METROPAGI.ID, KOTAPASURUAN- Pekerjaan pengurugan lahan perumahaan PT. Graha Avila di Kelurahan Sekargadung, Kecamatan Bugul Kidul, Kota Pasuruan, diduga dalam mengabil materialnya dari galian c yang tidak dilengkapi perijinan IUP/ilegal. Lokasi galian c yang mengirim material ilegal tersebut disinyalir berlokasi di Desa Kepuh, Kecamatan Kejayaan.
Selain material galian diduga ilegal, ada dugaan pemanfaatan jalan tidak memiliki izin dari Dinas PU Bina Marga, karena jalan tersebut tergolong jalan kelas tiga atau tidak boleh dilewati kendaraan yang bertonase berat. Diperkirakan puluhan dump truk tiap hari lalu lalang lalu, masyarakat mengharapkan Dinas terkait menyetop proyek tersebut sebelum izin-izinya dilengkapi.
Menurut masyarakat, keberadaan urugan yang materialnya dikirim dari tambang galian C ilegal, hal tersebut tidak hanya merusak lingkungan, akan tetapi juga merugikan pendapatan negara dan lagi ada dugaan kuat dalam pemanfaatan jalan yang dilewati kelas jalan tiga dimana jalan tersebut tidak boleh di lewati kendaraan-kendaraan yang bertonase berat atau besar,”keluh beberapa warga mengatakan ke metropagi.id, Senin (16/06/2025).
Kami sebagai masyarakat menginkan ada tindakan dari Dinas,-dinas terkait untuk segera menghentikan aktifitas proyek pengurukan tersebut sebelum izin-izinnya keluar.
“Kalau memang proyek pengurukan perumahan tersebut tidak memiliki izin, harusnya seceptnya dihentikan,”pintah beberapa warga.
Terkait adanya hal ini dikonfirmasi Kabid PU Binamarga Kota Pasuruan Roni mengatakan, bahwasanya pengembang belum pernah ijin ataupun memberikan pemberitahuan kepada kami terkait pemanfaatan jalan yang dilalui oleh dump truk.
“Pengembang belum pernah izin ke kami,”ujarnya.
Sementara penyuplai pengurukan CV. Indana melalui H. Herman saat dikonfirmasi awak media, jenengan kontak pak inggih aja.
“Alat saya cuma disewa mas, yang punya urukan pak Inggih,”balasnya dalam pesan WhatsApp. (Red)