METROPAGI.ID, MALANG – Dugaan proyek fiktif yang bersumber dari Dana Desa tahun anggaran 2023 di Desa Pamotan, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang, mulai ditangani aparat penegak hukum 8 Juli 2025
Wagiman, Koordinator Masyarakat Peduli Desa Pamotan, pada hari ini dipanggil Kejaksaan Negeri Malang untuk dimintai keterangan terkait laporan dugaan penyelewengan dana desa yang telah ia sampaikan pada 20 Mei 2025.
Dalam keterangannya, Wagiman menegaskan bahwa sejumlah proyek yang tercantum dalam APBDes Pamotan 2023 hingga kini tak kunjung direalisasikan.
“Proyek-proyek itu kami nilai fiktif karena sejak 2023 tidak ada pelaksanaan di lapangan sama sekali,” tegasnya.
Empat kegiatan yang dilaporkan bermasalah, antara lain:
Normalisasi jaringan irigasi Dusun Pamotan – Rp42.000.000
Normalisasi jaringan irigasi Dusun Kepatihan – Rp31.016.000
Normalisasi jaringan irigasi Dusun Ubalan – Rp24.030.000
Pembangunan drainase Dusun Bangsri RT 02 RW 07 – Rp155.000.000
Wagiman mengaku dihubungi langsung oleh pihak Kejaksaan melalui WhatsApp, dan memenuhi panggilan untuk memberikan keterangan. Pemeriksaan dilakukan oleh tim jaksa yang terdiri dari Bima Arya, Faisal, dan Rudi.
“Saya bersyukur laporan kami ditindaklanjuti. Tim jaksa menanyakan detail proyek normalisasi yang seharusnya dilakukan di tiga dusun namun nihil pelaksanaan,” katanya.
Ia menyebut total dana untuk proyek normalisasi mencapai lebih dari Rp93 juta, namun hingga dua tahun berlalu tidak terlihat aktivitas pembangunan apapun.
“Dana itu menguap tanpa jejak. Jika terbukti ada penyimpangan, saya minta pelakunya diproses hukum, bukan hanya disuruh mengembalikan uang,” tegas Wagiman.
Pihak Kejaksaan disebut tengah menyusun agenda pemanggilan terhadap sejumlah pihak terkait, termasuk Kepala Desa, bendahara, dan perangkat desa lainnya.
Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Malang, Deddy Agus Oktavianto, S.H., M.H., membenarkan bahwa kasus tersebut, ia juga menyampaikan “Masih di full data nanti akan ada beberapa lagi yang dimintai keterangan. Masih melengkapi Mas, Siapa yang dipanggil masih kita bahas lagi.”,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi media.
Pantauan di lapangan menunjukkan bahwa warga tidak hanya melapor ke Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), tetapi juga ke Aparat Penegak Hukum (APH) seperti Unit Tipikor dan Kejaksaan. Meningkatnya ketidakpercayaan terhadap mekanisme pengawasan internal disinyalir karena banyak kasus dugaan korupsi dana desa yang berakhir hanya pada pengembalian kerugian negara, tanpa proses hukum lanjut.
“Kalau hanya disuruh mengembalikan uang, itu tidak memberikan efek jera,” tutup Wagiman. (Fr)








