METROPAGI.ID, LUMAJANG — Kamis, 16 April 2026. Publik kembali dibuat terperangah oleh penanganan hukum di wilayah hukum Polres Lumajang. Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap empat terduga pelaku pungutan liar (pungli) di kawasan wisata Air Terjun Tumpak Sewu yang semula diapresiasi, kini justru memicu tanda tanya besar.
Bagaimana tidak? Baru sehari diamankan, keempat terduga pelaku berinisial MM, MYM, MT, dan J—yang diduga kuat sebagai aktor di balik praktik pemalakan karcis liar—sudah melenggang bebas. Alih-alih mendekam di sel tahanan, mereka hanya dikenakan status wajib lapor.
Kronologi dan Barang Bukti yang Fantastis
Dalam operasi yang digelar pada Senin, 13 April 2026 tersebut, aparat sebenarnya berhasil mengamankan barang bukti uang tunai yang tidak sedikit. Nilainya ditaksir mencapai Rp10 juta hingga Rp15 juta.
Keterangan dari pihak pengelola wisata semakin mempertegas adanya praktik lancung ini. Para pelaku diduga menarik tarif ilegal dengan rincian:
Wisatawan Domestik: Rp20.000 per orang.
Wisatawan Asing: Rp50.000 per orang.

Tarif tersebut dipungut di luar tiket resmi yang telah disepakati bersama. Ini bukan sekadar pelanggaran administrasi kecil, melainkan bentuk nyata premanisme berkedok jasa wisata yang selama ini mencekik potensi pariwisata daerah.
Wajib Lapor: Penegakan Hukum atau Celah Kompromi?
Pihak kepolisian melalui Kasi Humas Polres Lumajang berdalih bahwa para pelaku tidak dibebaskan, melainkan hanya dikenakan wajib lapor dua kali seminggu karena kasus masih dalam tahap penyelidikan.
Namun, kebijakan ini dinilai terlalu lunak. Dalam konteks OTT dengan barang bukti yang nyata dan keresahan publik yang tinggi, langkah “melepas” pelaku justru memantik kecurigaan. Hingga saat ini, publik masih buta mengenai beberapa hal krusial:
Pasal apa yang disangkakan kepada para pelaku?
Apa alasan objektif sehingga penahanan tidak dilakukan?
Sejauh mana progres penyidikan yang sedang berjalan?
Transparansi Bungkam, Kepercayaan Dipertaruhkan.
Sikap tertutup Polres Lumajang semakin memperkeruh suasana. Kasatreskrim Polres Lumajang belum memberikan keterangan resmi, bahkan upaya konfirmasi dari redaksi tidak mendapatkan respons.
Keheningan ini melahirkan spekulasi liar di tengah masyarakat: Apakah ada kompromi di balik layar? Ataukah hukum memang tumpul saat berhadapan dengan jaringan pungli di lapangan?
Dampak Domino yang Menakutkan
Jika kasus ini berakhir menguap, ada harga mahal yang harus dibayar oleh sektor pariwisata Lumajang:
Absennya Efek Jera: Pelaku lain akan merasa “aman” melakukan hal serupa.
Ancaman Pariwisata: Wisatawan akan merasa tidak aman dan kapok berkunjung.
Krisis Kepercayaan: Marwah institusi kepolisian sebagai pemberantas premanisme akan runtuh di mata publik.
“Kasus ini adalah ujian nyata bagi komitmen aparat. Jika penegakan hukum terlihat setengah hati, maka yang dipertaruhkan bukan hanya keadilan—tetapi juga masa depan pariwisata daerah.
Publik kini menunggu: Apakah kasus ini akan bermuara di meja hijau, atau justru hilang ditelan bumi dengan dalih “prosedur”?
(fr)








