Menu ✖

Mode Gelap

Berita Utama · 8 Jan 2026 06:23 WIB ·

Sidang Eksepsi 2 Terdakwa Perusakan Makam di Serambi Winongan, Para Kuasa Hukum Menilai Dakwaan Jaksa Kabur


 Sidang Eksepsi 2 Terdakwa Perusakan Makam di Serambi Winongan, Para Kuasa Hukum Menilai Dakwaan Jaksa Kabur Perbesar

METROPAGI.ID, PASURUAN – Sidang Dua terdakwa perusakan makam ulama dan habaib di Dusun Serambi, Desa Winongan Kidul, Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan, kembali digelar di Pengadilan Negeri Bangil, Kabupaten Pasuruan, di Jalan Dr. Soetomo Nomor 25, Bangil, Kabupaten Pasuruan. Kamis (08/01/2026)

Agenda sidang kali ini pembacaan Eksepsi (Pembelaan) oleh para penasihat hukum terdakwa, sidang dipimpin oleh ketua majlis hakim Wahyu Iswari, dimana sidang sebelumnya sidang dakwaan oleh jaksa.

Didalam persidangan kali ini para penasihat hukum dua terdakwa Ainun Na’im MR., S.HAL.M.BA, Bambang Wahyu Widodo, S.H., MΜ.Η, Yunita Panca Metrolina S. S.H, dan Aswin Amirullah, SH., M.H. membacakan dan memohon kepada majlis hakim untuk mengabulkan nota keberatan, dimana isi Eksepsi para kuasa hukum yang isinya.

Baca Juga :  Semarak Hari Jadi ke-81 Provinsi Jatim, Kec. Panggungrejo Gelar Pasar Murah, Beras Medium Rp55 Ribu dan Minyak Goreng Rp30 Ribu

1. Menerima dan mengabulkan nota keberatan (Eksepsi) dari penasihat hukum para terdakwa untuk seluruhnya.

2. Menyatakan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Nomor Reg. Perkara: PDM-116/M.5.41/Eku.2/12/2025 adalah batal demi hukum atau setidak-tidaknya menyatakan tidak dapat diterima

3. Menyatakan pemeriksaan perkara pidana Nomor: 577/Pid.B/2025/PN Bil atas nama Terdakwa I Muhammad Suud alias Gus Tom dan Terdakwa II (Jumari alias Gus Puja Kusuma dihentikan.

4. Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk segera mengeluarkan Para Terdakwa dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan.

5. Memulihkan harkat, martabat, dan nama baik Para Terdakwa dalam keadaan semula;

6. Membebankan biaya perkara kepada Negara.

Demikian Nota Keberatan yang disampaikan., para penasihat hukum kedua terdakwa. Semoga Tuhan Yang Maha Esa memberikan kekuatan batin dan keteguhan iman kepada Majelis Hakim dalam memberikan putusan yang mencerminkan kebenaran dan keadilan yang hakiki,” ujar para kuasa hukum terdakwa dalam persidangan.

Baca Juga :  PIRAMIDA Polres Pasuruan, Ngopi Bersama Awak Media Perkuat Sinergi dan Komunikasi

Dalam menanggapi hal tersebut Kejaksaan Negeri Bangil memohon waktu kepada majlis hakim untuk menanggapi Eksepsi para kuasa hukum terdakwa secara tertulis pada hari Senin 12/01/2026 dan majlis hakim mengabulkannya.

Sebelumnya jaksa penuntut umum mendakwa kedua terdakwa Pasal 170 KUHP dan Pasal 179 KUHP yang berisi pengeroyokan atau kekerasan bersama-sama di muka umum (Pasal 170 ayat (1): kekerasan terhadap orang/barang, ancaman pidana 5 tahun 6 bulan) dengan pemberatan jika mengakibatkan luka berat atau kematian. (Red)

Artikel ini telah dibaca 287 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Permainkan Beras Bersubsidi SPHP Sebanyak 20 Ton Polres Pasuruan Tangkap 4 OrangTersangka

31 Oktober 2026 - 04:27 WIB

DPD PSI Pasuruan Tabuh Gong Gelar Konsolidasi dan Bimtek Persiapan Verifikasi Parpol

25 Oktober 2026 - 11:59 WIB

Praktik Judi Sabung Ayam Malang di Desa Donowarih, Karangploso Digerebeg Polisi

25 Oktober 2026 - 11:00 WIB

SMK N 1 Donorojo Kabupaten Pacitan Mengucapkan Selamat Memperingati Hari Sumpah Pemuda 28 Oktober 2026.

24 Oktober 2026 - 03:58 WIB

Semarak Panen Raya Melon Hidroponik, Desa Pucang Anom Hadirkan Wisata Petik

24 Oktober 2026 - 03:48 WIB

PIRAMIDA Polres Pasuruan, Ngopi Bersama Awak Media Perkuat Sinergi dan Komunikasi

23 Oktober 2026 - 13:10 WIB

Trending di Berita Utama