Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 8 Apr 2026 10:57 WIB ·

Polres Tanjungperak Ungkap Jaringan Sabu, 4 Tersangka Diamankan


 Polres Tanjungperak Ungkap Jaringan Sabu, 4 Tersangka Diamankan Perbesar

METROPAGI.ID, TANJUNG PERAK – Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjungperak Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Wonosari, Surabaya.

Dalam pengungkapan ini, Empat orang tersangka berhasil diamankan petugas yang bertugas sebagai pengedar.

Keempat tersangka yang diamankan masing-masing berinisial AM, 43, N, 32, ADF, 19, dan M, 31.

Mereka diketahui berperan sebagai pengedar dengan barang bukti 31 poket sabu dengan berat kotor 15,80 gram.

“Kami amankan sabu tersebut sudah dalam kemasan siap edar,” kata Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjungperak, AKP Adik Agus Putrawan, Selasa (7/4).

Ia mengatakan, penangkapan dilakukan pada Rabu (1/4), sekitar pukul 17.30, di sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Wonosari, Surabaya.

Baca Juga :  Dua Kontainer Rokok Ilegal Asal Jawa Timur Tujuan Sumatra Digagalkan Direktorat Jenderal Bea Cuka di Pelabuhan Tanjung Priok

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa sabu tersebut diperoleh dari seorang pemasok berinisial MM yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Tersangka AM mengaku mendapatkan sabu dengan cara membeli langsung dari MM di pinggir Jalan Raya Bringin, Kabupaten Bangkalan, Madura.

“Pengakuan tersangka bertemu langsung dengan MM di pinggir Jalan dan membeli sebanyak 10 gram sabu dengan harga Rp 6,5 juta,” kata AKP Agus Putrawan.

Setelah mendapatkan barang haram tersebut, AM bersama tersangka N dan ADF kemudian membagi sabu menjadi kemasan poket kecil siap edar.

“Selanjutnya, sabu tersebut diedarkan kembali oleh ADF dan M,” lanjut,” AKP Agus Putrawan.

Baca Juga :  Ojin Menggila di Lintasan ! Pembalap Asli Pasuruan Sabet Podium 1 Kejurprov Kalimantan

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa para tersangka telah menjalankan aktivitas peredaran sabu ini selama kurang lebih dua bulan.

Mereka menjual sabu dalam paket kecil dengan harga bervariasi mulai dari Rp 150 ribu hingga Rp 600 ribu.

Dalam menjalankan aksinya, para tersangka diketahui mampu meraup keuntungan hingga Rp 2 juta untuk setiap lima gram sabu yang berhasil dijual.

Selain keuntungan materi, para pelaku juga kerap mengonsumsi sabu secara cuma-cuma dari hasil peredaran tersebut.

Pada penangkapan tersebut Polisi juga mengamankan uang tunai Rp 2,9 juta diduga hasil penjualan sabu.

“Kami saat ini masih menyelidiki MM pengedar yang memasok sabu pada jaringan ini,” pungkasnya.(*)

Artikel ini telah dibaca 17 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

KASIHAN NASIB ASN PASURUAN, JANGAN SAMPAI PRESTASI KALAH OLEH KEDEKATAN

1 September 2026 - 03:52 WIB

Kantor KPU Dipindah ke Kota, Ketua DPRD Minta Pemda Pasuruan Evaluasi Kebijakan Secara Terbuka

31 Agustus 2026 - 15:44 WIB

Kapolres Pasuruan Mangkir RDP, Aliansi BEM Pasuruan Raya Kecewa Sikap Kepolisian Hindari Transparansi Tragedi Beji

31 Agustus 2026 - 13:08 WIB

Tak Terima Dengan Putusan Banding, Ayik Suhaya Gebrak Pengadilan Tinggi Surabaya, KPK-KY Didesak Bongkar Dugaan Transaksional!”

31 Agustus 2026 - 06:43 WIB

BRI Malang Sutoyo Ungkap Hal yang Perlu Dicek Sebelum Menempatkan Dana Investasi

30 Agustus 2026 - 13:49 WIB

Hati-hati Investasi dengan Janji Cuan Besar, BRI Kepanjen

30 Agustus 2026 - 12:04 WIB

Trending di Berita Utama