Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 15 Feb 2025 09:36 WIB ·

Mengapa Hanya Agen Kecil Pengedar Obat. Kecantikan Tanpa BPOM Yang Ditangkap Polres Malang, Sementara Big Bos Belum Tersentuh Hukum


 Mengapa Hanya Agen Kecil Pengedar Obat. Kecantikan Tanpa BPOM Yang Ditangkap Polres Malang, Sementara Big Bos Belum Tersentuh Hukum Perbesar

METROPAGI.ID, MALANG- Kasus penangkapan dan penahanan tersangka YNT dan HDI (Pasutri) asal Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang yang ditangkap oleh tim Pidsus Polres Malang atas penjual dan mengedarkan obat obatan tanpa disertai BPOM atau obat kecantikan dari impor. Pada 30 Januari 2025 yang lalu kini memunculkan pertanyaan besar dibenak masyarakat, mengapa Bos importir atau penyuplai tidak ikut ditangkap.

Padahal menurut informasi dari Penasehat Hukum tersangka YNT dan HDI pihak Tipidsus Polres Malang dengan tegas akan segera memanggil dan memproses hukum juga bos pensuplay barang obat-obatan yang diduga tanpa ijin edar tersebut kepada tersangka.

Baca Juga :  Kontroversi TPA Wonokerto, Warga Desa Oro-Oro Ombo Tidak Memilih Tinggal di Sebelah TPA

Menurut pengakuan klien kami, ia hanya menjualkan barang-barang tersebut atas suruhan Bosnya dengan sistim pembayaran laku lalu uang di setor, bukan ia membeli lalu dijual,”terang kuasa hukum kedua tersangka Anderias Wiusan, S.H, M.H. Sabtu (15/02/2025).

Lebih lanjut ia menegaskan, klien kami sudah menjelaskan ke penyidik siapa Bos yang menyuplai dan ia juga sudah menunjukan rumah Bosnya, namun kenapa Bosnya atau penyuplay barang-barang tersebut sampai saat ini belum juga di proses secara hukum seperti klien kami, apakah ia punya keistimewaan tersendiri dimata hukum.

“Kami menduga penerapan hukum diwilayah Polres Malang terkesan seperti mata pedang yang tumpul keatas dan tajam kebawah. Karena hingga saat ini penyuplay belum juga diproses secara hukum,”tegasnya.

Baca Juga :  YALPK Pasuruan Raya Gelar Pengukuhan dan Peringati Maulid Nabi dan HUT ke-81 RI

Sementara itu, masyarakat menilai dalam kasus perkara ini, ada kesan seolah – olah hanya YNT dan HDI yang menjadi target operasi peredaran obat – obatan tanpa ijin edar diwilayah hukum Polres Malang. Sedangkan bosnya diduga seolah – olah tidak akan pernah tersentuh hukum oleh pihak Kepolisian khususnya Polres Malang.

Sayang saat dikonfirmasi mengenai hal ini, melalui pesan singkat Whatshapp Kanit 3 Pidsus Ipda Andreas Surya Wiramakar yang hingga berita ini ditayangkan belum ada tanggapan maupun klarifikasi darinya. (Red)

Artikel ini telah dibaca 78 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kabel Provider Menumpang Tiang PJU Milik Pemerintah, Plt Kadishub Hermanto Tegaskan Batas Waktu 1–2 Minggu

7 September 2026 - 11:35 WIB

Kabid Perkim Pasuruan Dinilai Menghambat Digitalisasi, Kinerja dan Keterbukaan Publik Dipertanyakan

7 September 2026 - 08:29 WIB

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKB Desak Kemdagri, Sound Horeg Dilarang Secara Nasional

6 September 2026 - 12:22 WIB

Carnival Desa Oro-oro Ombo Wetan 2026 Membawa Berkah Bagi Pelaku UMKM di Sekitar Lokasi

6 September 2026 - 09:28 WIB

Karanganyar Berkilau di Malam Kemerdekaan! Karnaval Night HUT Ke-81 RI Dibanjiri Antusiasme Warga

6 September 2026 - 06:11 WIB

Dianggap Diskotik Berjalan dan Marak Miras, Ulama & Kiai Pasuruan Ramai-ramai Tolak Sound Horeq

5 September 2026 - 07:42 WIB

Trending di Berita Utama