Menu ✖

Mode Gelap

Berita Utama · 13 Agu 2026 07:02 WIB ·

Dua Kontainer Rokok Ilegal Asal Jawa Timur Tujuan Sumatra Digagalkan Direktorat Jenderal Bea Cuka di Pelabuhan Tanjung Priok


 Dua Kontainer Rokok Ilegal Asal Jawa Timur Tujuan Sumatra Digagalkan Direktorat Jenderal Bea Cuka di Pelabuhan Tanjung Priok Perbesar

METROPAGI.ID, JAKARTA — Direktorat Jenderal Bea Cukai bersama Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok berhasil menggagalkan penyelundupan dua kontainer berisi 8,96 juta batang rokok ilegal asal Jawa Timur tanpa pita cukai pada Agustus 2026.

Nilai barang yang disita mencapai Rp13,30 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp8,66 miliar. Barang tersebut dikirim dari Jawa Timur menggunakan kereta kargo yang rencananya akan diteruskan ke wilayah Sumatra melalui jalur laut.

“Ini merupakan modus baru yang menggunakan sarana transportasi kereta api. Dari Surabaya dikirim ke Jakarta dan kemudian dilanjutkan untuk dilakukan pengiriman ke wilayah Sumatra,” ujar Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama. Selasa (11/8/2026).

Pengungkapan ini bermula dari informasi intelijen mengenai dugaan pengiriman rokok ilegal dari Jawa Timur menuju Sumatra via Pelabuhan Tanjung Priok. Kemudian petugas melakukan pengawasan dan mengidentifikasi dua kontainer mencurigakan yang dalam dokumen pemberitahuannya ditulis berisi pipa dan baja ringan.

Baca Juga :  Sejumlah Aktivis Meminta Kapolres Pasuruan Usut Tuntas Jaringan Penyalahgunaan LPG Bersubsidi Dari Hulu ke Hilir

” Hasil analisis citra X-ray menunjukkan adanya pola muatan yang mengindikasikan keberadaan rokok di dalam kontainer dan petugas menemukan rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) tanpa pita cukai. Rincian Potensi Kerugian Negara
Total potensi kerugian negara sebesar Rp8,66 miliar tersebut terdiri dari:
Potensi Penerimaan Cukai: Rp6,68 miliar
Pajak Rokok: Rp668 juta
PPN Hasil Tembakau (HT): Rp1,31 miliar,”tambahnya.

Lebih lanjut Jaka mengungkapkan alasan peralihan Moda Transportasi perubahan moda pengangkutan dari truk ke kereta api diduga berkaitan dengan upaya pelaku menghindari ketatnya pengawasan jalur darat konvensional.

Baca Juga :  Konflik Klaim Aset Desa vs Letter C Milik Warga di Desa Bulusari, BPN Pasuruan Jadwalkan Cek Lapangan Pekan Depan

“Karena jalur Truk memiliki banyak titik pemberhentian (rest area atau rumah makan) yang rawan terhadap pemeriksaan dan penindakan petugas di rute perjalanan.
Sementara perjalanan dari Surabaya langsung menuju Pelabuhan Tanjung Priok dilakukan dalam satu kali perjalanan tanpa adanya transit,”bebernya.

Meski demikian, pihak Bea Cukai menyatakan belum dapat menyimpulkan adanya keterlibatan pihak internal dalam pengiriman via kereta ini dan masih memerlukan penyelidikan lebih lanjut karena kejadian ini merupakan yang pertama kalinya.

” Saat ini, pihak Bea Cukai terus memburu serta menelusuri identitas pemilik dan produsen dari 8,96 juta batang rokok ilegal tersebut,”tegas Jaka. (Red)

Artikel ini telah dibaca 62 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Konflik Klaim Aset Desa vs Letter C Milik Warga di Desa Bulusari, BPN Pasuruan Jadwalkan Cek Lapangan Pekan Depan

22 Oktober 2026 - 11:00 WIB

Polres Pasuruan Tetapkan Delapan Tersangka Kasus Penyalahgunaan LPG Subsidi di Rembang, Ratusan Tabung Disita

21 Oktober 2026 - 08:58 WIB

Polres Pasuruan Ungkap Penyalahgunaan Pertalite Subsidi, Tersangka Gunakan 5 Barcode MyPertamina, 1 Unit Mobil APV Diamankan

21 Oktober 2026 - 08:51 WIB

Dukung Aktivitas Masyarakat Pada Malam Hari, PU Bina Marga Malang Pasang 826 PJU di 33 Kecamatan

19 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Semarak Hari Jadi ke-81 Provinsi Jatim, Kec. Panggungrejo Gelar Pasar Murah, Beras Medium Rp55 Ribu dan Minyak Goreng Rp30 Ribu

19 Oktober 2026 - 07:04 WIB

FRONTAL Laporkan Dugaan PETI di Lemahbang, Nomor Izin Tambang Dipersoalkan

14 Oktober 2026 - 05:09 WIB

Trending di Berita Utama