Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 18 Mei 2025 11:10 WIB ·

Dua Tersangka Kasus Pencabulan Yang Ditangani Polres Batu Bebas Berkeliaran, Sedangkan Satu Tersangka Sudah Upaya Kasasi


 Dua Tersangka Kasus Pencabulan Yang Ditangani Polres Batu Bebas Berkeliaran, Sedangkan Satu Tersangka Sudah Upaya Kasasi Perbesar

METROPAGI.ID, MALANG BATU – Penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak kembali menjadi sorotan. Di Kota Batu, kasus dugaan pencabulan yang melibatkan lima orang pelaku terus menimbulkan tanda tanya, terutama soal dua tersangka yang hingga kini belum tertangkap.

AB (43), warga Junrejo, Kota Batu, melaporkan FAF dan empat rekannya atas dugaan pencabulan terhadap anak perempuannya, ANR (17). Laporan tersebut tercatat di Polres Batu dengan Nomor: LP/B/101/VII/2024/SPKT/POLRES BATU/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 13 Juli 2024.

Peristiwa tragis itu diduga terjadi pada Minggu, 22 Januari 2024 pukul 22.30 WIB di Villa IAN 5, Jalan Delima No. 41, Dusun Songgoriti, Kelurahan Songgokerto, Kecamatan Batu. Kasus ini disangkakan melanggar Pasal 81 atau 82 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 17 Tahun 2016.

Baca Juga :  Residivis Pembobol Tiga Gedung Sekolah Dibekuk Polisi 

Penyidikan resmi dimulai setelah Surat Perintah Penyidikan No: SP.Sidik/77/VII/RES.1.24./2024/Satreskrim terbit pada 15 Juli 2024. Hasilnya, FAF ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan. Kini, proses hukumnya memasuki tahap kasasi di Mahkamah Agung.

Namun dua tersangka lainnya, RZK dan DMS—keduanya warga Bumirejo, Dampit, Kabupaten Malang—masih berstatus buron. Keduanya telah dimasukkan ke Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh pihak kepolisian.

“Kami masih menunggu proses kasasi untuk pelaku utama. Tapi sampai sekarang, dua pelaku lain belum ada perkembangan. Saya hanya ingin semua pelaku bertanggung jawab secara hukum,” ujar AB, ayah korban, kepada awak media, Jumat (16/5/2024).

Kanit PPA Polres Batu, Ipda Dedy Purwanto, S.H., membenarkan bahwa berkas FAF telah dinyatakan lengkap (P-21). Ia juga memastikan dua nama lainnya masuk DPO. “Sudah P-21. Dua pelaku lainnya masuk dalam daftar buronan,” jelasnya melalui pesan singkat, Jumat (16/5/2025).

Baca Juga :  Sindikat Pengoplos LPG Bersubsidi di Kepanjen Digulung Polisi

Namun hingga berita ini diturunkan, Kasat Reskrim Polres Batu, AKP Rudi Kuswoyo, S.H., belum memberikan klarifikasi terkait perkembangan penyelidikan terhadap dua pelaku yang masih berkeliaran.

Dari hasil penelusuran awak media, muncul dugaan bahwa ada pihak-pihak yang berupaya mengintervensi proses hukum. Seorang pejabat tinggi di salah satu desa di Kecamatan Dampit diduga ikut mengondisikan aparat dengan memberikan sejumlah uang—nominalnya disebut mencapai puluhan juta rupiah—guna mempermudah pelarian dua tersangka tersebut. Kebenaran informasi ini masih ditelusuri lebih lanjut. (Fr)

Artikel ini telah dibaca 72 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Muslimin Penuhi Panggilan Klarifikasi Polisi, Ia Menampik Tudingan Adanya Tindakan Penipuan dan Penggelapan

27 April 2026 - 11:29 WIB

Diduga Langgar Aturan Ketenagakerjaan, Karyawan PT. COBRA Yang Dipekerjakan PT. MGC Technology Indonesia Gaji Dibawa UMR

27 April 2026 - 06:00 WIB

Saat Semua Berhemat, Mengapa Pasuruan Justru Membangun Stadion Rp 25 Miliar?

26 April 2026 - 10:42 WIB

Gudang Pil Double L di Sukorejo Digerebek Polres Pasuruan, 104.961 butir pil double L dan 14 poket Sabu Berhasil Diamankan

26 April 2026 - 09:12 WIB

SMADA Islamic Festival 2026, Lahirkan Generasi Cerdas dan Berakhlak Mulia

26 April 2026 - 06:14 WIB

Dugaan “Tangkap–Peras–Lepas” di Polres Batu, Uang Damai Rp5 Juta Diduga Kuat Mengalir di Unit Pidum

25 April 2026 - 19:31 WIB

Trending di Berita Utama