METROPAGI.ID, MALANG- Kasus penangkapan dan penahanan tersangka YNT dan HDI (Pasutri) asal Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang yang ditangkap oleh tim Pidsus Polres Malang atas penjual dan mengedarkan obat obatan tanpa disertai BPOM atau obat kecantikan dari impor. Pada 30 Januari 2025 yang lalu kini memunculkan pertanyaan besar dibenak masyarakat, mengapa Bos importir atau penyuplai tidak ikut ditangkap.
Padahal menurut informasi dari Penasehat Hukum tersangka YNT dan HDI pihak Tipidsus Polres Malang dengan tegas akan segera memanggil dan memproses hukum juga bos pensuplay barang obat-obatan yang diduga tanpa ijin edar tersebut kepada tersangka.
Menurut pengakuan klien kami, ia hanya menjualkan barang-barang tersebut atas suruhan Bosnya dengan sistim pembayaran laku lalu uang di setor, bukan ia membeli lalu dijual,”terang kuasa hukum kedua tersangka Anderias Wiusan, S.H, M.H. Sabtu (15/02/2025).
Lebih lanjut ia menegaskan, klien kami sudah menjelaskan ke penyidik siapa Bos yang menyuplai dan ia juga sudah menunjukan rumah Bosnya, namun kenapa Bosnya atau penyuplay barang-barang tersebut sampai saat ini belum juga di proses secara hukum seperti klien kami, apakah ia punya keistimewaan tersendiri dimata hukum.
“Kami menduga penerapan hukum diwilayah Polres Malang terkesan seperti mata pedang yang tumpul keatas dan tajam kebawah. Karena hingga saat ini penyuplay belum juga diproses secara hukum,”tegasnya.
Sementara itu, masyarakat menilai dalam kasus perkara ini, ada kesan seolah – olah hanya YNT dan HDI yang menjadi target operasi peredaran obat – obatan tanpa ijin edar diwilayah hukum Polres Malang. Sedangkan bosnya diduga seolah – olah tidak akan pernah tersentuh hukum oleh pihak Kepolisian khususnya Polres Malang.
Sayang saat dikonfirmasi mengenai hal ini, melalui pesan singkat Whatshapp Kanit 3 Pidsus Ipda Andreas Surya Wiramakar yang hingga berita ini ditayangkan belum ada tanggapan maupun klarifikasi darinya. (Red)