Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 18 Mei 2025 17:15 WIB ·

Klub Morena Batam Diduga Paksa Karyawatinya Turuti Aturan Tak Bermoral


 Klub Morena Batam Diduga Paksa Karyawatinya Turuti Aturan Tak Bermoral Perbesar

METROPAGI.ID, BATAM – Praktik pelanggaran hak pekerja kembali mencuat di salah satu klub ternama di Batam, Morena. Korban, yang enggan disebutkan namanya, mengungkapkan aturan tidak manusiawi yang diberlakukan oleh agensi (DS) yang berkerja sama dengan klub tersebut. Aturan tersebut mencakup kewajiban mengenakan pakaian bikini, celana dalam, serta bra yang memperlihatkan bagian tubuh secara vulgar. Lebih parah lagi, korban mengaku wajib menerima “open BO”dengan kode CD3 sebagai syarat kerja.

Korban merasa aturan tersebut bertentangan dengan janji awal yang diberikan agensi (DS) tersebut. Saat mengajukan pengunduran diri, agensi (DS) menolak dengan dalih bahwa pekerja wajib melanjutkan kontrak karena sudah “masuk Morena.”

“Kamu sudah masuk Morena, wajib kerja. Tidak bisa mundur,” demikian pernyataan pihak agensi, seperti yang disampaikan korban kepada Investigasi.News.

Ketua Serikat Buruh 1992 Paestha Debora,SH mengecam keras tindakan agensi tersebut. Ia menyatakan bahwa praktik ini tidak hanya melanggar hak asasi pekerja, tetapi juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Buruh dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Baca Juga :  Aroma Busuk PTSL Diduga Jadi Ladang Pungli! Warga Tirtoyudo Dipatok Rp 2 Juta, DPMD Turun Tangan

“Ini adalah bentuk eksploitasi dan pelecehan terhadap pekerja. Kami mendesak pihak berwenang segera mengambil tindakan tegas terhadap agensi (DS) ini. Tidak hanya melanggar hukum ketenagakerjaan, mereka juga tidak memiliki dokumen legal sebagai agensi resmi,” ujar Ketua Serikat Buruh 1992 Paestha Debora,SH.

Menurut undang-undang tersebut, setiap pekerja memiliki hak untuk bekerja dalam kondisi yang menghormati harkat dan martabat manusia. Ketua serikat Paestha Debora,SH menambahkan bahwa pihaknya berhak menerima aduan dari pekerja yang mengalami pelanggaran dan akan mengupayakan penyelesaian melalui jalur hukum.

“Kami tidak akan tinggal diam. Setiap laporan yang masuk akan kami teruskan ke dinas terkait hingga ke tingkat nasional jika diperlukan. Perbuatan agensi seperti ini tidak boleh dibiarkan merusak tatanan hukum dan moral masyarakat,” tegasnya.

Baca Juga :  Mempererat Silaturahmi, Pemdes Pingkuk Gelar Pengajian Umum dan Halal Bihalal 1447 H

Sementara itu, korban dan pekerja pekerja lain yang mengalami hal serupa mendesak pihak agensi yang tidak memiliki legalitas (DS) untuk bertanggung jawab. Mereka juga meminta perlindungan dari pihak berwenang agar tidak ada lagi pekerja yang menjadi korban eksploitasi.

Jika pelanggaran ini benar terjadi, masyarakat menunggu aksi nyata dari pihak berwenang. Tidak ada tempat bagi eksploitasi di negara yang menjunjung tinggi hukum dan martabat manusia. Jangan biarkan pelaku terus berlindung di balik celah hukum dan lemahnya pengawasan.

Hingga berita ini diturunkan, agensi terkait belum memberikan tanggapan resmi, sementara desakan masyarakat untuk penindakan terus menguat. (Lim)

Artikel ini telah dibaca 106 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kelangkaan Gas LPG 3 Kg Menghantui Warga Kota Pasuruan, Pemkot Diminta Turun Tangan

10 April 2026 - 13:19 WIB

Dua Orang Ditangkap Polres Pasuruan Kasus Penyalahgunaan LPG Subsidi Beserta Barang Bukti

10 April 2026 - 10:05 WIB

DPRD Kabupaten Pasuruan Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Rekomendasi LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2025

9 April 2026 - 04:18 WIB

Pola Berulang dan Pertanyaan Yang Belum Dijawab Oleh PLT Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Pasuruan

9 April 2026 - 02:20 WIB

Polres Tanjungperak Ungkap Jaringan Sabu, 4 Tersangka Diamankan

8 April 2026 - 10:57 WIB

Ada Apa di Balik Jabatan Kepala Dinas Kominfo Kab. Pasuruan, Ketika Atasan dan Bawahan Suami-Istri

8 April 2026 - 04:43 WIB

Trending di Berita Utama