Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 13 Agu 2026 11:18 WIB ·

Dugaan Penangkapan Tanpa Surat Perintah dan Aliran Dana Rp15 Juta Disorot, Polda Jatim Belum Beri Klarifikasi


 Dugaan Penangkapan Tanpa Surat Perintah dan Aliran Dana Rp15 Juta Disorot, Polda Jatim Belum Beri Klarifikasi Perbesar

METROPAGI.ID, MALANG – Dugaan penyimpangan prosedur hukum dan pungutan liar (pungli) mencuat dalam penanganan seorang warga berinisial Udn, warga Desa Sukorejo, Kabupaten Malang.

Udn disebut didatangi dan dibawa oleh tiga orang yang mengaku sebagai anggota Polda Jawa Timur pada Selasa, 4 Agustus 2026. Berdasarkan keterangan yang diperoleh, pihak yang membawa Udn awalnya menyampaikan bahwa dirinya hanya akan dimintai keterangan sebagai saksi dan proses pemeriksaan diperkirakan berlangsung sekitar dua jam.

Namun, menurut keterangan narasumber, Udn justru dibawa berkeliling hingga akhirnya berada di lingkungan Polda Jatim. Ia disebut tidak dipulangkan sebagaimana informasi awal yang disampaikan kepada keluarga.

Sekitar pukul 23.38 WIB, Udn baru diperbolehkan menghubungi keluarganya melalui pesan singkat. Dalam pesan tersebut, Udn meminta keluarganya datang ke Subdit 3 Unit 5 Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim pada pukul 08.00 WIB.

Keluarga juga disebut diminta menunggu di sebuah warung makan di sekitar kawasan Universitas Bhayangkara untuk kemudian dijemput petugas.

Di Gedung Kriminal Umum Polda Jatim, Surabaya, Subdit 3 Unit 5 Jatanras. Jam 8 pagi harus sudah sampai di sini… nanti ada petugas yang menjemput.

Pesan tersebut menjadi salah satu hal yang dipertanyakan keluarga karena instruksi kedatangan tersebut, menurut keterangan yang diperoleh, tidak disertai surat pemanggilan resmi.

Baca Juga :  Presiden Minta Hemat, Pasuruan Malah Nambah Utang Rp363 Miliar Untuk Proyek Fisik

Selain persoalan prosedur, muncul pula dugaan adanya penyerahan uang sebesar Rp15 juta yang berkaitan dengan penanganan perkara tersebut.

Berdasarkan keterangan narasumber, dugaan penyerahan uang bermula ketika seorang oknum anggota Koramil Kecamatan Gondanglegi berinisial I disebut memperkenalkan keluarga Udn kepada seseorang berinisial A.

Selanjutnya, A disebut memperkenalkan keluarga Udn kepada seseorang berinisial M.

Menurut narasumber, dari M kemudian muncul arahan agar keluarga menyerahkan uang tunai sebesar Rp15 juta.

Uang tersebut disebut dibagi menjadi dua bagian, yakni Rp10 juta diserahkan kepada M, sedangkan Rp5 juta diserahkan kepada A atas petunjuk M.

Penyerahan uang tersebut, menurut keterangan narasumber, dilakukan di luar mekanisme administrasi resmi dan disebut tidak disertai bukti pembayaran maupun dokumen pendukung.

Namun demikian, dugaan aliran dana tersebut masih memerlukan pembuktian dan konfirmasi dari seluruh pihak yang disebutkan.

Untuk mendapatkan keberimbangan pemberitaan, awak media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Kompol Jamal, Kanit Subdit 3 Unit 5 Jatanras Polda Jatim, terkait status Udn, prosedur pemeriksaan, serta dugaan aliran dana Rp15 juta tersebut.

Baca Juga :  Alastlogo Memanggil Bupati Pasuruan, Kenapa yang dihadapkan ke masyarakat hanya Sekda?

Hingga Selasa, 11 Agustus 2026, belum diperoleh tanggapan resmi.

Belum adanya jawaban tersebut membuat sejumlah pertanyaan publik masih belum terjawab, khususnya mengenai dasar hukum membawa Udn, status hukumnya saat berada di Polda Jatim, serta ada atau tidaknya hubungan antara dugaan penyerahan uang Rp15 juta dengan proses penanganan perkara.

Kasus ini kini menjadi perhatian karena menyangkut dugaan prosedur penegakan hukum dan dugaan permintaan atau penyerahan sejumlah uang yang disebut melibatkan beberapa pihak.

Publik menunggu langkah dan klarifikasi dari Kapolda Jawa Timur Irjen Pol. Drs. Nanang Avianto, M.Si., khususnya apabila nantinya ditemukan bukti mengenai adanya pelanggaran prosedur maupun aliran dana yang berkaitan dengan penanganan perkara tersebut.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari Polda Jatim mengenai status hukum Udn maupun kebenaran dugaan aliran dana Rp15 juta.

Metropagi.id tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta prinsip keberimbangan dalam pemberitaan. (fr)

Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pemdes Purworejo, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun, Mengucapkan, Dirgahayu Republik Indonesia Yang ke-81

13 Agustus 2026 - 13:57 WIB

Pemdes Kebonsari, Kec. Kebonsari, Kab. Madiun, Mengucapkan, Dirgahayu Republik Indonesia Yang ke-81 Tahun 2026

13 Agustus 2026 - 13:53 WIB

Pemdes Jatirejo, Kecamatan Wonosari, Mengucapkan Selamat Hari Maulid Nabi Muhammad SAW 12 Robiul Awal 1448 Hijrah

13 Agustus 2026 - 13:46 WIB

Polrestabes Surabaya Bongkar Pembuatan Tembakau Sintetis di Sidoarjo Satu Tersangka Diamankan

13 Agustus 2026 - 08:00 WIB

Dua Kontainer Rokok Ilegal Asal Jawa Timur Tujuan Sumatra Digagalkan Direktorat Jenderal Bea Cuka di Pelabuhan Tanjung Priok

13 Agustus 2026 - 07:02 WIB

Bimtek DPMPTSP: Yang Dibayar Bukan Cuma Hotel, Outbound, dan EO, Berapa Uang Rakyat yang Dikeluarkan?

13 Agustus 2026 - 01:44 WIB

Trending di Berita Utama