Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 24 Jan 2025 14:18 WIB ·

Modus Gunakan Akun Dispendik Untuk Dongkrak Bantuan ke Kemendikbud, Oknum PTT Ditangkap Kejari Kabupaten Pasuruan


 Modus Gunakan Akun Dispendik Untuk Dongkrak Bantuan ke Kemendikbud, Oknum PTT Ditangkap Kejari Kabupaten Pasuruan Perbesar

METROPAGI.ID, PASURUAN- Dari hasil pengembangan sebelumnya kini penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan menetapkan Erwin Setiawan (ES) Pegawai Tidak Tetap ( di lingkup Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Pasuruan sebagai tersangka atas kasus Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM). Usai menjalani serangkaian pemeriksaan tersangka langsung dijebloskan ke Rutan Bangil.

Kajari Kabupaten Pasuruan, Teguh Ananto dalam keterangan pers menyampaikan, hari ini tim penyidik menetapkan kembali satu orang tersangka di kasus PKBM. “Penetapan ES merupakan tindak lanjut kasus PKBM Kabupaten Pasuruan yang kita tangani saat ini,” terang Kajari pada awak media, Jumat (24/1/2025).

Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan Nomor : PRINT 03 /M.5.41/FD. 2/12/2024 tanggal 30 Desember 2024. Penyidik kejaksaan telah meriksa 50 orang saksi. Serta melakukan penyitaan sejumlah dokumen dan bukti lainnya. “Dari hasil penyidikan itu ditemukan fakta data peserta didik dari tersangka fiktif. Akibat perbuatan tersangka negara dirugikan Rp 2,5 miliar,” kata Kajari.

Baca Juga :  SINERGI CIPTAKAN GENERASI TANGGUH, SMKN 1 DONOROJO GANDENG KORAMIL GEMBLENG MENTAL SISWA BARU 2026

Modus operandi yang dilakukan tersangka ungkap dia, dengan menggunakan akun Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Pasuruan untuk mengakses data dari Kemdikbud RI untuk menginput. Tujuan ES, jelas Kajari mendongkrak bantuan operasional.

Ditanya tersangka diperintah oleh siapa, mengingat tersangka hanya sebagai seorang pegawai tidak tetap dilingkup Dispendik. “Ini sudah masuk materi penyidikan. Kita tidak bisa membuka pada publik. Karena masih tahap proses penyidikan,” terang Kajari.

Baca Juga :  Antara Persekabpas (Milik Rakyat) dan Pasuruan United (Milik Swasta): Tanpa Aturan, Siapa pun Bisa Diuntungkan

“Kasus bukan the end tapi to be continued. Artinya masih tetap berlanjut. Ditunggu saja pasti kami rilis lagi,” sambungnya.

Ia menyebut, tersangka juga mempunyai lembaga belajar sendiri. Yakni PKBM Riyadul Arkham berada diwilayah Pandaan. Kajari pastikan, kasus tersebut tidak berhenti sampai disini. Tidak menutup kemungkinan masih ada tersangka lainnya.

Sebelum, Kejari telah menetapkan Bayu Putra Subandi (BPS) Ketua PKBM Salafiyah Kejayan sebagai tersangka. Dan langsung dijebloskan ke Rutan Bangil. (Red)

Artikel ini telah dibaca 255 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dugaan Pungli LKS di SDN 6 Sumberpetung Memanas, Kepsek Bantah, Wali Murid Justru Kantongi Bukti Kuat di Grup WhatsApp

23 Juli 2026 - 07:14 WIB

Sensasi Ngopi Sore yang Asri dan Elegan di Kopling Magenta Gempol

23 Juli 2026 - 00:54 WIB

Lewat BRILink Agen, BRI Perkuat Akses Keuangan hingga Pelosok Kabupaten Situbondo

22 Juli 2026 - 02:04 WIB

Persoalan Rangkap Jabatan di Lingkungan Pemkab Pasuruan, Siapa Yang Bertanggung Jawab?

22 Juli 2026 - 01:55 WIB

Penolakan Gereja di Sukalipura Bangil, Barikade Gus Dur Ajak Warga Kedepankan Toleransi Antar Umat Beragama

21 Juli 2026 - 10:20 WIB

BRI Dukung Ekspansi Bebek Bang Alex, Kini Buka Cabang di Besuki dan Kembangkan Coffee Space

21 Juli 2026 - 05:41 WIB

Trending di Berita Utama