Warga Keluhkan Pemutusan Sepihak Jaringan PDAM Tanpa Surat Peringatan.
Salah satu warga Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang, mengaku kecewa atas tindakan pemutusan jaringan air yang dilakukan secara sepihak oleh PDAM Tirta Kanjuruhan Unit Dampit tanpa adanya pemberitahuan atau surat peringatan sebelumnya.
“Jaringan pipa diputus begitu saja tanpa adanya surat peringatan atau teguran kepada pelanggan. Memang keluarga kami memiliki tunggakan, karena kondisi ekonomi sedang sulit belakangan ini. Saat mendaftar menjadi pelanggan, kami membayar Rp1.500.000 dan mendapat meteran serta dua kran. Tapi ketika rumah dalam keadaan kosong, tiba-tiba jaringan pipa sudah diputus,” ungkap warga tersebut kepada awak media.
Ia menilai tindakan PDAM tersebut tidak manusiawi dan terkesan sewenang-wenang.

“Kami sangat kecewa. Saat pendaftaran, kalau tidak membayar, meteran tidak dipasang. Tapi sekarang, meski petugas berseragam dan memiliki wewenang, mereka seharusnya tidak bisa bertindak semena-mena. Harusnya ada upaya memberikan pemahaman kepada warga yang belum sepenuhnya mengerti prosedur,” lanjutnya.
Menanggapi hal ini, Kepala Unit PDAM Tirta Kanjuruhan Dampit bersama bagian umum membenarkan adanya pemutusan jaringan tersebut. Menurutnya, tindakan tersebut telah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.
“Seperti halnya layanan listrik, jika sudah menunggak selama tiga bulan, maka kami berhak melakukan pemutusan. Soal surat peringatan, kami sudah menyertakannya dalam lembar tagihan bulanan. Mungkin warga yang bersangkutan kurang memperhatikan,” jelasnya.
Pihak PDAM juga menyatakan bahwa saat awal mendaftar sebagai pelanggan, warga telah menandatangani kesepakatan bermaterai yang memuat konsekuensi pemutusan jaringan apabila terjadi tunggakan.
“Pemutusan ini juga bertujuan agar pelanggan datang ke kantor untuk menyampaikan keluhan. Kami siap membantu mencarikan solusi terbaik,” pungkasnya.
Kejadian ini turut mendapat perhatian dari salah satu warga yang berprofesi sebagai advokat (Beny S). Ia menilai pemutusan sepihak oleh PDAM dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum jika tidak didasari oleh prosedur dan regulasi yang jelas.
“Pemutusan sepihak oleh PDAM bisa dianggap sebagai pelanggaran kontrak maupun pelanggaran terhadap hak konsumen. Tindakan ini harus ditinjau dari berbagai aspek hukum, antara lain:
1.Perjanjian kerja sama atau perjanjian langganan,
2.Peraturan Menteri PUPR,
3.Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UU No. 8 Tahun 1999),
4.Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Direksi PDAM,
5.Putusan pengadilan atau yurisprudensi yang relevan.
Jika pemutusan dilakukan tanpa dasar hukum dan tidak mengikuti prosedur yang berlaku, hal tersebut berpotensi menjadi bentuk penyalahgunaan kewenangan,” tegasnya.








