Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 29 Agu 2025 02:20 WIB ·

Kasus Dugaan Penipuan 200 Juta Yang Dialami Sutrisno Asal Desa Majang Tengah Dapat Atensi Dari Polres Malang


 Kasus Dugaan Penipuan 200 Juta Yang Dialami Sutrisno Asal Desa Majang Tengah Dapat Atensi Dari Polres Malang Perbesar

METROPAGI.ID, MALANG – Pengadilan Negeri Kepanjen menjatuhkan vonis 10 bulan penjara kepada Sutomo, terdakwa kasus kepemilikan senjata tajam tanpa izin. Putusan tersebut dibacakan pada Selasa (26/8/2025).

Kasus bermula dari laporan Sutrisno, warga Dusun Lambangsari, Desa Majang Tengah, Kecamatan Dampit, ke Polres Malang pada 21 November 2024. Dalam sidang, Sutomo dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Proses Hukum Hampir 9 Bulan

Meski proses hukum berjalan hampir setahun, Sutrisno mengaku lega.
“Pak, tolong sampaikan terima kasih sebesar-besarnya kepada Polres, Kejaksaan, dan Hakim. Laporan saya sudah diproses sesuai hukum,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (27/8/2025).

Apresiasi juga datang dari Ketua DPC Lembaga Investigasi Negara Kabupaten Malang, Agus Rudy Anantyo.
“Kepastian hukum di Malang untuk masyarakat kecil masih ada. Walau kasus ringan, hampir setahun prosesnya. Tapi saya berterima kasih kepada Kasat dan Kasi Propam karena selalu responsif,” ungkap Agus.

Baca Juga :  Penolakan Gereja di Sukalipura Bangil, Barikade Gus Dur Ajak Warga Kedepankan Toleransi Antar Umat Beragama

Menurutnya, konsistensi Polri dalam menegakkan hukum adalah kunci kepercayaan masyarakat.

Pelapor Justru Tertipu Hampir Rp 200 Juta

Namun di balik rasa lega tersebut, Sutrisno justru tertipu pasangan suami istri berinisial S dan R. Keduanya meminta uang hampir Rp 200 juta dengan janji bisa mempercepat proses hukum serta menambah hukuman bagi terdakwa.

“Dijanjikan selesai dua bulan. Katanya bisa ditambah 6–7 tahun kalau saya kasih uang buat hakim. Nyatanya nol besar,” terang Sutrisno.

 

Merasa dirugikan, Sutrisno kemudian melapor ke Polres Malang pada 27 Februari 2025 dengan Nomor Laporan : LPM 221/II/2025. Setelah melalui proses panjang, terbit laporan polisi nomor LP/221/VI/2025/SPKT/POLRES MALANG/POLDA JATIM tertanggal 11 Juni 2025. Selanjutnya, penyidik mengeluarkan surat perintah penyidikan nomor SP-Dik/249/VI/2025/Reskrim pada 18 Juni 2025.

Baca Juga :  Apakah Inspektorat Kabupaten Pasuruan Kebal Aturan?

Polres Malang Tangani Kasus Penipuan

Kasus penipuan tersebut kini ditangani Unit 6 Satreskrim Polres Malang. Kanit 6, Ipda Dicka Ermantara, menyebut pihaknya masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi.

“Kami terus dalami kasus ini agar segera tuntas,” ujarnya singkat.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Malang AKP Muchammad Nur memastikan laporan tersebut sudah mendapat atensi.

“Izin pak, kasusnya sudah proses sidik. Tinggal melengkapi keterangan beberapa saksi untuk penetapan tersangka. Kasusnya sudah kita atensi,” jelasnya melalui pesan WhatsApp kepada pelapor. (Fer)

Artikel ini telah dibaca 122 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Penolakan Gereja di Sukalipura Bangil, Barikade Gus Dur Ajak Warga Kedepankan Toleransi Antar Umat Beragama

21 Juli 2026 - 10:20 WIB

BRI Dukung Ekspansi Bebek Bang Alex, Kini Buka Cabang di Besuki dan Kembangkan Coffee Space

21 Juli 2026 - 05:41 WIB

Polresta Sumenep Ungkap Peredaran Sabu Jaringan Sampang, Tiga Tersangka Diamankan

21 Juli 2026 - 04:04 WIB

DIMANA DPRD, TP3D, SEKDA, INSPEKTORAT, DAN BAGIAN HUKUM SELAMA INI?

21 Juli 2026 - 03:39 WIB

Dugaan Penyalahgunaan BBM Makin Marak di Wilayah Kabupaten Pasuruan, Dimana Peran APH?

21 Juli 2026 - 01:51 WIB

Wakil Bupati Merangkap CEO Pasuruan United, Bagaimana Penjelasanya Menurut UU Nomor 23

21 Juli 2026 - 01:15 WIB

Trending di Berita Utama