METROPAGI.ID, PASURUAN – Banyak dijumpai bangunan liar di sepanjang saluran irigasi di Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan, membuat masyarakat resah, karena menyebabkan sering terjadi banjir ketika musim penghujan tiba selain itu wilayah tersebut terlihat kumuh.
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Sarana Keadilan Rakyat menilai adanya dugaan oknum yang bermain dalam maraknya bangunan di sepanjang saluran tersebut, ini terindikasi lambanya penanganan terhadap bangunan liar diatas saluran air yang masih banyak dijumpai.
Hingga saat ini setelah laporan berbulan-bulan, bagian penertiban dan penindakan masih memberikan SP 1 (tertanggal 4 agustus 2025), hingga 1 bulan lebih SP 2 pun tak kunjung keluarkan.
Melihat lambannya Dinas SDA atas penindakan dan penertiban bangunan liar di Winongan, YLBH Sarana Keadilan Rakyat resmi berkirim surat kepada Bupati Pasuruan, Mas Rusdi Sutedjo. Kamis, 11/09/2025.
Menurut Pembina YLBH Sarana Keadilan Rakyat Heri Siswanto SH.MH, maksud dan tujuannya berkirim surat kepada Bupati Pasuruan adalah mengajukan Permohonan Penindakan, Teguran dan Pengawasan terkait Kinerja Dinas Sumberdaya Air, Cipta Karya dan Tata ruang Pemerintah Kabupaten Pasuruan yang kami nilai kurang serius dalam menindaklanjuti dan melakukan Penertiban terhadap dugaan Penggunaan Lahan tepi saluran Tersier khususnya di wilayah Kecamatan Winongan.

“Menjamurnya bangunan liar di wilayah tersebut dengan tanpa ijin dan atau dugaan Penyerobotan tanah Pemerintah atau Pemakaian Tanah irigasi Pemerintah yang masih dalam naungan / penguasaan Dinas Sumberdaya Air, Cipta Karya dan Tata ruang Pemerintah Kabupaten Pasuruan, segera ditertibkan, jangan seperti macan ompong tak punya taring”, ungkapnya.
Dasar kami berkirim surat kepada Bupati Pasuruan adalah karena Bupati memiliki peran sentral dalam memastikan setiap OPD bekerja secara efektif, efisien, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di daerahnya, tuturnya.
Perlu kita ketahui bersama sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 08 (PruM/2015 pasal 1 tentang penetapan garis sempadan jaringan irigasi, Sempadan jaringan ingasi adalah ruang di kiri dan kanan jaringan Irigasi, di antara garis sempadan dan garis batas janngan ingasi.
Pada Pasal 140 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman menjelaskan, setiap orang dilarang membangun perumahan atau permukiman di tempat yang berpotensi dapat menimbulkan bahaya bagi barang atau orang. Di Undang Undang tersebut dijelaskan bahwa pendirian bangunan permukiman yang didirikan di garis sempadan saluran irigasi termasuk melanggar fungsi kawasan sempadan.
– Pasal 141 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman menjelaskan : Setiap pejabat dilarang mengeluarkan izin pembangunan rumah, perumahan, dan/atau permukiman yang tidak sesuai dengan fungsi dan pemanfaatan ruang.
– Undang — undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2019 tentang Sumberdaya Air.
– Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor : 3 tahun 2012 tentang irigasi.
Bahwa, dengan merujuk pada :
1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
2) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah
4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
5) Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik.
Karena Dinas Sumberdaya Air, Cipta Karya dan Tata ruang Pemerintah Kabupaten Pasuruan hingga saat ini Tidak Pernah memberikan penjelasan atau pemberitahuan tentang tindak lanjut atas Permohonan kami.
“Maka sudah sepatutnya kami menyampaikan Permohonan Teguran dan Pengawasan terhadap kinerja OPD ((Dinas Sumberdaya Air, Cipta Karya dan Tata ruang Kepada Bupati Pasuruan”, ujar Heri Siswanto. (Red)








