METROPAGI.ID, JEMBER- Kasus dugaan pemalsuan surat-surat jual beli kayu milik Perhutani Jember yang diduga melibatkan oknum Kades, oknum Polisi, Oknum Perhutani serta makelar dan kasusnya saat ini ditangani Polres Jember dinilai pelapor penuh kejanggalan, diketahui kasus tersebut bergulir sejak awal kejadian penipuan jual beli kayu, sekitar Februari 2024.
Waktu itu saya beli kayu berdasarkan, terpenuhi kelengkapan surat-surat dari Desa, dimana yang waktu itu untuk kelengkapan suratnya disediakan oleh Imam dan Kades setempat, karena surat-suratnya lengkap membuat saya yakin kalau kayu-kayu itu tidak ada masalah atau legal, tapi faktanya setelah kayu-kayu tersebut saya angkut, ditengah-tengah perjalanan mobil rombongan pengangkut kayu ditangkap oleh Polhut/Polmob dan dibawa ke Polsek Sempolan.
“Kayu-kayunya tersebut kemudian di bawa ke TPK Garahan, katanya sebagai barang bukti,”. ungkap H. Sugianto pedagang kayu saat diwawancarai oleh awak media di kediamannya. Kamis ( 27/02/2025)
Lebih lanjut H. Sugianto mengatakan, saat itu juga sopir bersama perkerja kayu langsung ditahan di Mapolsek Sempolan, namun tidak berselang lama ada negoisasi harga sebesar 40.000.000 supaya mereka dibebaskan dan bayarnya ke oknum Perhutani sama oknum Polisi, untuk transaksi ya juga lewat lmam.
“Transaksinya lewat si Imam, namun anehnya dari hasil penyelidikan Imam cuma jadi saksi yang ditetapkan jadi tersangka cuma Taji, dalam kasus ini saya menilai seperti ada permainan,”tambahnya.
Masih menurut keterangan H. Sugianto, saya juga menilai dan aneh mengapa yang paling tua dan tidak layak untuk ditahan yang ditetapkan jadi tersangka, sedangkan yang umurnya masih muda Imam Buhariyanto, Febri Hemze dan Kadesnya cuma dijadikan saksi, dan yang saya takutnya di akhir cerita Taji ditangguhkan dan perkara ini selesai, namun semoga saja itu tidak terjadi.
“Yang saya takutkan ujung-ujungnya penahanan Taji nantinya ditangguhkan, sedangkan saya sendiri berjuang mencari keadilan, makan biaya banyak, bayar pengacara, mondar mandir Malang – Jember sebanyak 22 kali,
Bahkan waktu kayu yang di ambil oleh pihak Polres Jember melalui 2 petugasnya, keluar biaya juga, untuk petugasnya 2 orang, per orang 1 juta, tukang panggul kayunya 500 ribu, armada 1,5 juta, total 4 juta rupiah, lakok ujung²nya sesuai SP2HP yang saya terima, para pelaku yang diduga ikut serta terjadinya penipuan itu cuma hanya jadi saksi.
Mengapa saya melakukan pelaporan ke Polisi, supaya semua yang terlibat tindak pidana penipuan jual beli kayu terhadap saya, dengan modus SPPT dan pengadaan SKAU, dengan harapan semua yang terlibat bisa diproses hukum yang berlaku di Negara Indonesia ini,”tegasnya.
Sementara itu, salah satu penyidik Reskrim yang menangani ini, ia menjelaskan. “Soal laporan dengan Nomor LP/B/414/X/2024/SPKT/POLRES JEMBER/POLDA JAWA TIMUR. Proses sudah Tahap 1 dan sudah kami limpahkan ke kejaksaan, satu orang atas nama Taji sudah ditetapkan jadi tersangka, untuk Imam dan Febri yang dilaporkan, masih dalam pemeriksaan, dan mereka berdua sementara ini statusnya masih sebagai saksi.
“Adapun perkara lain selain penipuan, tentang hal lain apabila masih mau melaporkan, monggo,! setiap warga negara mempunyai hak untuk melaporkan, laporkan saja, biar petugas bisa melakukan proses penegakan hukum, kami disini melakukan pemeriksaan sesuai laporan yang kami terima. Tidak bisa melebar kemana-mana, dan kasus yang kami tangani ini, tergolong lumayan cepat prosesnya, masih banyak kasus yang lebih dulu masuk laporannya, belum sampai ke tahap satu,”ujarnya ke awak media.
“kami tau jarak dari Malang ke Jember lumayan jauh, butuh biaya dan tenaga yang agak lumayan, maka dari itu perkara tersebut kami perhatikan, kami juga berharap, dengan pelayanan kami, warga bisa puas dan terpenuhi rasa keadilannya,”tukasnya.
Dari hasil investigasi awak media, ada peristiwa dugaan permintaan uang dari salah satu oknum anggota Polsek Sempolan yang tidak bisa ikut proses hukum, karna tidak adanya laporan polisi dari pihak korban.
Ada pemahaman warga (pelapor) , dengan melaporkan dugaan penipuan terhadap dirinya yang berdampak mengalami kerugian materil dan inmateril dengan nilai ratusan juta, pihak Kades, Perantara, oknum anggota Polsek bersama oknum petugas Perum Perhutani yang menurut pelapor terlibat, telah merugikan dirinya dengan nilai puluhan juta, bisa diproses sesuai perbuatan melawan hukumnya, sesuai perannya masing-masing dengan cukup melaporkan penipuannya saja.
Terlapor tidak memahami adanya mekanisme hukum dan tahapan-tahapan yang harus dilalui, penyidik agar penyidik bisa menetapkan seseorang menjadi tersangka.
Reporter : feri Dan Tim