Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 30 Jan 2025 15:20 WIB ·

Ayah Korban Pencabulan Anak Dibawah Umur Menjerit, LP/B/427/XI/2024, Tiga Bulan Mangkrak


 Ayah Korban Pencabulan Anak Dibawah Umur Menjerit, LP/B/427/XI/2024, Tiga Bulan Mangkrak Perbesar

METROPAGI.ID, MALANG- Kisah tragis dan pilu telah menimpa salah satu anak yang tergolong masih dibawah umur sebut saja bunga. Bunga anak berumur 9 tahun ia bertempat tinggal di salah satu Desa di wilayah Kecamatan Kebonagung, Kabupaten Malang. Kisahnya sangat mengharukan ia diduga jadi korban pencabulan oleh seseorang bernama Mbah TRS inisial (50) tahun.

Terkait ini ayah korban tidak terima dan melaporkan ke SPKT Polres Malang Kepanjen dengan Nomor Laporan Polisi LP/B/427/XI/2024/ SPKT/POLRES MALANG/POLDA JATIM, namun sudah tiga bulan ayah korban menanti keadilan tidak kunjung ada kepastian, seolah-olah terduga pelaku kebal hukum.

“Sudah tiga bulan ini saya melaporkan apa yang dialami anak saya dan sampai detik ini belum juga ada kepastian hukum, karena terduga pelaku mbah TRS saat ini belum ditangkap atau ditetapkan sebagai tersangka ia masih bebas menghirup udara segar,”terangnya Mahmudi ayah korban ke metropagi.id. Kamis (30/01/2025)

Baca Juga :  Heboh Pengajian Gus Iqdam di Desa Kemirisewu, Penonton Mengaku Diminta Bayar 500 Ribu Untuk Sewa Kapling Nonton di Depan

Lebih lanjut ayah korban menerangkan, kejadian dugaan pencabulan tersebut terjadi pada bulan November 2024 sekitar pukul 11.00 Wib anak saya (bunga) bertemu dengan seorang kakek – kakek yang biasa disebut Mbah Trs. Entah iblis mana yang merasuki dirinya tiba – tiba nafsu birahinya menjadi tidak terkontrol, setelah melihat anak saya.

“Bunga ketika itu pergi ke toilet umum disitulah ia diduga dipaksa untuk melayani nafsu birahi Mbah TRS. Berulangkali bunga berusaha menolak dan ingin lari tapi Mbah Trs yang memegang tangan bunga terus – terusan membujuk dan merayu bunga agar mau diajak bersetubuh,”tambahnya.

Baca Juga :  Polres Pasuruan Takziah dan Berikan santunan untuk Korban Laka di Perlintasan Kereta

Dalam rayuannya Mbah TRS menjanjikan akan memberikan uang dan membelikan handphone baru untuk bunga. Bunga yang waktu itu merasa tidak berdaya dan terus menerus diperdaya oleh Mbah Trs akhirnya bunga hanya bisa pasrah, hingga terjadi dugaan pencabulan tersebut.

“Saya berharap Polres Malang segera memproses dan menangkap terduga pelaku, agar kejadian apa yang dialami anak saya tidak terjadi pada anak-anak lain, karena saat ini terduga pelaku masih berkeliaran,”tukasnya ayah korban.

Sementara itu, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Lela saat dikonfirmasi awak media akan hal ini, ia mengatakan, kami masih akan melakukan pemeriksaan terhadap dokter yang mengeluarkan hasil visum.

“Biar dijelaskan dulu sama dokternya nanti hasilnya kami kirimkan Sp2hp kepada pelapor,”ujarnya ke awak media. ( Red)

Artikel ini telah dibaca 109 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kelangkaan Gas LPG 3 Kg Menghantui Warga Kota Pasuruan, Pemkot Diminta Turun Tangan

10 April 2026 - 13:19 WIB

Dua Orang Ditangkap Polres Pasuruan Kasus Penyalahgunaan LPG Subsidi Beserta Barang Bukti

10 April 2026 - 10:05 WIB

DPRD Kabupaten Pasuruan Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Rekomendasi LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2025

9 April 2026 - 04:18 WIB

Pola Berulang dan Pertanyaan Yang Belum Dijawab Oleh PLT Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Pasuruan

9 April 2026 - 02:20 WIB

Polres Tanjungperak Ungkap Jaringan Sabu, 4 Tersangka Diamankan

8 April 2026 - 10:57 WIB

Ada Apa di Balik Jabatan Kepala Dinas Kominfo Kab. Pasuruan, Ketika Atasan dan Bawahan Suami-Istri

8 April 2026 - 04:43 WIB

Trending di Berita Utama