Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 30 Des 2025 11:20 WIB ·

LSM TRINUSA Datangi Inspektorat Pertanyakan Hasil Audit Dugaan Korupsi Pengadaan Sapi Desa Rebono


 LSM TRINUSA Datangi Inspektorat Pertanyakan Hasil Audit Dugaan Korupsi Pengadaan Sapi Desa Rebono Perbesar

METROPAGI.ID, PASURUAN — Lembaga Swadaya Masyarakat Trinusa mendatangi Inspektorat Kabupaten Pasuruan untuk menanyakan progres audit investigasi dugaan tindak pidana korupsi pengadaan sapi tahun 2022 di Desa Rebono, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan.

Audiensi tersebut berlangsung di ruang pertemuan Gedung Inspektorat Kabupaten Pasuruan, Selasa siang (30/12/25).

Selain menanyakan perkembangan audit, audiensi tersebut juga bertujuan mendorong agar Inspektorat dan aparat penegak hukum (APH) benar-benar menegakkan aturan dan hukum yang berlaku dalam penanganan perkara dugaan korupsi dana desa tersebut.

Audit investigasi yang tengah dilakukan Inspektorat Kabupaten Pasuruan merupakan tindak lanjut dari limpahan penanganan perkara oleh Polres Pasuruan. Dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan pengadaan sapi yang bersumber dari dana desa tahun anggaran 2022.

Baca Juga :  DPRD Kabupaten Pasuruan Gelar Rapat Paripurna, Agenda Penyampaian LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2025

Auditor Inspektorat Kabupaten Pasuruan, Anto Setiawan, menjelaskan bahwa pihaknya saat ini masih melakukan audit investigatif sesuai prosedur dan belum dapat menarik kesimpulan karena proses pemeriksaan masih berjalan.

“Kita melakukan audit investigasi sebagai limpahan dari Polres Pasuruan. Ada dugaan tindak pidana korupsi di Desa Rebono dalam anggaran pengadaan sapi tahun 2022 yang bersumber dari dana desa. Saat ini masih dalam proses pemeriksaan sehingga belum bisa disimpulkan,” jelas Anto.

Anto menambahkan, pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat bersifat berbasis risiko. Dari total 341 desa di Kabupaten Pasuruan, pemeriksaan tidak dapat dilakukan secara bersamaan. Namun, apabila terdapat laporan masyarakat, Inspektorat akan langsung menindaklanjutinya sesuai mekanisme yang berlaku.

Baca Juga :  Komplotan Pelaku Curas Moncel Dibekuk Polres Situbondo 

“Kita memiliki manajemen pemeriksaan berbasis risiko dengan indikator tertentu. Namun jika ada laporan, maka tetap kita proses pemeriksaannya,” imbuhnya.

Sementara itu, Erik dari LSM Trinusa menegaskan bahwa pihaknya berharap penanganan perkara tersebut dilakukan secara adil dan transparan. Ia juga mengingatkan agar pengembalian kerugian negara, apabila ditemukan, tidak dimaknai sebagai penghapusan unsur pidana.

“Terkait perkara pengadaan sapi Desa Rebono, kami berharap Inspektorat dan Polres Pasuruan benar-benar menegakkan aturan dan hukum yang ada. Jika memang ditemukan kerugian negara, harus ditindak sesuai ketentuan. Pengembalian kerugian negara tidak boleh menghapus pidana,” tegas Erik. (Red)

Artikel ini telah dibaca 114 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dugaan “Tangkap–Sekap–Peras–Lepas” di Gondanglegi, Nama Oknum Ditreskoba Disorot

18 April 2026 - 05:34 WIB

Door, Cek Cok Berujung Tragis, Pria Asal Prigen Terkapar Penuh Luka Tembak

17 April 2026 - 15:33 WIB

Laporan Dugaan Pemalsuan Alamat Eni Saptarini, Hingga Turun Akte Cerai, AS Bantah Sebagai Otak Dibalik Itu Semua

17 April 2026 - 13:41 WIB

Dugaan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Marak Terjadi di Tutur dan Nongkojajar, Tengkulak Sampai Kirim 3 Kali Sehari

17 April 2026 - 11:56 WIB

Dugaan Perselingkuhan Oknum Anggota DPRD Situbondo Mencuat, Warga Desak BK Beikan Sanksi Tegas

17 April 2026 - 10:01 WIB

Harga Minyak Goreng Meroket, Satgas Pangan Polres Pasuruan Gelontorkan 9,6 Ton Minyakita untuk Stabilikan Harga

16 April 2026 - 05:46 WIB

Trending di Berita Utama