Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 24 Jan 2025 14:18 WIB ·

Modus Gunakan Akun Dispendik Untuk Dongkrak Bantuan ke Kemendikbud, Oknum PTT Ditangkap Kejari Kabupaten Pasuruan


 Modus Gunakan Akun Dispendik Untuk Dongkrak Bantuan ke Kemendikbud, Oknum PTT Ditangkap Kejari Kabupaten Pasuruan Perbesar

METROPAGI.ID, PASURUAN- Dari hasil pengembangan sebelumnya kini penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan menetapkan Erwin Setiawan (ES) Pegawai Tidak Tetap ( di lingkup Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Pasuruan sebagai tersangka atas kasus Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM). Usai menjalani serangkaian pemeriksaan tersangka langsung dijebloskan ke Rutan Bangil.

Kajari Kabupaten Pasuruan, Teguh Ananto dalam keterangan pers menyampaikan, hari ini tim penyidik menetapkan kembali satu orang tersangka di kasus PKBM. “Penetapan ES merupakan tindak lanjut kasus PKBM Kabupaten Pasuruan yang kita tangani saat ini,” terang Kajari pada awak media, Jumat (24/1/2025).

Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan Nomor : PRINT 03 /M.5.41/FD. 2/12/2024 tanggal 30 Desember 2024. Penyidik kejaksaan telah meriksa 50 orang saksi. Serta melakukan penyitaan sejumlah dokumen dan bukti lainnya. “Dari hasil penyidikan itu ditemukan fakta data peserta didik dari tersangka fiktif. Akibat perbuatan tersangka negara dirugikan Rp 2,5 miliar,” kata Kajari.

Baca Juga :  5 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Tambang Ilegal di Purwosari

Modus operandi yang dilakukan tersangka ungkap dia, dengan menggunakan akun Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Pasuruan untuk mengakses data dari Kemdikbud RI untuk menginput. Tujuan ES, jelas Kajari mendongkrak bantuan operasional.

Ditanya tersangka diperintah oleh siapa, mengingat tersangka hanya sebagai seorang pegawai tidak tetap dilingkup Dispendik. “Ini sudah masuk materi penyidikan. Kita tidak bisa membuka pada publik. Karena masih tahap proses penyidikan,” terang Kajari.

Baca Juga :  Mabes Polri Ungkap 330 Tersangka Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi dalam 13 Hari

“Kasus bukan the end tapi to be continued. Artinya masih tetap berlanjut. Ditunggu saja pasti kami rilis lagi,” sambungnya.

Ia menyebut, tersangka juga mempunyai lembaga belajar sendiri. Yakni PKBM Riyadul Arkham berada diwilayah Pandaan. Kajari pastikan, kasus tersebut tidak berhenti sampai disini. Tidak menutup kemungkinan masih ada tersangka lainnya.

Sebelum, Kejari telah menetapkan Bayu Putra Subandi (BPS) Ketua PKBM Salafiyah Kejayan sebagai tersangka. Dan langsung dijebloskan ke Rutan Bangil. (Red)

Artikel ini telah dibaca 247 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Muslimin Penuhi Panggilan Klarifikasi Polisi, Ia Menampik Tudingan Adanya Tindakan Penipuan dan Penggelapan

27 April 2026 - 11:29 WIB

Diduga Langgar Aturan Ketenagakerjaan, Karyawan PT. COBRA Yang Dipekerjakan PT. MGC Technology Indonesia Gaji Dibawa UMR

27 April 2026 - 06:00 WIB

Saat Semua Berhemat, Mengapa Pasuruan Justru Membangun Stadion Rp 25 Miliar?

26 April 2026 - 10:42 WIB

Gudang Pil Double L di Sukorejo Digerebek Polres Pasuruan, 104.961 butir pil double L dan 14 poket Sabu Berhasil Diamankan

26 April 2026 - 09:12 WIB

SMADA Islamic Festival 2026, Lahirkan Generasi Cerdas dan Berakhlak Mulia

26 April 2026 - 06:14 WIB

Dugaan “Tangkap–Peras–Lepas” di Polres Batu, Uang Damai Rp5 Juta Diduga Kuat Mengalir di Unit Pidum

25 April 2026 - 19:31 WIB

Trending di Berita Utama