Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 16 Jun 2025 04:21 WIB ·

Proyek Urukan Perumahan di Kel. Sekargadung Diduga Tak Memiliki Izin Pemanfaatan Jalan, Masyarakat Meminta Stop


 Proyek Urukan Perumahan di Kel. Sekargadung Diduga Tak Memiliki Izin Pemanfaatan Jalan, Masyarakat Meminta Stop Perbesar

METROPAGI.ID, KOTAPASURUAN- Pekerjaan pengurugan lahan perumahaan PT. Graha Avila di Kelurahan Sekargadung, Kecamatan Bugul Kidul, Kota Pasuruan, diduga dalam mengabil materialnya dari galian c yang tidak dilengkapi perijinan IUP/ilegal. Lokasi galian c yang mengirim material ilegal tersebut disinyalir berlokasi di Desa Kepuh, Kecamatan Kejayaan.

Selain material galian diduga ilegal, ada dugaan pemanfaatan jalan tidak memiliki izin dari Dinas PU Bina Marga, karena jalan tersebut tergolong jalan kelas tiga atau tidak boleh dilewati kendaraan yang bertonase berat. Diperkirakan puluhan dump truk tiap hari lalu lalang lalu, masyarakat mengharapkan Dinas terkait menyetop proyek tersebut sebelum izin-izinya dilengkapi.

Baca Juga :  Karomah Ki Ageng Purwo Noto Negoro Suryo Ningrat Nampak Secara Tiba-tiba Tanpa Disadari Banyak Orang di Dalam Gua Anker

Menurut masyarakat, keberadaan urugan yang materialnya dikirim dari tambang galian C ilegal, hal tersebut tidak hanya merusak lingkungan, akan tetapi juga merugikan pendapatan negara dan lagi ada dugaan kuat dalam pemanfaatan jalan yang dilewati kelas jalan tiga dimana jalan tersebut tidak boleh di lewati kendaraan-kendaraan yang bertonase berat atau besar,”keluh beberapa warga mengatakan ke metropagi.id, Senin (16/06/2025).

Kami sebagai masyarakat menginkan ada tindakan dari Dinas,-dinas terkait untuk segera menghentikan aktifitas proyek pengurukan tersebut sebelum izin-izinnya keluar.

Baca Juga :  FORTRANS MINTA KAPOLRES SIKAPI PERUSAHAAN TAMBANG DAN DANA DESA

“Kalau memang proyek pengurukan perumahan tersebut tidak memiliki izin, harusnya seceptnya dihentikan,”pintah beberapa warga.

Terkait adanya hal ini dikonfirmasi Kabid PU Binamarga Kota Pasuruan Roni mengatakan, bahwasanya pengembang belum pernah ijin ataupun memberikan pemberitahuan kepada kami terkait pemanfaatan jalan yang dilalui oleh dump truk.

“Pengembang belum pernah izin ke kami,”ujarnya.

Sementara penyuplai pengurukan CV. Indana melalui H. Herman saat dikonfirmasi awak media, jenengan kontak pak inggih aja.

“Alat saya cuma disewa mas, yang punya urukan pak Inggih,”balasnya dalam pesan WhatsApp. (Red)

Artikel ini telah dibaca 91 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Ironi..!! Terindikasi Hukum Telah Dipermainkan Oknum, Warga Tangkap Copet Malah Dimintai Uang 50 Juta Secara Patungan

14 Juli 2025 - 07:19 WIB

Laporan KDRT Lemot, Kuasa Hukum Soroti Lambannya Tindakan Polresta Tangerang

13 Juli 2025 - 05:05 WIB

Satreskoba Polres Pasuruan Ringkus Petani Asal Kejayan Karena Nekat Edarkan Narkotika Jenis Sabu

12 Juli 2025 - 10:47 WIB

FORMAT: 4 MILLIAR ANGGARANNYA PRESTASI JEMBLOK, DPRD HARUS SEGERA BENTUK PANSUS

11 Juli 2025 - 10:26 WIB

Ramai Jadi Bahan Pemberitaan Salah Satu Anggotanya Dipanggil KPK, Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, “Samsul Hidayat” Bantah Keras

10 Juli 2025 - 10:25 WIB

Kesederhanaan Penuh Makna, ANNIVERSARY MSRI: Bersinergi Sebagai Pilar Ke 4, Solidaritas Media Jadi Nafas Bersama

10 Juli 2025 - 07:03 WIB

Trending di Berita Utama