Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 27 Mei 2025 17:20 WIB ·

Tak Mau Ngalah dan Ingin Kuasai Harta Waris Keponakan, WDR Dilaporkan ke Polres Malang


 Tak Mau Ngalah dan Ingin Kuasai Harta Waris Keponakan, WDR Dilaporkan ke Polres Malang Perbesar

METROPAGI.ID, MALANG- Menindaklanjuti viralnya konflik permasalahan saling claim hak waris di Desa Gedok Wetan Kecamatan, Turen Kabupaten Malang, bakal berbuntut panjang. Masalahnya perkara yang sudah selesai dan disepakati kedua pihak setelah H.Budiono, kepala desa setempat memberi fasilitasi mediasi dikantor desa, kini proses perkaranya masih berlanjut ke jalur hukum.

Menurut Anang Santosa, A.Par, M.Par, kuasa hukum ahli waris mengatakan, jika masalah sengketa waris kliennya itu gagal selesai pada mediasi dikantor Desa Gedok wetan. Bukan berarti kurangnya ketegasan dan kebijakan sang mediator, melainkan perkara urung selesai karena dimentahkan oleh WDR yang tak lain paman ahli waris yang ingkari janjinya dan mengakibatkan pengurusan surat prosesnya terhenti.

Baca Juga :  Ketika Bapak Rakyat Memilih Menjadi Asing Kontrak Sosial Yang Terancam Runtuh di Lereng Arjuno-Welirang

“Jujur kita merasa dibohongi secara terang terangan, mediasi juga disepakati bareng disaksikan pak kades. Yang ngukur batas tanah ya pak WDR sendiri, kok aneh saat mau proses surat surat wadari mbulet gak mau tanda tangan ia ingkar janji. Daripada ngeladenin orang gak jelas mending saya selesaikan lewat jalur hukum saja,”Ujar kuasa hukum ahli waris ke Bratapos.com, Senin, (26/05/2025).

Pihaknya juga menjelaskan jika kliennya selaku ahli waris sudah melaporkan Wadari pamannya ke Polres Malang. Yaitu dengan tiga sangkaan pasal, bahkan menurutnya tinggal menunggu kabar prosesnya saja.

Baca Juga :  Kelangkaan Gas LPG 3 Kg Menghantui Warga Kota Pasuruan, Pemkot Diminta Turun Tangan

“Kita percayakan saja kepihak berwajib sesuai aturan yang ada, kami harap Polres segera menindaklanjuti perkara yang kami adukan. Khususnya tiga pasal, menguasai obyek tanpa hak, melakukan pemaksaan ke Sri Sukartini menyerahkan aset secara sukarela dan memberikan keterangan atau pernyataan palsu,”Tambah Anang Santosa.

Sementara Iptu.Transtoto Kanit IV Satreskrim Polres Malang melalui penyidik Aiptu.Indra, saat dikonfirmasi terkait aduan perkara tersebut pihaknya menerangkan jika aduan perkara dari Sri Sukartini sedang dalam proses penanganan.

“Masih melengkapi administrasi penyelidikan mas, selanjutnya meminta keterangan pada Bu Sri Sukartini setelah itu melangkah ke yang lain,”Terangnya, via WhatsApp. Senin, (26/05/2025) siang. Bersambung….!!!!! (Fr)

Artikel ini telah dibaca 31 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kelangkaan Gas LPG 3 Kg Menghantui Warga Kota Pasuruan, Pemkot Diminta Turun Tangan

10 April 2026 - 13:19 WIB

Dua Orang Ditangkap Polres Pasuruan Kasus Penyalahgunaan LPG Subsidi Beserta Barang Bukti

10 April 2026 - 10:05 WIB

DPRD Kabupaten Pasuruan Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Rekomendasi LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2025

9 April 2026 - 04:18 WIB

Pola Berulang dan Pertanyaan Yang Belum Dijawab Oleh PLT Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Pasuruan

9 April 2026 - 02:20 WIB

Polres Tanjungperak Ungkap Jaringan Sabu, 4 Tersangka Diamankan

8 April 2026 - 10:57 WIB

Ada Apa di Balik Jabatan Kepala Dinas Kominfo Kab. Pasuruan, Ketika Atasan dan Bawahan Suami-Istri

8 April 2026 - 04:43 WIB

Trending di Berita Utama