Menu ✖

Mode Gelap

Berita Utama · 11 Jun 2025 05:47 WIB ·

Polres Malang Berhasil Gulung Pelaku Curas di Kawasan Bandulan


 Polres Malang Berhasil Gulung Pelaku Curas di Kawasan Bandulan Perbesar

METROPAGI.ID, MALANG- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Malang Kota berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di kawasan Bandulan, Kecamatan Sukun, Kota Malang.

Wakapolresta Malang Kota, AKBP Oskar Syamsyuddin mengungkapkan, kejadian tersebut berlangsung pada Minggu (9/3/2025) sekitar pukul 17.57 WIB, di Depan Ruko KNB Motor, Jalan Bandulan No.2

Korban berinisial DFNR (21), seorang pengemudi ojek online menjadi sasaran aksi kejahatan saat berhenti mengantar Orederan berup Makanan.

Kemudian dari pada itu, Pelaku bernisial CR (38), warga Kecamatan Sukun, Kota Malang, mendatangi korban untuk melakukan aksi dengan cara merampasan sepeda motor dan mengancam menggunakan sebilah pisau belati.

Baca Juga :  Kontrovesi, Vidio Tron Bertuliskan Sound Horeq Diharamkan, Koruptor Diberdayakan

Pelaku merangkul korban dari belakang dengan tangan kiri dan menodongkan pisau ke punggung kanan korban menggunakan tangan kanan,” terang AKBP Oskar pada saat konferensi pers, Selasa (10/6/2025).

“Korban sempat melakukan pemberontakan sehingga terjatuh dari atas motor. Saat itulah pelaku berhasil mambawa kabur sepeda motor Honda Beat milik korban,”

Berdasarkan hasil olah TKP dan rekaman CCTV, Team Resmob polresta malang kota mengidentifikasi pelaku CR. Dari hasil indetifikasi Pelaku berhasil ditangkap pada Kamis (29/5/2025) pukul 05.00 WIB di pintu masuk sebelah barat Pasar Mergan, Kota Malang.

“Setelah ditangkap oleh anggota Resmob Polresta malang kota, pelaku mengakui perbuatannya dan hingga sempat melarikan diri ke rumah kerabatnya di Lumajang untuk menghindari kejaran petugas,” ujar AKBP Oskar.

Baca Juga :  Polres Pasuruan ungkap pelajar tewas di Kejayaan, Motif Ingin Kuasai Harta Korban

AKBP Oskar mengatakan bahwa pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti, diantaranya 1 unit sepeda motor Honda Beat warna putih N-3749-ADH (milik korban), 1 unit sepeda motor Honda Vario warna merah N-6669-FR, 1 bilah pisau belati, 1 lembar rekaman CCTV, 1 bendel BPKB legalisir, dan 1 surat keterangan dari finance.

“Tersangka diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap dan terlilit hutang, yang diduga menjadi motif utama dalam melakukan aksi kriminal tersebut,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 Ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.@Red/Limbad

Artikel ini telah dibaca 44 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

FRONTAL Laporkan Dugaan PETI di Lemahbang, Nomor Izin Tambang Dipersoalkan

14 Oktober 2026 - 05:09 WIB

Mediasi Gagal, Korban Penipuan 350 Juta Desak Polres Pasuruan Segera Tetapkan Tersangka

12 Oktober 2026 - 11:12 WIB

Warga Jabon Sidoarjo Digegerkan Penemuan Mayat Pemuda, Beserta Sepeda Motor CBR

10 Oktober 2026 - 14:15 WIB

Sidang Ketiga Sengketa Tanah Rejoso Lor Memanas, Mediasi Gagal Total, Perkara Lanjut ke Pokok Perkara

8 Oktober 2026 - 18:19 WIB

Tertipu Tanah Kapling Fiktif, Pasutri Asal Bangil Lapor Polisi

8 Oktober 2026 - 08:25 WIB

Memasuki Musim Penghujan, PU Bina Marga Malang Genjot Pembangunan Drainase

7 Oktober 2026 - 10:44 WIB

Trending di Berita Utama