Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 7 Feb 2025 10:21 WIB ·

Sulitnya Temui Tahanan di Polres Malang, Hak Tersangka Penjual Obat Tanpa BPOM Yang Akan Praperadilankan Ada Indikasi Dikebiri


 Sulitnya Temui Tahanan di Polres Malang, Hak Tersangka Penjual Obat Tanpa BPOM Yang Akan Praperadilankan Ada Indikasi Dikebiri Perbesar

METROPAGI.ID, MALANG- Masih ingatkah kasus penetapan tersangka oleh Polres Malang pasangan suami istri asal wilayah Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, atas pelanggaran hukum undang-undang penjualan obat dan alat-alat kecantikan tidak disertai BPOM, kini pengacara tersangka keluhkan sulitnya menemui kliennya saat ditahan di Polres Malang.

Hak tersangka dalam upaya praperadilan adalah hak untuk dilindungi dari penangkapan dan penahanan yang tidak sah. Praperadilan merupakan upaya hukum yang dapat diajukan untuk melindungi hak-hak tersangka. Dari artikel tersebut sangat jelas jika upaya hukum Praperadilan.

Bagi tersangka sangatlah penting dan merupakan hak mutlak Tersangka untuk melakukannya karena Hal ini telah jelas diatur dalam KUHAP. Akan tetapi apa yang dialami oleh tersangka YNT dan HDI justru sebaliknya, keduanya seolah – olah tidak diberikan kesempatan untuk menempuh upaya hukum Praperadilan atas penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh Penyidik unit 3 Tipidsus Polres Malang diruang gelar perkara Satreskrim Polres Malang terhadap dirinya pada tanggal 30 Januari 2025 lalu.

Baca Juga :  Kemendagri Bakal Bedah Semua APBD, Jangan Asal Klaim Tidak Mampu Bayar Gaji PPPK di Kab. Pasuruan

Penasehat hukum YNT dan HDI Andreas Wiusan, S.H, M.H, menyayangkan sikap Penyidik Unit 3 Tipidsus yang terkesan mempersulit untuk melakukan upaya hukum bagi kliennya, bahkan untuk meminta tanda tangan kuasa untuk upaya Praperadilan saja seperti tidak diijinkan.

“Tersangka saat ini memang dalam penguasaan penyidik dan seharusnya penyidik dapat lebih mentaati peraturan dan perundang – undangan yang berlaku khususnya hak – hak tersangka untuk mendapat perlindungan hukum dan melakukan upaya hukum,”ujarnya ke metroagi.id, Jumat (07/02/2025)

Baca Juga :  Polres Pasuruan Jalankan Ketahanan Pangan Tanpa Mengurangi Tugas Penegakan Hukum

Lebih lanjut Anderias Wiusan menjelaskan, jika model-model seperti ini dibiarkan maka akan kacau sistem hukum di negara kita.
Selain itu Marwah advokat seolah – olah dilecehkan dan tidak diberikan kesempatan membela kepentingan kliennya,” tegasnya.

Sementara itu, Kanit 3 Pidsus Ipda Andreas Surya Wiramakar yang saat ini meenenagani kasusnya ketika dikonfirmasi tim awak media, sayang hingga berita ini ditayangkan belum ada klarifikasi darinya. (Dr)

Artikel ini telah dibaca 181 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Persekabpas Dijanjikan Milik Rakyat dan Pasuruan United Milik Swasta “Not For Sale.” Lalu Siapa Yang Beli?

20 Juli 2026 - 03:13 WIB

Teror Perusakan dan Kehilangan Barang Dagangan Menghantui PKL di Jalan Wicaksono Gunung Gangsir Beji

20 Juli 2026 - 03:05 WIB

Jaringan Peredaran Narkoba Berhasil Dibongkar, Tiga Orang Tersangka Dibekuk Polres Pasuruan 

20 Juli 2026 - 02:18 WIB

Polres Pasuruan Jalankan Ketahanan Pangan Tanpa Mengurangi Tugas Penegakan Hukum

18 Juli 2026 - 06:40 WIB

Polres Ngawi Tangkap DPO Kasus Curanmor

18 Juli 2026 - 06:15 WIB

Polresta Malang Kota Berhasil Gagalkan Peredaran Narkotika Antar Provinsi, 2 Kurir Asal Aceh Dibekuk dan Sita 3,2 Kg Sabu,  2.480 Ekstasi

18 Juli 2026 - 05:35 WIB

Trending di Berita Utama