Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 16 Jun 2025 04:21 WIB ·

Proyek Urukan Perumahan di Kel. Sekargadung Diduga Tak Memiliki Izin Pemanfaatan Jalan, Masyarakat Meminta Stop


 Proyek Urukan Perumahan di Kel. Sekargadung Diduga Tak Memiliki Izin Pemanfaatan Jalan, Masyarakat Meminta Stop Perbesar

METROPAGI.ID, KOTAPASURUAN- Pekerjaan pengurugan lahan perumahaan PT. Graha Avila di Kelurahan Sekargadung, Kecamatan Bugul Kidul, Kota Pasuruan, diduga dalam mengabil materialnya dari galian c yang tidak dilengkapi perijinan IUP/ilegal. Lokasi galian c yang mengirim material ilegal tersebut disinyalir berlokasi di Desa Kepuh, Kecamatan Kejayaan.

Selain material galian diduga ilegal, ada dugaan pemanfaatan jalan tidak memiliki izin dari Dinas PU Bina Marga, karena jalan tersebut tergolong jalan kelas tiga atau tidak boleh dilewati kendaraan yang bertonase berat. Diperkirakan puluhan dump truk tiap hari lalu lalang lalu, masyarakat mengharapkan Dinas terkait menyetop proyek tersebut sebelum izin-izinya dilengkapi.

Baca Juga :  Dugaan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Marak Terjadi di Tutur dan Nongkojajar, Tengkulak Sampai Kirim 3 Kali Sehari

Menurut masyarakat, keberadaan urugan yang materialnya dikirim dari tambang galian C ilegal, hal tersebut tidak hanya merusak lingkungan, akan tetapi juga merugikan pendapatan negara dan lagi ada dugaan kuat dalam pemanfaatan jalan yang dilewati kelas jalan tiga dimana jalan tersebut tidak boleh di lewati kendaraan-kendaraan yang bertonase berat atau besar,”keluh beberapa warga mengatakan ke metropagi.id, Senin (16/06/2025).

Kami sebagai masyarakat menginkan ada tindakan dari Dinas,-dinas terkait untuk segera menghentikan aktifitas proyek pengurukan tersebut sebelum izin-izinnya keluar.

Baca Juga :  Komplotan Pelaku Curas Moncel Dibekuk Polres Situbondo 

“Kalau memang proyek pengurukan perumahan tersebut tidak memiliki izin, harusnya seceptnya dihentikan,”pintah beberapa warga.

Terkait adanya hal ini dikonfirmasi Kabid PU Binamarga Kota Pasuruan Roni mengatakan, bahwasanya pengembang belum pernah ijin ataupun memberikan pemberitahuan kepada kami terkait pemanfaatan jalan yang dilalui oleh dump truk.

“Pengembang belum pernah izin ke kami,”ujarnya.

Sementara penyuplai pengurukan CV. Indana melalui H. Herman saat dikonfirmasi awak media, jenengan kontak pak inggih aja.

“Alat saya cuma disewa mas, yang punya urukan pak Inggih,”balasnya dalam pesan WhatsApp. (Red)

Artikel ini telah dibaca 102 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Diduga Langgar Aturan Ketenagakerjaan, Karyawan PT. COBRA Yang Dipekerjakan PT. MGC Technology Indonesia Gaji Dibawa UMR

27 April 2026 - 06:00 WIB

Saat Semua Berhemat, Mengapa Pasuruan Justru Membangun Stadion Rp 25 Miliar?

26 April 2026 - 10:42 WIB

Gudang Pil Double L di Sukorejo Digerebek Polres Pasuruan, 104.961 butir pil double L dan 14 poket Sabu Berhasil Diamankan

26 April 2026 - 09:12 WIB

SMADA Islamic Festival 2026, Lahirkan Generasi Cerdas dan Berakhlak Mulia

26 April 2026 - 06:14 WIB

Dugaan “Tangkap–Peras–Lepas” di Polres Batu, Uang Damai Rp5 Juta Diduga Kuat Mengalir di Unit Pidum

25 April 2026 - 19:31 WIB

Sindikat Pengoplos LPG Bersubsidi di Kepanjen Digulung Polisi

25 April 2026 - 10:02 WIB

Trending di Berita Utama