Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 17 Sep 2025 07:01 WIB ·

Satresnarkoba Polres Pasuruan Bongkar Jaringan Narkotika Wonosunyo dan TPPU, Satu Juta Jiwa Terselamatkan


 Satresnarkoba Polres Pasuruan Bongkar Jaringan Narkotika Wonosunyo dan TPPU, Satu Juta Jiwa Terselamatkan Perbesar

METROPAGI.ID, PASURUAN – Satresnarkoba Polres Pasuruan berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba di Kampung Wonosunyo, Kecamatan Gempol, serta membongkar tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan nilai aset mencapai Rp3 miliar. Selain itu, dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025, Polres Pasuruan juga mencatat prestasi dengan menempati peringkat tiga besar pengungkapan kasus di jajaran Polda Jatim.

Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Iriawan menegaskan, keberhasilan ini menjadi bukti komitmen jajarannya dalam memberantas narkoba.

“Polres Pasuruan tidak akan memberi ruang bagi peredaran gelap narkoba. Keamanan masyarakat adalah harga mati yang harus kami jaga,” tegasnya saat Press Coference, Rabu (17/9/2025).

Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan sembilan tersangka berinisial K, MA, DA, APH, AK, MS, H, Y, dan HAS. Mereka berperan sebagai pengedar hingga kurir jaringan narkotika. Penangkapan dilakukan mulai 26 Juli hingga 9 Agustus 2025 di sejumlah lokasi, termasuk sebuah vila di Kota Batu serta kawasan Legian, Bali.

Baca Juga :  Judi Sabung Ayam di Desa Mojorejo, Kec. Wates, Kabupaten Blitar Kembali Menggeliat

Barang bukti yang diamankan cukup besar, meliputi 342,7 gram sabu, 727 butir ekstasi, dan hampir 21 gram ganja. Dari jumlah itu, polisi memperkirakan telah menyelamatkan sekitar satu juta jiwa dengan nilai ekonomis Rp876 juta.

Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan Iptu Yoyok Hardianto mengungkapkan jaringan ini dikendalikan dari Desa Wonosunyo, Gempol, lalu menyebar ke berbagai daerah.

“Para tersangka ini menjalankan bisnis narkoba untuk keuntungan pribadi. Perannya berlapis, ada yang sebagai pemasok, pengedar, hingga kurir,” jelasnya.

Selain menangani kasus narkoba, penyidik juga menemukan praktik pencucian uang yang dilakukan tersangka K sejak 2021. Uang hasil penjualan narkoba digunakan untuk membeli aset, baik atas nama pribadi maupun orang lain.

Barang bukti yang disita berupa tiga dump truck, satu mobil Terios, satu pickup Grandmax, dua sepeda motor, serta perlengkapan elektronik. Total aset ditaksir mencapai Rp3 miliar.

Baca Juga :  Warga Lega, Polres Batu Tangkap Teror Pelaku Pelemparan Batu di Jalur Pujon

“Tersangka mencoba menyamarkan hasil kejahatannya lewat aset bergerak maupun tidak bergerak. Ada juga rekening bank dengan identitas fiktif,” terang Iptu Yoyok.

Dalam operasi yang digelar 30 Agustus hingga 10 September 2025, Satresnarkoba Polres Pasuruan mengungkap 24 kasus dengan 40 tersangka. Dari tangan mereka, diamankan 213 gram sabu dan 12 butir ekstasi.

Kapolres AKBP Jazuli Dani Iriawan menyatakan hasil ini merupakan kerja keras kolektif seluruh jajaran.

“Selama operasi, kami berhasil menyelamatkan sekitar 600 ribu jiwa dari bahaya narkoba dengan nilai ekonomis barang bukti Rp321 juta,” ujarnya. (Red)

Para tersangka dijerat pasal 114 dan 112 juncto pasal 132 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal lima tahun penjara hingga hukuman mati. Sementara untuk TPPU, tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara atau denda hingga Rp10 miliar.( Red)

Artikel ini telah dibaca 41 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dinilai Langgar Kebebasan Pers, Satpol PP Kota Pasuruan Tuai Sorotan, Awak Media Dilarang Konfirmasi

19 Mei 2026 - 05:56 WIB

Membedah Perda TJSL Kabupaten Pasuruan No. 2 Tahun 2025

19 Mei 2026 - 03:36 WIB

Demi Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat, DPRD Kabupaten Pasuruan Sahkan Tiga Raperda Non-APBD Tahun 2026

18 Mei 2026 - 13:16 WIB

SPJ DD 2024 Pembangunan Jembatan di Desa Bakalan Diduga Fiktif, Warga Resmi Lapor ke Polres Pasuruan

16 Mei 2026 - 08:30 WIB

Ganti Nama, Sama Fungsi, Apakah TP3D Sengaja Dirancang untuk Menghindari Larangan BKN?

16 Mei 2026 - 05:38 WIB

Ketika Ada Arena Judi Sabung Ayam di Desa Mojorejo, Mengapa Polres Blitar Diam, Dimana Penegak Hukum

15 Mei 2026 - 04:54 WIB

Trending di Berita Utama