Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 31 Mei 2026 13:52 WIB ·

Terduga Pelaku Penganiayan Gunakan Sajam, Pelaku Dibekuk Polres Malang


 Terduga Pelaku Penganiayan Gunakan Sajam, Pelaku Dibekuk Polres Malang Perbesar

METROPAGI.ID, MALANG – Satreskrim Polres Malang Polda Jatim mengamankan tersangka kasus penganiayaan yang terjadi di sebuah warung seafood di kawasan Singosari, Kabupaten Malang.

Seorang pria berinisial KE (51), Singosari, diamankan Polisi setelah diduga melukai korban menggunakan senjata tajam (Sajam) berupa golok.

Peristiwa itu terjadi di Warung Seafood di Jalan Raya Mondoroko, Kelurahan Pagentan, Kecamatan Singosari, pada Jumat (22/5/2026) malam.

Korban diketahui berinisial DTP (26), warga Kabupaten Ngawi, mengalami luka robek pada lengan dan telinga kiri akibat sabetan senjata tajam.

Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar mengatakan pelaku berhasil diamankan petugas gabungan dari Polsek Singosari dan Resmob Polres Malang pada Selasa (26/5/2026).

Baca Juga :  Terindikasi Palsukan Alamat Rumah Demi Muluskan Gugatan Cerai, Suami Laporkan Mantan Istri ke Polisi

“Tersangka sudah kami amankan berikut barang bukti berupa satu bilah golok yang diduga digunakan saat melakukan penganiayaan,” kata AKP Bambang Subinajar, dalam keterangannya, Jumat (29/5/2026).

AKP Bambang menjelaskan, kejadian bermula saat korban bersama sejumlah rekannya berada di warung seafood tersebut.

Diduga terjadi kesalahpahaman yang berujung cekcok antara korban dan tersangka.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, motif penganiayaan dipicu perselisihan saat berada di lokasi, kemudian tersangka menyerang korban menggunakan senjata tajam hingga menyebabkan luka robek di bagian lengan dan telinga,” jelas AKP Bambang.

Baca Juga :  Dugaan Pelanggaran Prosedur di Polsek Kedungkandang Jadi Sorotan, Korban Klaim Rugi Puluhan Juta Rupiah

Petugas bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan.

Selain mengamankan pelaku, Polisi juga menyita satu bilah golok sepanjang sekitar 37 sentimeter dengan gagang kayu sebagai barang bukti.

Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Singosari. Polisi juga telah memintai keterangan sejumlah saksi untuk melengkapi proses penyidikan.

“Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan pasal tindak pidana penganiayaan, kami juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan aksi kekerasan hanya karena emosi, utamakan mediasi dan kekeluargaan,” pungkas AKP Bambang. (Red)

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Tiga Orang Pencuri Rel Kereta Api Berhasil Dibekuk, Polisi Amankan Barang Bukti

31 Mei 2026 - 13:03 WIB

Kepala Dihantam Pakai Tabung LPG 3 Kg, Pria Asal Kalipucang Tutur Terkapar Tak Sadarkan Diri, Korban Lapor ke Polisi

30 Mei 2026 - 08:10 WIB

LPJ Fiktif Banpol di Pasuruan? Di Mana Pengawasan Pemerintah

30 Mei 2026 - 04:18 WIB

Hari Ketiga Eksekusi Bangkai Perahu di Sungai Pelabuhan, Camat Panggungrejo Terus Lakukan Monitoring

29 Mei 2026 - 05:46 WIB

Kajari Sudah Bergerak, Format Dukung Penuh Ungkap Dugaan Penyelewengan Dana Banpol PDIP di Kabupaten Pasuruan

29 Mei 2026 - 04:04 WIB

DPP YLBH Sarana Keadilan Rakyat Tegaskan, Penggunaan Logo di Mobil Bukan Untuk Membekingi Kridit Macet

28 Mei 2026 - 06:56 WIB

Trending di Berita Utama