Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 20 Jul 2025 05:36 WIB ·

9 Bulan Baru Ditetapkan Tersangka Dalam Kepemilikan Senjata Ilegal Oleh Polres Malang, Hal Ini Dinilai Pemerhati Hukum Lamban


 9 Bulan Baru Ditetapkan Tersangka Dalam Kepemilikan Senjata Ilegal Oleh Polres Malang, Hal Ini Dinilai Pemerhati Hukum Lamban Perbesar

METROPAGI.ID, MALANG — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Malang resmi menetapkan seorang pria berinisial STM sebagai tersangka dalam kasus dugaan kepemilikan senjata tajam ilegal dan tindak kekerasan. Penetapan ini tertuang dalam Surat Ketetapan Tersangka Nomor: S.Tap/HI/V/2025/Reskrim tertanggal 19 Juni 2025, hasil gelar perkara pada 21 Mei 2025.

Kasus ini bermula dari laporan yang masuk ke Polres Malang pada 21 November 2024 dengan Nomor: LP/B/431/XI/2024/SPKT/POLRES MALANG/POLDA JAWA TIMUR. Namun, proses hukum berjalan lambat. Surat Perintah Penyidikan (SP.Dik) baru terbit pada 30 Desember 2024, diikuti dengan pengiriman Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada hari yang sama — lebih dari sebulan setelah laporan masuk.

Dalam SPDP, STM disangkakan melanggar:
Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin;
Pasal 335 KUHP tentang pemaksaan disertai kekerasan atau ancaman kekerasan.

Baca Juga :  7 Orang Ditetapkan Tersangka Oleh Polres Probolinggo Dalam Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

Penanganan kasus ini menjadi sorotan publik. Rudy, seorang pemerhati hukum di Malang, menilai lambannya proses hukum ini dapat mencoreng citra institusi kepolisian.

“Jika alat bukti sudah cukup, kenapa butuh waktu lebih dari setengah tahun untuk menetapkan tersangka? Ini bisa dinilai sebagai kelalaian atau pembiaran,” tegasnya.

Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang menyatakan berkas perkara telah lengkap (P-21). Namun, penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) yang dijadwalkan pada Rabu, 16 Juli 2025, tertunda karena alasan kesehatan tersangka.

Disisi lain, pihak pelapor meragukan alasan tersebut. “Kami kaget mendengar tersangka disebut sakit. Pada 16 Juli 2025, dia justru terlihat hadir di Mapolres Malang dan setiap hari terlihat berkendara motor roda dua dalam kondisi sehat,” ujar pelapor.

Baca Juga :  Tidak Angin Kencang Dua Rumah Ambruk di Trajeng Pasuruan Kota

Penundaan tanpa dasar hukum dikhawatirkan melanggar KUHAP dan dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang, Hal ini berpotensi melanggar PP No. 2 Tahun 2003 tentang Disiplin Anggota Polri, bahkan bisa merambah ke ranah pidana jika ditemukan unsur suap atau intervensi pihak tertentu.

Hingga berita ini diturunkan, Polres Malang saat dikonfirmasi melalui kanit unit 1 yang menangani kasus tersebut, belum mau memberikan keterangan resmi terkait lambannya proses penanganan kasus ini.

Masyarakat kini menanti kejelasan, siapa yang bermain di balik kasus ini, dan apakah ada unsur kepentingan yang memperlambat penegakan hukum?. (Fr)

Artikel ini telah dibaca 97 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Saat Semua Berhemat, Mengapa Pasuruan Justru Membangun Stadion Rp 25 Miliar?

26 April 2026 - 10:42 WIB

Gudang Pil Double L di Sukorejo Digerebek Polres Pasuruan, 104.961 butir pil double L dan 14 poket Sabu Berhasil Diamankan

26 April 2026 - 09:12 WIB

SMADA Islamic Festival 2026, Lahirkan Generasi Cerdas dan Berakhlak Mulia

26 April 2026 - 06:14 WIB

Dugaan “Tangkap–Peras–Lepas” di Polres Batu, Uang Damai Rp5 Juta Diduga Kuat Mengalir di Unit Pidum

25 April 2026 - 19:31 WIB

Sindikat Pengoplos LPG Bersubsidi di Kepanjen Digulung Polisi

25 April 2026 - 10:02 WIB

Residivis Pembobol Tiga Gedung Sekolah Dibekuk Polisi 

25 April 2026 - 09:48 WIB

Trending di Berita Utama