Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 7 Feb 2025 10:21 WIB ·

Sulitnya Temui Tahanan di Polres Malang, Hak Tersangka Penjual Obat Tanpa BPOM Yang Akan Praperadilankan Ada Indikasi Dikebiri


 Sulitnya Temui Tahanan di Polres Malang, Hak Tersangka Penjual Obat Tanpa BPOM Yang Akan Praperadilankan Ada Indikasi Dikebiri Perbesar

METROPAGI.ID, MALANG- Masih ingatkah kasus penetapan tersangka oleh Polres Malang pasangan suami istri asal wilayah Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, atas pelanggaran hukum undang-undang penjualan obat dan alat-alat kecantikan tidak disertai BPOM, kini pengacara tersangka keluhkan sulitnya menemui kliennya saat ditahan di Polres Malang.

Hak tersangka dalam upaya praperadilan adalah hak untuk dilindungi dari penangkapan dan penahanan yang tidak sah. Praperadilan merupakan upaya hukum yang dapat diajukan untuk melindungi hak-hak tersangka. Dari artikel tersebut sangat jelas jika upaya hukum Praperadilan.

Bagi tersangka sangatlah penting dan merupakan hak mutlak Tersangka untuk melakukannya karena Hal ini telah jelas diatur dalam KUHAP. Akan tetapi apa yang dialami oleh tersangka YNT dan HDI justru sebaliknya, keduanya seolah – olah tidak diberikan kesempatan untuk menempuh upaya hukum Praperadilan atas penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh Penyidik unit 3 Tipidsus Polres Malang diruang gelar perkara Satreskrim Polres Malang terhadap dirinya pada tanggal 30 Januari 2025 lalu.

Baca Juga :  Press Tour Diskominfo Grobogan Bersama Awak Media Guna Tingkatkan Kompetensi

Penasehat hukum YNT dan HDI Andreas Wiusan, S.H, M.H, menyayangkan sikap Penyidik Unit 3 Tipidsus yang terkesan mempersulit untuk melakukan upaya hukum bagi kliennya, bahkan untuk meminta tanda tangan kuasa untuk upaya Praperadilan saja seperti tidak diijinkan.

“Tersangka saat ini memang dalam penguasaan penyidik dan seharusnya penyidik dapat lebih mentaati peraturan dan perundang – undangan yang berlaku khususnya hak – hak tersangka untuk mendapat perlindungan hukum dan melakukan upaya hukum,”ujarnya ke metroagi.id, Jumat (07/02/2025)

Baca Juga :  Film Pendek 'Hold On Little Girl' Memenangkan Penghargaan di Janakpur International Film Festival 2025

Lebih lanjut Anderias Wiusan menjelaskan, jika model-model seperti ini dibiarkan maka akan kacau sistem hukum di negara kita.
Selain itu Marwah advokat seolah – olah dilecehkan dan tidak diberikan kesempatan membela kepentingan kliennya,” tegasnya.

Sementara itu, Kanit 3 Pidsus Ipda Andreas Surya Wiramakar yang saat ini meenenagani kasusnya ketika dikonfirmasi tim awak media, sayang hingga berita ini ditayangkan belum ada klarifikasi darinya. (Dr)

Artikel ini telah dibaca 123 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dihujani Interupsi Pimpinan Sidang Kabur, Muscam II KNPI Banyuates Dipending

17 Maret 2025 - 10:47 WIB

Meresahkan..!! Polisi Bakar Arena Sabung Ayam di Wilayah Gedangan Malang

17 Maret 2025 - 04:01 WIB

Dibulan Suci Ramadhan, Dharma Bakti Mulia Melaksanakan Santunan anak yatim dan Bagi-bagi Takjil

16 Maret 2025 - 14:46 WIB

Ngalap Berkah Di Bulan Suci Ramadhan, Repask Kalanganyar Bagikan Ratusan Takjil.

15 Maret 2025 - 15:20 WIB

Ada Gajah Dibalik Tukar Guling Tanah Bengkok Desa Segaran, APIP Terkesan Tutup Mata.

14 Maret 2025 - 03:40 WIB

Viral Video Wahyu Gunawan Buser Polres Kotabaru Injak Kepala Orang, Temannya Parman Intimidasi Wartawan

14 Maret 2025 - 03:06 WIB

Trending di Berita Utama