Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 7 Feb 2025 10:21 WIB ·

Sulitnya Temui Tahanan di Polres Malang, Hak Tersangka Penjual Obat Tanpa BPOM Yang Akan Praperadilankan Ada Indikasi Dikebiri


 Sulitnya Temui Tahanan di Polres Malang, Hak Tersangka Penjual Obat Tanpa BPOM Yang Akan Praperadilankan Ada Indikasi Dikebiri Perbesar

METROPAGI.ID, MALANG- Masih ingatkah kasus penetapan tersangka oleh Polres Malang pasangan suami istri asal wilayah Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, atas pelanggaran hukum undang-undang penjualan obat dan alat-alat kecantikan tidak disertai BPOM, kini pengacara tersangka keluhkan sulitnya menemui kliennya saat ditahan di Polres Malang.

Hak tersangka dalam upaya praperadilan adalah hak untuk dilindungi dari penangkapan dan penahanan yang tidak sah. Praperadilan merupakan upaya hukum yang dapat diajukan untuk melindungi hak-hak tersangka. Dari artikel tersebut sangat jelas jika upaya hukum Praperadilan.

Bagi tersangka sangatlah penting dan merupakan hak mutlak Tersangka untuk melakukannya karena Hal ini telah jelas diatur dalam KUHAP. Akan tetapi apa yang dialami oleh tersangka YNT dan HDI justru sebaliknya, keduanya seolah – olah tidak diberikan kesempatan untuk menempuh upaya hukum Praperadilan atas penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh Penyidik unit 3 Tipidsus Polres Malang diruang gelar perkara Satreskrim Polres Malang terhadap dirinya pada tanggal 30 Januari 2025 lalu.

Baca Juga :  LANJUTAN KASUS BANPOL PDIP PASURUAN, ADA BISIK-BISIK, PENYIDIKAN HARUS SEMAKIN TERBUKA

Penasehat hukum YNT dan HDI Andreas Wiusan, S.H, M.H, menyayangkan sikap Penyidik Unit 3 Tipidsus yang terkesan mempersulit untuk melakukan upaya hukum bagi kliennya, bahkan untuk meminta tanda tangan kuasa untuk upaya Praperadilan saja seperti tidak diijinkan.

“Tersangka saat ini memang dalam penguasaan penyidik dan seharusnya penyidik dapat lebih mentaati peraturan dan perundang – undangan yang berlaku khususnya hak – hak tersangka untuk mendapat perlindungan hukum dan melakukan upaya hukum,”ujarnya ke metroagi.id, Jumat (07/02/2025)

Baca Juga :  Buntut Dugaan Jual Beli Lahan Parkir Karnaval, Ke Mana Aliran Dana Diduga Rp13 Juta?

Lebih lanjut Anderias Wiusan menjelaskan, jika model-model seperti ini dibiarkan maka akan kacau sistem hukum di negara kita.
Selain itu Marwah advokat seolah – olah dilecehkan dan tidak diberikan kesempatan membela kepentingan kliennya,” tegasnya.

Sementara itu, Kanit 3 Pidsus Ipda Andreas Surya Wiramakar yang saat ini meenenagani kasusnya ketika dikonfirmasi tim awak media, sayang hingga berita ini ditayangkan belum ada klarifikasi darinya. (Dr)

Artikel ini telah dibaca 181 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dugaan Pungli LKS di SDN 6 Sumberpetung Memanas, Kepsek Bantah, Wali Murid Justru Kantongi Bukti Kuat di Grup WhatsApp

23 Juli 2026 - 07:14 WIB

Sensasi Ngopi Sore yang Asri dan Elegan di Kopling Magenta Gempol

23 Juli 2026 - 00:54 WIB

Lewat BRILink Agen, BRI Perkuat Akses Keuangan hingga Pelosok Kabupaten Situbondo

22 Juli 2026 - 02:04 WIB

Persoalan Rangkap Jabatan di Lingkungan Pemkab Pasuruan, Siapa Yang Bertanggung Jawab?

22 Juli 2026 - 01:55 WIB

Penolakan Gereja di Sukalipura Bangil, Barikade Gus Dur Ajak Warga Kedepankan Toleransi Antar Umat Beragama

21 Juli 2026 - 10:20 WIB

BRI Dukung Ekspansi Bebek Bang Alex, Kini Buka Cabang di Besuki dan Kembangkan Coffee Space

21 Juli 2026 - 05:41 WIB

Trending di Berita Utama