METROPAGI.ID, MALANG – Santernya rumor di masyarakat adanya dugaan menyalahi aturan demi keuntungan pribadi, proses tukar guling tanah kas Desa Segaran, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang belum selesai. Tercium bau tidak sedap ada dugaan tanah tersebut belum mangantongi sertifikat kepemilikan tanah, sementara Perumda Tirta Kanjuruhan berani kuasai tanah milik Desa Segaran.
Diketahui Perumda Tirta Kanjuruhan membangun tandon air di Desa Segaran untuk di komersilkan kepada warga dengan cara tukar guling milik tanah kas Desa dan berjalan hampir 3 tahun lamanya, namun warga menduga dan mencium ada permainan kotor dalam tukar guling tersebut, siapa dalangnya dan mampukah APIP ungkap perkara yang merugikan warga desa Segaran.
Seperti apa yang disampaikan oleh Tukiman ketua BPD Desa Segaran pada pemberitaan sebelumnya tanggal 19 Februari 2025, bahwa tanah kas desa tersebut dikelola dan dibangun oleh PU, izin dari Gubernur belum turun sudah dibangun, silahkan tanya ke pusat sana pastinya kan sudah diatur disana,” ucap ketua BPD Segaran saat dikonfirmasi awak media, Senin (17/2/2025).
Sementara itu, kepala Desa Segaran pada saat dimintai keterangan awak media juga menyampaikan, semua persyaratan sudah saya serahkan.
“Tidak tau mengapa malah kayaknya pihak Desa yang disalahkan,” jelasnya dengan singkat.
Ditempat yang berbeda pihak Perumda diwakili Sutyo sebagai legal dan humas juga konsultan hukumnya Perumda, saat dikonfirmasi awak media terkait legalitas hak milik tanah yang sudah dibagun tandon air tersebut, belum bisa menunjukkan dan menyampaikan, bahwa untuk proses tukar guling tanah kas desa segaran dengan Perumda sudah dilaksanakan sesuai presedur dan sesuai pedoman Pemendagri nomer 1 tahun 2016.
“Kesimpulannya, yang jelas sudah prosedur sedangkan untuk pengurusan izin atau domainya bukan dari Perumda, itukan urusannya Pemkab. Karena dalam Pemendagri itu ada tim dari DPMD, Inspektorat dan bagian pertanahan. Terkait legalitas hak milik atau sertifikat tanah tersebut nanti akan saya tanyakan dulu. Nanti akan saya tunjukkan ke kalian jika sudah ada,” ujar Sutyo saat dikonfirmasi awak media di kantor Perumda Kabupaten Malang, Selasa (4/3/2025).
Ditambahkan Sutyo untuk lahan TKD yang ditukar guling itu sekarang adalah milik Perumda. Selanjutnya meminta awak media untuk klarifikasi dan konfirmasi ke DPMD, Inspektorat dan bagian Pertanahan. Pungkas Sutyo yang mana adalah pensiunan Polisi pernah menjabat kanit Tipikor lebih 20 tahun di Polres Malang dan pangkat terkahir AKP sebagai Kapolsek Pakis.
Sementara Kabid Pemdes mengatakan, kalo ke pihak DPMD belum ada berkas yang masuk, dan kami belum bisa memberikan keterangan, karna perkaranya sekarang lagi ditangani oleh polres malang unit Tipikor, saat ditanyakan terkait data perpindahan kepemilikan atas hak tanah TKD, ya itu yang mengurusi pihak badan pertanahan,” ucapnya dengan singkatnya.
Untuk mendapatkan informasi akurat, awak media mendatangi kantor BPN Malang, melalui Kasi TU, yang sebelumnya skurity/satpam mengarahkan untuk ambil nomor antrian ke bagian informasi, setelah ngarti cukup lama, petugas bagian informasi mempersilahkan sesuai nomor urut, awak media menyampaikan kepentingan, yaitu ingin mendapatkan informasi terkait proses tukar guling tanah TKD Desa Segaran, setelah petugas informasi telpon kesana kemari tanya tentang siapa yang menangani TKD.
Akhirnya awak media diarahkan keruang mediasi, di ruang mediasi, seorang petugas tata usaha (TU) dengan dijaga ketat oleh petugas security bermodel seperti militer tanpa senyum, pandangan tajam, TU langsung menanyakan surat tugas, awak media menunjukan surat tugas dan KTA.
Anehnya setelah ditunjukan KTA, bukan malah dapat jawaban, malah dengan santainya seorang TU memberikan arahan, gini ya mas, klo ingin mengajukan pertanyaan harus bersurat dulu, nanti kalo suratnya sudah ada, surat itu serahkan ke saya, setelah itu baru nanti saya bisa arahkan, siapa yang bisa jawab pertanyaan itu, ucap pelayan TU BPN Malang.
Ada catatan penting dari hasil penelusuran awak media, Perumda mulai dari tahun 2021 bangun usahanya yaitu tandon air dilahan yang saat ditanya kepemilikannya, tidak bisa memberikan keterangan
Catatan kedua aneh bin ajaib, pihak DPMD menyampaikan sudah berlangsung 3 tahun lebih, data belum masuk, apa sebenarnya tiga DPMD, yang lebih mengherankan lagi, BPN sebagai badan pertanahan, dibalik maraknya pemberantasan mafia tanah, wartawan mau konfirmasi terkait isu ada tukar guling, memberikan keterangan seperti jaman kolonial, harus bersurat, padahal ini era digitalisasi, hingga membuat ada dugaan kuat pihak BPN melindungi mafia tanah. (Fr).