Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 11 Apr 2025 04:34 WIB ·

Karya Jurnalis Dipolisikan, Ada Indikasi Pembungkaman Pers di Bumi Pasuruan


 Karya Jurnalis Dipolisikan, Ada Indikasi Pembungkaman Pers di Bumi Pasuruan Perbesar

METROAGI.ID, PASURUAN – Baru-baru ini seorang jurnalis asal Pasuruan dilaporkan seorang oknum Advokad ke Polres Pasuruan terkait karya jurnalistiknya yang dimuat di salah satu media online, pelapor menilai apa yang ditulis atau yang dimuat di pemberitaan tentang dirinya ada dugaan melanggar Undang – Undang (UU) Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomer 11 Tahun 2008 yang telah dua kali UU Nomer 19 Tahun 2016 dan UU Nomer 1 Tahun 2024.

Sementara itu dua jurnalis senior asal Pasuruan, Imam Purnomo dan Wahyudi, menyuarakan keprihatinan mendalam atas dugaan kriminalisasi terhadap rekan seprofesi yang dilaporkan ke Polres Pasuruan. Laporan tersebut dilayangkan oleh oknum pengacara, dengan tuduhan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang ITE, menyusul pemberitaan yang dianggap sensitif oleh pihak tertentu.

Imam Purnomo, yang akrab disapa Por menekankan, pentingnya membedakan antara produk jurnalistik yang sah dengan tindakan yang menyimpang dari kaidah profesi. Menurutnya, pelaporan terhadap wartawan perlu diuji secara hati-hati dan proporsional.

“Jika jurnalis telah menjalankan tugas sesuai prinsip-prinsip jurnalistik dan kode etik, maka pelaporan pidana atas karya tersebut berpotensi mencederai kebebasan pers. Ini bukan hanya menyasar individu, melainkan juga mengancam ruang kritis dalam kehidupan demokrasi,” ujarnya.

Baca Juga :  Terkuak..!! Wanita Dalam Mobil Bergoyang di Kompleks Perkantoran Raci, Diduga Juga Oknum Pegawai Dinas Pendidikan

Imam juga mengingatkan, agar tidak terjadi generalisasi terhadap profesi wartawan. “Kalau ada oknum yang menyalahgunakan profesi, tentu itu perlu ditindak. Tapi jangan sampai semua jurnalis dicurigai hanya karena ulah segelintir pihak,” tambahnya.

Wahyudi, jurnalis yang kerap menulis laporan investigatif soal kasus narkotika menyampaikan, kekhawatirannya atas meningkatnya tren pelaporan terhadap media yang mengungkap fakta-fakta sensitif.

“Jika tren ini terus berlanjut, kita patut khawatir akan terbentuknya pola sistematis untuk membungkam kerja-kerja jurnalistik. Ini bisa menjadi kemunduran besar dalam demokrasi,” tuturnya.

Ia juga menegaskan, bahwa penggunaan frasa seperti “dugaan” dalam sebuah berita merupakan bentuk kehati-hatian jurnalistik, bukan pelanggaran hukum.

Senada dengan mereka, Jamal, wartawan asal Pasuruan yang pernah membongkar kasus tambang ilegal dan sejumlah korupsi di Banten juga melihat pelaporan terhadap media sebagai langkah yang lebih berlandaskan ego daripada urgensi hukum.

“Berita yang dilaporkan itu sudah ada konfirmasi dari pihak terkait. Kalau dibilang tidak berimbang, padahal narasumber sudah dimintai keterangan, ini patut dipertanyakan. Jangan sampai pemberitaan dijadikan alasan untuk membungkam suara-suara kritis,” kata Jamal penuh geram!! Kamis (10/04/2025)

Baca Juga :  1 DPO Kasus Pengeroyokan di Cafe Edelwis Berhasil Dibekuk Tim Resmob Polres Pasuruan, 2 Masih Diburu

Ia juga menekankan pentingnya transparansi. “Kalau memang dalam berita ada oknum yang disebutkan, dan ternyata itu benar, maka publik perlu tahu. Mengapa justru wartawan yang diseret ke ranah hukum?” lanjutnya.

Solidaritas pun terus mengalir dari kalangan jurnalis di Pasuruan. Mereka menyerukan penegakan hukum yang adil dan mendorong pemanfaatan mekanisme hak jawab serta hak koreksi dalam menyikapi pemberitaan, bukan dengan jalur represif.

Jika upaya kriminalisasi terhadap jurnalis terus berlangsung, sejumlah wartawan akan mengambil langkah kolektif, termasuk kemungkinan aksi bersama. Tak hanya itu, kasus ini juga bisa membuka tabir persoalan lebih besar, terutama terkait dugaan kejanggalan dalam penanganan rehabilitasi kasus narkoba di lingkungan Satreskoba Polres Pasuruan.

“Ini bukan hanya tentang satu wartawan. Ini menyangkut kebebasan pers, martabat profesi, dan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang jujur dan transparan,” tegas salah satu jurnalis Pasuruan. (Red)

Artikel ini telah dibaca 111 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dinilai Langgar Kebebasan Pers, Satpol PP Kota Pasuruan Tuai Sorotan, Awak Media Dilarang Konfirmasi

19 Mei 2026 - 05:56 WIB

Membedah Perda TJSL Kabupaten Pasuruan No. 2 Tahun 2025

19 Mei 2026 - 03:36 WIB

Demi Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat, DPRD Kabupaten Pasuruan Sahkan Tiga Raperda Non-APBD Tahun 2026

18 Mei 2026 - 13:16 WIB

SPJ DD 2024 Pembangunan Jembatan di Desa Bakalan Diduga Fiktif, Warga Resmi Lapor ke Polres Pasuruan

16 Mei 2026 - 08:30 WIB

Ganti Nama, Sama Fungsi, Apakah TP3D Sengaja Dirancang untuk Menghindari Larangan BKN?

16 Mei 2026 - 05:38 WIB

Ketika Ada Arena Judi Sabung Ayam di Desa Mojorejo, Mengapa Polres Blitar Diam, Dimana Penegak Hukum

15 Mei 2026 - 04:54 WIB

Trending di Berita Utama