Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 19 Sep 2024 03:00 WIB ·

PT. Danau Emas Gadai Jatim Unit Banyuwangi Diduga Tahan Ijazah Pekerja yang Sudah Habis Masa Kontra


 PT. Danau Emas Gadai Jatim Unit Banyuwangi Diduga Tahan Ijazah Pekerja yang Sudah Habis Masa Kontra Perbesar

MEYROPAGI.ID, BANYUWANGI- Seorang mantan pegawai Inisial VI, perempuan berusia 29 tahun, menghadapi masalah terkait ijazahnya yang diduga ditahan oleh PT. Danau Emas Gadai Jatim Unit Banyuwangi. Dirinya mengaku telah bekerja di perusahaan tersebut selama setahun dan menaruh ijazahnya di kantor ini dari kesepakatan saat menandatangani kontrak kerja yang tercatat berakhir pada Mei 2024.

Dia mengatakan Setelah masa kontraknya habis, Vi memutuskan untuk tidak memperpanjang kontrak dan berniat mengambil ijazah yang telah diserahkannya. Namun, upayanya untuk mendapatkan kembali ijazahnya tidak membuahkan hasil.

Baca Juga :  Marak Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Jenis Pertalite di SPBU 546.14.16 Mojowarno, Kabupaten Jombang

Vi mengungkapkan rasa frustrasinya kepada awak media, menjelaskan bahwa ia sudah meminta ijazahnya kepada kantor pusat sejak 5 Agustus 2024.

“Saya sudah menanyakan dan meminta kembali ijazah saya kepada kantor pusat melalui pesan sejak 5 Agustus 2024, namun hingga saat ini ijazah tetap belum saya terima,” katanya, Rabu (18/09/2024).

Disisi lain, Dikonfirmasi salahsatu Pihak kantor PT. Danau Emas Gadai Jatim Unit Banyuwangi melalui pegawai bagian pengawas, Sunyoto dirinya menyatakan bahwa mereka tidak dapat memberikan ijazah tersebut karena belum ada perintah dari atasan.

Baca Juga :  Kisah Tragis..!! Demi Mempertahankan Harta Gadis Cantik Asal Surabaya Tewas Ditangan Jambret

“Belum bisa memberikan, karena belum ada perintah dari kantor pusat di Surabaya,” ujar Sunyoto, seorang pegawai di kantor tersebut.

Perlu diketahui, Masalah ini menyoroti pentingnya perlindungan hak pekerja, terutama berkaitan dengan dokumen pribadi yang disimpan oleh perusahaan. Vi berharap agar pihak manajemen PT. Danau Emas Gadai Jatim Unit Banyuwangi segera menyelesaikan masalah ini dan mengembalikan ijazahnya secepatnya. (Tim/Limbat)

Artikel ini telah dibaca 55 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Drs. Ec. Bambang Rudiyanto.,S.H.,M.H Resmi Melantik Ronald Budi Laksmana.,S.H.,M.H Sebagai Ketua BPC PERADIN Malang Raya

19 Januari 2025 - 03:56 WIB

Bisnis Esek-esek dan Perdagangan Manusia di Gunung Sampan Makin Menggeliat, Masyarakat Serukan Penegakan Hukum

19 Januari 2025 - 03:40 WIB

Penguatan Tugas dan Fungsi Teknis Pemasyarakatan Oleh Dirjen Pemasyarakatan di Surabaya

19 Januari 2025 - 03:05 WIB

Gerombolan Debt Collector Bak Rampok Jalanan, Keroyok Pengacara Hingga Alami Gegar Otak

18 Januari 2025 - 02:38 WIB

Janggal…!! Pemakaian Bahan Play As Diduga Kuat Untuk Ajang Korupsi, Anehnya Kades Kabur Saat Mau Dikonfirmasi

17 Januari 2025 - 01:48 WIB

Diduga Cafe JM Tidak Kooperatif Dalam Mengungkap Kasus Pidana Pengeroyokan, Alasan CCTV Rusak

16 Januari 2025 - 12:17 WIB

Trending di Berita Utama