Menu ✖

Mode Gelap

Berita Utama · 19 Des 2024 06:29 WIB ·

Terkuak..!! Kasun Sumberingin 2, Desa Sumbersuko Gempol Pernah Dua Kali Didemo Warganya Atas Dugaan Ngemplang Uang Pajak


 Terkuak..!! Kasun Sumberingin 2, Desa Sumbersuko Gempol Pernah Dua Kali Didemo Warganya Atas Dugaan Ngemplang Uang Pajak Perbesar

METROPAGI.ID, PASURUAN – Belum lama ini warga Dusun Sumberingin 2, Desa Sumbersuko, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, melalui kuasa hukumnya kirim surat somasi ke Kepala Desa, mereka mendesak pihak Pemdes berani mengambil langkah untuk memberhentikan Kepala Dusun Sumberingin 2, karena warga menilai selama ini Kasun tersebut diduga banyak melakukan perbuatan melawan hukum.

Sebelum kami mengirim surat somasi yang pertama ke Kepala Desa, kira-kira dua bulan yang lalu warga pernah ramai-ramai mendatangi kantor Balai Desa, bahkan sampai dua kali, tujuan kami pada saat itu meminta pertanggung jawaban ibu Kasun (YN) terkait uang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang sudah kami bayarkan melalui ibu Kasun.

Baca Juga :  RSUD Kota Madiun Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis dalam Program "Walikota Bersama Rakyat"

Namun uang tersebut tidak sampai ke perpajakan sehingga di Dusun kami ada tunggakan sebesar kurang lebih 26.000.000 dan itu dibenarkan oleh salah satu pegawai Kecamatan Gempol.

“Didusun kami semua orang taat pajak dan setiap tahunya kami selalu membayar pajak melalui ibu Kasun (YN) inisial, namun anehnya setelah kami membayar PBB ke ibu Kasun (YN) kami tidak pernah diberi surat pipil sebagai bukti pembayaran dan terbukti kecurigaan kami.

Setelah kami cek ke bagian administrasi di Kecamatan Gempol di Dusun Sumberingin 2 ada tunggakan pajak sebesar 26.000.000, pertanyaannya uang yang selama ini kami bayar kemana,”ungkap salah satu ketua RT ke awak media. Rabu (18/12/2024).

Baca Juga :  DUGAAN PENCURIAN BESI PLTS KALIPARE: KRONOLOGI BELUM TERANG, PUBLIK MENUNGGU TINDAKAN TEGAS

Hal yang tak jauh berbeda juga dikatakan beberapa warga, dalam hal pengurusan leter C Desa, ibu Kasun (YN) meminta atau memasang tarif uang sebesar 2.000.000 padahal Kepala Desa kami “Saiful Ma’arif” pernah menyampaikan ke kami, jika masyarakat ingin mengurus surat tanah dan membutuhkan surat leter C Desa hanya dikenakan biaya 500.000.

“Kepala Desa pernah mengatakan ke kami, jika ingin mengurus surat tanah dan membutuhkan salinan leter C hanya dikenakan biaya 500.000 bukan 2.000.000,”ungkap warga sebut saja Rokhim.

Sementara itu Kepala Desa Sumbersuko ” Saiful Ma’ari” saat dikonfirmasi awak media, hingga berita ini ditayangkan belum ada klarifikasi atau jawaban dari beliaunya. (Red)

Artikel ini telah dibaca 431 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kontrovesi, Vidio Tron Bertuliskan Sound Horeq Diharamkan, Koruptor Diberdayakan

5 Oktober 2026 - 06:18 WIB

Media Lumbungberita Gelar HUT ke 7 Dengan Santuni Anak Yatim dan Kaum Duafa

4 Oktober 2026 - 12:53 WIB

Sejumlah Aktivis Meminta Kapolres Pasuruan Usut Tuntas Jaringan Penyalahgunaan LPG Bersubsidi Dari Hulu ke Hilir

3 Oktober 2026 - 12:34 WIB

Polres Pasuruan ungkap pelajar tewas di Kejayaan, Motif Ingin Kuasai Harta Korban

3 Oktober 2026 - 09:29 WIB

Sidang Sengketa Tanah Kembali Molor, Majelis Hakim Beri Peringatan Jelang 8 Oktober

1 Oktober 2026 - 12:06 WIB

Praktek Pengoplosan LPG Sama Halnya Merampas Hak Rakyat Kecil dan Merupakan Tindak Pidana Khusus

30 September 2026 - 06:50 WIB

Trending di Berita Utama