Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 26 Des 2025 09:05 WIB ·

Isu Pungli di Parangargo, PJ Kades Klarifikasi — Camat Pastikan Perdes Dipastikan Dibatalkan


 Isu Pungli di Parangargo, PJ Kades Klarifikasi — Camat Pastikan Perdes Dipastikan Dibatalkan Perbesar

METROPAGI.ID | MALANG — Jumat (26/12/2025) Polemik dugaan pungutan liar (pungli) dalam pelaksanaan Program Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP) di Desa Parangargo, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, akhirnya mendapat klarifikasi resmi dari Pemerintah Desa dan Pemerintah Kecamatan.

PJ Kepala Desa Parangargo, Yenni, menegaskan bahwa informasi yang beredar di sejumlah media online terkait dugaan pungli tidak sepenuhnya benar.

“Memang sempat ada penarikan biaya sebesar Rp200 ribu kepada pemohon, namun hal tersebut bukan keputusan pribadi saya. Itu merupakan hasil kesepakatan bersama antara BPD, RT, RW, dan tokoh masyarakat Desa Parangargo,” jelas Yenni.

Baca Juga :  Polres Tanjungperak Ungkap Jaringan Sabu, 4 Tersangka Diamankan

Menyikapi ramainya pemberitaan, pihak desa bersama Muspika Kecamatan Wagir segera menggelar rapat koordinasi yang dihadiri Camat Wagir, Kapolsek, Danramil, BPD, serta tokoh masyarakat.

Hasil rapat menyepakati bahwa Program ILASPP tetap dilanjutkan, namun seluruh pungutan Rp200 ribu kepada warga dikembalikan sepenuhnya. Sementara untuk kebutuhan patok dan materai, dibebankan kepada masing-masing pemohon sesuai kebutuhan administrasi.

Camat Wagir, Nico, membenarkan keputusan tersebut. Ia menegaskan bahwa pemerintah kecamatan berkewajiban melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kebijakan desa agar tetap sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :  Mempererat Silaturahmi, Pemdes Pingkuk Gelar Pengajian Umum dan Halal Bihalal 1447 H

“Kami telah memanggil seluruh pihak terkait. Kesepakatannya jelas: uang Rp200 ribu harus dikembalikan kepada warga, dan Perdes yang mengatur pungutan tersebut resmi dibatalkan,” tegas Nico.

Dengan keputusan tersebut, pemerintah kecamatan berharap polemik yang berkembang di masyarakat dapat segera diselesaikan, serta pelaksanaan Program ILASPP dapat berjalan secara transparan dan sesuai aturan hukum yang berlaku. (Fr)

Artikel ini telah dibaca 47 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kelangkaan Gas LPG 3 Kg Menghantui Warga Kota Pasuruan, Pemkot Diminta Turun Tangan

10 April 2026 - 13:19 WIB

Dua Orang Ditangkap Polres Pasuruan Kasus Penyalahgunaan LPG Subsidi Beserta Barang Bukti

10 April 2026 - 10:05 WIB

DPRD Kabupaten Pasuruan Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Rekomendasi LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2025

9 April 2026 - 04:18 WIB

Pola Berulang dan Pertanyaan Yang Belum Dijawab Oleh PLT Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Pasuruan

9 April 2026 - 02:20 WIB

Polres Tanjungperak Ungkap Jaringan Sabu, 4 Tersangka Diamankan

8 April 2026 - 10:57 WIB

Ada Apa di Balik Jabatan Kepala Dinas Kominfo Kab. Pasuruan, Ketika Atasan dan Bawahan Suami-Istri

8 April 2026 - 04:43 WIB

Trending di Berita Utama