Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 30 Jan 2025 15:20 WIB ·

Ayah Korban Pencabulan Anak Dibawah Umur Menjerit, LP/B/427/XI/2024, Tiga Bulan Mangkrak


 Ayah Korban Pencabulan Anak Dibawah Umur Menjerit, LP/B/427/XI/2024, Tiga Bulan Mangkrak Perbesar

METROPAGI.ID, MALANG- Kisah tragis dan pilu telah menimpa salah satu anak yang tergolong masih dibawah umur sebut saja bunga. Bunga anak berumur 9 tahun ia bertempat tinggal di salah satu Desa di wilayah Kecamatan Kebonagung, Kabupaten Malang. Kisahnya sangat mengharukan ia diduga jadi korban pencabulan oleh seseorang bernama Mbah TRS inisial (50) tahun.

Terkait ini ayah korban tidak terima dan melaporkan ke SPKT Polres Malang Kepanjen dengan Nomor Laporan Polisi LP/B/427/XI/2024/ SPKT/POLRES MALANG/POLDA JATIM, namun sudah tiga bulan ayah korban menanti keadilan tidak kunjung ada kepastian, seolah-olah terduga pelaku kebal hukum.

“Sudah tiga bulan ini saya melaporkan apa yang dialami anak saya dan sampai detik ini belum juga ada kepastian hukum, karena terduga pelaku mbah TRS saat ini belum ditangkap atau ditetapkan sebagai tersangka ia masih bebas menghirup udara segar,”terangnya Mahmudi ayah korban ke metropagi.id. Kamis (30/01/2025)

Baca Juga :  Dugaan Penyalahgunaan BBM Makin Marak di Wilayah Kabupaten Pasuruan, Dimana Peran APH?

Lebih lanjut ayah korban menerangkan, kejadian dugaan pencabulan tersebut terjadi pada bulan November 2024 sekitar pukul 11.00 Wib anak saya (bunga) bertemu dengan seorang kakek – kakek yang biasa disebut Mbah Trs. Entah iblis mana yang merasuki dirinya tiba – tiba nafsu birahinya menjadi tidak terkontrol, setelah melihat anak saya.

“Bunga ketika itu pergi ke toilet umum disitulah ia diduga dipaksa untuk melayani nafsu birahi Mbah TRS. Berulangkali bunga berusaha menolak dan ingin lari tapi Mbah Trs yang memegang tangan bunga terus – terusan membujuk dan merayu bunga agar mau diajak bersetubuh,”tambahnya.

Baca Juga :  Kasus Pembalakan Liar di Hutan Kalipare Dinilai Janggal? Delapan Orang di TKP, Tapi Hanya Dua Ditetapkan Tersangka

Dalam rayuannya Mbah TRS menjanjikan akan memberikan uang dan membelikan handphone baru untuk bunga. Bunga yang waktu itu merasa tidak berdaya dan terus menerus diperdaya oleh Mbah Trs akhirnya bunga hanya bisa pasrah, hingga terjadi dugaan pencabulan tersebut.

“Saya berharap Polres Malang segera memproses dan menangkap terduga pelaku, agar kejadian apa yang dialami anak saya tidak terjadi pada anak-anak lain, karena saat ini terduga pelaku masih berkeliaran,”tukasnya ayah korban.

Sementara itu, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Lela saat dikonfirmasi awak media akan hal ini, ia mengatakan, kami masih akan melakukan pemeriksaan terhadap dokter yang mengeluarkan hasil visum.

“Biar dijelaskan dulu sama dokternya nanti hasilnya kami kirimkan Sp2hp kepada pelapor,”ujarnya ke awak media. ( Red)

Artikel ini telah dibaca 111 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Alastlogo Memanggil Bupati Pasuruan, Kenapa yang dihadapkan ke masyarakat hanya Sekda?

24 Juli 2026 - 08:51 WIB

Aroma Bau Bangkai Teror Warga Kawasan PIER, Masyarakat Pertanyakan Peran DLH Kabupaten Pasuruan dan Provinsi Jawa Timur

24 Juli 2026 - 07:29 WIB

Misteri Rp20 Juta dalam Penanganan Perangkat Desa Pendem, BNN Kota Malang Bantah Uang Tebusan: Uang Itu untuk Apa?

24 Juli 2026 - 05:13 WIB

Kasus Pembalakan Liar di Hutan Kalipare Dinilai Janggal? Delapan Orang di TKP, Tapi Hanya Dua Ditetapkan Tersangka

24 Juli 2026 - 04:51 WIB

Presiden Minta Hemat, Pasuruan Malah Nambah Utang Rp363 Miliar Untuk Proyek Fisik

24 Juli 2026 - 02:51 WIB

BRI Hadirkan Kemudahan Transaksi Digital, Merchant EDC di Situbondo Terus Bertambah

24 Juli 2026 - 02:42 WIB

Trending di Berita Utama