Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 15 Feb 2025 09:36 WIB ·

Mengapa Hanya Agen Kecil Pengedar Obat. Kecantikan Tanpa BPOM Yang Ditangkap Polres Malang, Sementara Big Bos Belum Tersentuh Hukum


 Mengapa Hanya Agen Kecil Pengedar Obat. Kecantikan Tanpa BPOM Yang Ditangkap Polres Malang, Sementara Big Bos Belum Tersentuh Hukum Perbesar

METROPAGI.ID, MALANG- Kasus penangkapan dan penahanan tersangka YNT dan HDI (Pasutri) asal Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang yang ditangkap oleh tim Pidsus Polres Malang atas penjual dan mengedarkan obat obatan tanpa disertai BPOM atau obat kecantikan dari impor. Pada 30 Januari 2025 yang lalu kini memunculkan pertanyaan besar dibenak masyarakat, mengapa Bos importir atau penyuplai tidak ikut ditangkap.

Padahal menurut informasi dari Penasehat Hukum tersangka YNT dan HDI pihak Tipidsus Polres Malang dengan tegas akan segera memanggil dan memproses hukum juga bos pensuplay barang obat-obatan yang diduga tanpa ijin edar tersebut kepada tersangka.

Baca Juga :  Kunjungan BNN RI ke Sahwahita Nusantara Sidoarjo, Dorong Standar Rehabilitasi Berbasis SNI

Menurut pengakuan klien kami, ia hanya menjualkan barang-barang tersebut atas suruhan Bosnya dengan sistim pembayaran laku lalu uang di setor, bukan ia membeli lalu dijual,”terang kuasa hukum kedua tersangka Anderias Wiusan, S.H, M.H. Sabtu (15/02/2025).

Lebih lanjut ia menegaskan, klien kami sudah menjelaskan ke penyidik siapa Bos yang menyuplai dan ia juga sudah menunjukan rumah Bosnya, namun kenapa Bosnya atau penyuplay barang-barang tersebut sampai saat ini belum juga di proses secara hukum seperti klien kami, apakah ia punya keistimewaan tersendiri dimata hukum.

“Kami menduga penerapan hukum diwilayah Polres Malang terkesan seperti mata pedang yang tumpul keatas dan tajam kebawah. Karena hingga saat ini penyuplay belum juga diproses secara hukum,”tegasnya.

Baca Juga :  Dugaan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di SPBU 54.671.18 Karangketug Pasuruan Terekam Kamera

Sementara itu, masyarakat menilai dalam kasus perkara ini, ada kesan seolah – olah hanya YNT dan HDI yang menjadi target operasi peredaran obat – obatan tanpa ijin edar diwilayah hukum Polres Malang. Sedangkan bosnya diduga seolah – olah tidak akan pernah tersentuh hukum oleh pihak Kepolisian khususnya Polres Malang.

Sayang saat dikonfirmasi mengenai hal ini, melalui pesan singkat Whatshapp Kanit 3 Pidsus Ipda Andreas Surya Wiramakar yang hingga berita ini ditayangkan belum ada tanggapan maupun klarifikasi darinya. (Red)

Artikel ini telah dibaca 76 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dinilai Langgar Kebebasan Pers, Satpol PP Kota Pasuruan Tuai Sorotan, Awak Media Dilarang Konfirmasi

19 Mei 2026 - 05:56 WIB

Membedah Perda TJSL Kabupaten Pasuruan No. 2 Tahun 2025

19 Mei 2026 - 03:36 WIB

Demi Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat, DPRD Kabupaten Pasuruan Sahkan Tiga Raperda Non-APBD Tahun 2026

18 Mei 2026 - 13:16 WIB

SPJ DD 2024 Pembangunan Jembatan di Desa Bakalan Diduga Fiktif, Warga Resmi Lapor ke Polres Pasuruan

16 Mei 2026 - 08:30 WIB

Ganti Nama, Sama Fungsi, Apakah TP3D Sengaja Dirancang untuk Menghindari Larangan BKN?

16 Mei 2026 - 05:38 WIB

Ketika Ada Arena Judi Sabung Ayam di Desa Mojorejo, Mengapa Polres Blitar Diam, Dimana Penegak Hukum

15 Mei 2026 - 04:54 WIB

Trending di Berita Utama