Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 26 Des 2025 09:05 WIB ·

Isu Pungli di Parangargo, PJ Kades Klarifikasi — Camat Pastikan Perdes Dipastikan Dibatalkan


 Isu Pungli di Parangargo, PJ Kades Klarifikasi — Camat Pastikan Perdes Dipastikan Dibatalkan Perbesar

METROPAGI.ID | MALANG — Jumat (26/12/2025) Polemik dugaan pungutan liar (pungli) dalam pelaksanaan Program Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP) di Desa Parangargo, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, akhirnya mendapat klarifikasi resmi dari Pemerintah Desa dan Pemerintah Kecamatan.

PJ Kepala Desa Parangargo, Yenni, menegaskan bahwa informasi yang beredar di sejumlah media online terkait dugaan pungli tidak sepenuhnya benar.

“Memang sempat ada penarikan biaya sebesar Rp200 ribu kepada pemohon, namun hal tersebut bukan keputusan pribadi saya. Itu merupakan hasil kesepakatan bersama antara BPD, RT, RW, dan tokoh masyarakat Desa Parangargo,” jelas Yenni.

Baca Juga :  Dugaan Penyalahgunaan BBM Makin Marak di Wilayah Kabupaten Pasuruan, Dimana Peran APH?

Menyikapi ramainya pemberitaan, pihak desa bersama Muspika Kecamatan Wagir segera menggelar rapat koordinasi yang dihadiri Camat Wagir, Kapolsek, Danramil, BPD, serta tokoh masyarakat.

Hasil rapat menyepakati bahwa Program ILASPP tetap dilanjutkan, namun seluruh pungutan Rp200 ribu kepada warga dikembalikan sepenuhnya. Sementara untuk kebutuhan patok dan materai, dibebankan kepada masing-masing pemohon sesuai kebutuhan administrasi.

Camat Wagir, Nico, membenarkan keputusan tersebut. Ia menegaskan bahwa pemerintah kecamatan berkewajiban melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kebijakan desa agar tetap sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :  Polres Pasuruan Jalankan Ketahanan Pangan Tanpa Mengurangi Tugas Penegakan Hukum

“Kami telah memanggil seluruh pihak terkait. Kesepakatannya jelas: uang Rp200 ribu harus dikembalikan kepada warga, dan Perdes yang mengatur pungutan tersebut resmi dibatalkan,” tegas Nico.

Dengan keputusan tersebut, pemerintah kecamatan berharap polemik yang berkembang di masyarakat dapat segera diselesaikan, serta pelaksanaan Program ILASPP dapat berjalan secara transparan dan sesuai aturan hukum yang berlaku. (Fr)

Artikel ini telah dibaca 51 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Warga Alastlogo Tagih Janji Bupati Pasuruan Saat Kampanye

25 Juli 2026 - 05:12 WIB

Alastlogo Memanggil Bupati Pasuruan, Kenapa yang dihadapkan ke masyarakat hanya Sekda?

24 Juli 2026 - 08:51 WIB

Aroma Bau Bangkai Teror Warga Kawasan PIER, Masyarakat Pertanyakan Peran DLH Kabupaten Pasuruan dan Provinsi Jawa Timur

24 Juli 2026 - 07:29 WIB

Misteri Rp20 Juta dalam Penanganan Perangkat Desa Pendem, BNN Kota Malang Bantah Uang Tebusan: Uang Itu untuk Apa?

24 Juli 2026 - 05:13 WIB

Kasus Pembalakan Liar di Hutan Kalipare Dinilai Janggal? Delapan Orang di TKP, Tapi Hanya Dua Ditetapkan Tersangka

24 Juli 2026 - 04:51 WIB

Presiden Minta Hemat, Pasuruan Malah Nambah Utang Rp363 Miliar Untuk Proyek Fisik

24 Juli 2026 - 02:51 WIB

Trending di Berita Utama