METROPAGI.ID, MALANG- Kasus pencurian buah kelapa yang terjadi di Desa Tambaksari Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang atau masuk dalam wilayah hukum Polsek Sumawe pada beberapa waktu yang lalu masih penuh misteri dan hingga saat ini masih menjadi isu hangat dan menjadi buah bibir di mata masyarakat, bukan tanpa alasan ada kabar kurang sedap tiga terduga pelaku yang tertangkap tangan warga melakukan tindak kejahatan mencuri kelapa diduga dilepas dengan sejumlah nominal.
RDO inisial pemilik kebun kelapa menjelaskan, setelah tiga terduga pelaku pencuri buah kelapa tertangkap tangan oleh warga, saya langsung dibuatkan Laporan oleh petugas Polsek Sumawe dan dimintai keterangan, kurang lebih 3 jam lamanya, sekitar mulai jam 12.00 malam sampai jam 3.00 pagi, setelah saya selesai dimintai keterangan terbit laporan dengan nomor : LP/36/B/Xll/RES.1.1.8/RESKRIM/Malang/SPKT/Polsek Sumbermanjing Wetan .
“Namun anehnya, besoknya saya dapat kabar kalau ketiga pelaku itu dilepas dengan bayar uang Rp 5.000.000, Rupiah tanpa memberitahukan ke saya maupun pengacara saya, inikan aneh dan janggal,”ucapnya ke awak media. Selasa (25/02/2025)
Hal yang tidak jauh berbeda apa yang dikatakan kuasa hukum RDO Yesi S.H menilai, dalam kasus pencurian buah kelapa ini ada beberapa kejanggalan yang dilakukan petugas Polsek Sumawe, dalam penanganya, salah satunya dalam perkembangan penanganan perkara, pelapor sampai saat ini tidak mendapatkan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) dan anehnya lagi yang didapat oleh pelapor surat Pemberitahuan Penelitian.
“Kejanggalan lainnya, pencurian ini adalah delik biasa bukan delik aduan dan kejadiannya tertangkap tangan, seharusnya namanya tertangkap tangan, pelakunya harus diamankan, namun fakta di lapangan pelaku tidak diamankan oleh petugas, hanya wajib lapor,”terangnya.
Sementara itu, Kanit reskrim Polsek Sumawe Danar saat dikonfirmasi awak media terkait hal ini, ia membenarkan adanya laporan pencurian dari RDO, awalnya waktu itu ada berita atau informasi dari warga ke Polsek kalo ada tiga pencuri buah kelapa tertangkap oleh warga, saya bersama anggota langsung datang ke TKP (Tempat Kejadian Perkara).
“Sampai di TKP, saat itu sudah ada beberapa orang yang sudah berkumpul, diantaranya Yesy seorang Ibu Bhayangkari dan sekaligus sebagai pengacara RDO, dan IPDA Djoko Taufan Kuncoro S.H Kanit Reskrim Polsek Gondanglegi, (suaminya Yesi) bersama salah satu anggotanya dan juga RDO selaku yang mengaku pemilik lahan,”ucapnya.
Lebih lanjut Danar memaparkan, saat di TKP kami sempat gontok-gontokan dengan Ibu Yesi namun saya masih menghormati beliaunya karena ia selain Ibu Bhayangkari, ia juga sebagai lawyernya RDO dan masalahnya kasus ini masih tahap lidik kami tidak bisa melakukan penahanan, serta saya sudah sampaikan ke mereka agar memberi kami keleluasaan menangani perkara ini, biar kasus ini bisa terang benderang. Tapi jawab Ibu Yesi ini lho tertangkap tangan warga, lalu saya bilang mana warganya.
“Petugas sudah menerangkan jika ini masih tahap Lidik tidak bisa melakukan penahanan ke tiga terduga pelaku, namun Ibu Yesi mengatakan mereka tertangkap tangan dan saat itu saya jelaskan ke Ibu Yesy yang menangkapkan anda Bu, bukan masyarakat dan Bu Yesy menyangkal yang menangkap mereka bukan dirinya, lalu saya pertanyakan lha siapa masyarakatnya yang menangkap lawong gak ada masyarakat disaat itu,” ucap Danar.
Masih kata Kanit Reskrim Polsek Sumawe dalam kasus ini ternyata, ada fakta lain selain ada dugaan pencurian, lahan tersebut masih dalam proses perebutan antar keluarga atau ahli waris, makanya saya minta data ke pihak Desa siapa saja ahliwarisnya, karena lahan tersebut ada dua lokasi dan saya sebagai petugas posisinya di tengah-tengah dan hal ini sudah saya terangkan dan jelaskan ke Propam,”tuaksnya. (Fer, tim)