Polres Pasuruan,  Mafia BBM Subsidi di Nongkojajar dan Tutur Terkesan Kebal Hukum

2 Mei 2026 - 05:52 WIB

79 Tersangka Diamankan Polda Jatim, Kasus Penyalahgunaan BBM dan LPG Bersubsidi

1 Mei 2026 - 11:30 WIB

Pemdes Purworejo, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun Mengucapkan Selamat Hari Pendidikan Nasional 2026

30 April 2026 - 14:07 WIB

Trending di Berita Utama