Menu ✖

Mode Gelap

Berita Utama · 26 Des 2025 09:05 WIB ·

Isu Pungli di Parangargo, PJ Kades Klarifikasi — Camat Pastikan Perdes Dipastikan Dibatalkan


 Isu Pungli di Parangargo, PJ Kades Klarifikasi — Camat Pastikan Perdes Dipastikan Dibatalkan Perbesar

METROPAGI.ID | MALANG — Jumat (26/12/2025) Polemik dugaan pungutan liar (pungli) dalam pelaksanaan Program Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP) di Desa Parangargo, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, akhirnya mendapat klarifikasi resmi dari Pemerintah Desa dan Pemerintah Kecamatan.

PJ Kepala Desa Parangargo, Yenni, menegaskan bahwa informasi yang beredar di sejumlah media online terkait dugaan pungli tidak sepenuhnya benar.

“Memang sempat ada penarikan biaya sebesar Rp200 ribu kepada pemohon, namun hal tersebut bukan keputusan pribadi saya. Itu merupakan hasil kesepakatan bersama antara BPD, RT, RW, dan tokoh masyarakat Desa Parangargo,” jelas Yenni.

Baca Juga :  Jelang Musim Penghujan Dinas PU Bina Marga Kab. Malang Lakukan Normalisasi Pengerukan Sendimen di Beberapa Saluran Air

Menyikapi ramainya pemberitaan, pihak desa bersama Muspika Kecamatan Wagir segera menggelar rapat koordinasi yang dihadiri Camat Wagir, Kapolsek, Danramil, BPD, serta tokoh masyarakat.

Hasil rapat menyepakati bahwa Program ILASPP tetap dilanjutkan, namun seluruh pungutan Rp200 ribu kepada warga dikembalikan sepenuhnya. Sementara untuk kebutuhan patok dan materai, dibebankan kepada masing-masing pemohon sesuai kebutuhan administrasi.

Camat Wagir, Nico, membenarkan keputusan tersebut. Ia menegaskan bahwa pemerintah kecamatan berkewajiban melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kebijakan desa agar tetap sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :  MENGAKU DARI REHABILITASI ASHEFA, KELUARGA PASIEN MERASA RUGI PULUHAN JUTA: SIAPA RG DAN SOSOK “ABAH” BD?

“Kami telah memanggil seluruh pihak terkait. Kesepakatannya jelas: uang Rp200 ribu harus dikembalikan kepada warga, dan Perdes yang mengatur pungutan tersebut resmi dibatalkan,” tegas Nico.

Dengan keputusan tersebut, pemerintah kecamatan berharap polemik yang berkembang di masyarakat dapat segera diselesaikan, serta pelaksanaan Program ILASPP dapat berjalan secara transparan dan sesuai aturan hukum yang berlaku. (Fr)

Artikel ini telah dibaca 53 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dinilai Janggal..!! Penetapan Tersangka Pemalsuan Akta Otentik Hanya 1Orang, Pelapor Bakal Laporkan Penyidik Polres Pasuruan ke Wasidik

26 September 2026 - 07:05 WIB

Cek Sound Karnaval di Desa Lecari Dikeluhkan, Jalan Utama Sukorejo-Bangil Ditutup Total, Pengendara Terpaksa Putar Balik

25 September 2026 - 14:39 WIB

Bea Cukai Pasuruan Dinilai Tebang Pilih, Mengapa Warung Kecil Dirazia, Sementara Ditengarai Ada 4 Pabrik Rokok Ilegal Tak Pernah Disentuh

25 September 2026 - 13:53 WIB

Eni Saptarini Lega, AS Resmi Ditetapkan Tersangka oleh Polres Pasuruan, Kasus Pemalsuan Akta Otentik

25 September 2026 - 09:27 WIB

Dugaan Kekerasan Fisik Terhadap Siswa Sekolah Terulang Lagi, Kali Ini Oknum Kepsek SMPN 18 Kota Malang Terseret

25 September 2026 - 06:55 WIB

Dugaan Pencemaran Lingkungan Limbah Daur Ulang Botol, PT Veolia Services Indonesia di Kawasan Pier Mencuat

25 September 2026 - 05:24 WIB

Trending di Berita Utama