METROPAGI.ID | MALANG – Polemik dugaan pungutan pengadaan buku Lembar Kerja Siswa (LKS) di SDN 6 Sumberpetung, Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang, kembali memanas. Setelah mencuat menjadi perhatian publik, pihak sekolah memilih memberikan klarifikasi melalui rilis tertulis yang dimuat di laman Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Desa Sumberpetung pada 22 Juli 2026.
Dalam rilis tersebut, Kepala SDN 6 Sumberpetung membantah adanya kewajiban pembelian LKS dan menyebut informasi yang beredar sebagai hoaks. Pihak sekolah menyatakan bahwa pengadaan LKS merupakan hasil kesepakatan wali murid di masing-masing kelas dan pembeliannya dilakukan langsung ke toko buku tanpa melibatkan sekolah.
Namun, pernyataan itu berbanding terbalik dengan informasi yang diterima redaksi Metropagi.id dari sejumlah wali murid. Mereka mengaku menerima penagihan pembayaran LKS melalui grup WhatsApp wali murid dengan rincian jenis buku, jumlah, dan nominal pembayaran untuk siswa kelas 1 hingga kelas 6. Salinan percakapan tersebut telah diterima redaksi sebagai bagian dari dokumen pendukung pemberitaan.

Pihak sekolah juga menyebut siswa yang tidak membeli LKS tetap memperoleh materi pembelajaran melalui modul yang disediakan sekolah. Selain itu, Kepala Sekolah, guru, serta tujuh perwakilan wali murid disebut telah dimintai keterangan terkait persoalan tersebut.
Meski demikian, klarifikasi yang disampaikan melalui media internal desa dinilai belum menjawab seluruh pertanyaan publik. Sejumlah pihak menilai akan lebih tepat apabila penjelasan disampaikan secara terbuka melalui forum yang memberikan ruang bagi media untuk mengajukan pertanyaan dan melakukan verifikasi secara berimbang sesuai prinsip cover both sides.
Di sisi lain, regulasi mengenai pengadaan buku di lingkungan sekolah menjadi sorotan. Pasal 12A Permendikbud Nomor 75 Tahun 2020 juncto Pasal 181 huruf a PP Nomor 17 Tahun 2010 mengatur larangan bagi sekolah, pendidik, maupun komite sekolah melakukan penjualan buku pelajaran dan bahan ajar di lingkungan satuan pendidikan. Ketentuan tersebut menjadi dasar penting yang perlu dijelaskan secara transparan apabila muncul dugaan adanya mekanisme pengadaan buku yang melibatkan warga sekolah.
Upaya Metropagi.id untuk memperoleh konfirmasi langsung dari Kepala SDN 6 Sumberpetung juga belum membuahkan hasil. Sejumlah panggilan telepon dan pesan singkat yang dikirimkan tidak mendapat tanggapan. Bahkan, nomor telepon wartawan dilaporkan telah diblokir sehingga komunikasi tidak dapat dilakukan.
Sikap tersebut dinilai tidak sejalan dengan semangat keterbukaan informasi, terlebih Kepala Sekolah merupakan penyelenggara layanan publik di bidang pendidikan. Dalam praktik jurnalistik, hak jawab merupakan mekanisme yang tersedia bagi setiap pihak yang merasa perlu memberikan penjelasan atau meluruskan informasi yang diberitakan.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang maupun Pengawas SDN 6 Sumberpetung juga belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi yang telah disampaikan melalui pesan WhatsApp pada Kamis (23/7/2026).
Metropagi.id menegaskan bahwa redaksi tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi Kepala SDN 6 Sumberpetung, Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, maupun pihak-pihak terkait untuk menggunakan hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sehingga informasi yang diterima masyarakat dapat tersaji secara utuh, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan.
(fr)








