Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 3 Feb 2026 11:12 WIB ·

Diduga Pungli PTSL di Desa Swaru, Warga Ditarik Rp700 Ribu Meski Aturan Maksimal Rp150 Ribu


 Diduga Pungli PTSL di Desa Swaru, Warga Ditarik Rp700 Ribu Meski Aturan Maksimal Rp150 Ribu Perbesar

METROPAGI.ID | MALANG — Selasa (3/2/2026)
Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dan indikasi korupsi mencuat dalam pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan ILASPP di Desa Swaru, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang.

Ketua panitia PTSL Desa Swaru, Musiono, diduga bersikap arogan saat dimintai klarifikasi terkait penarikan biaya sebesar Rp700.000 per warga, jauh melebihi ketentuan resmi pemerintah yang membatasi biaya maksimal Rp150.000 untuk wilayah Jawa dan Bali.
Pembatasan biaya tersebut tertuang dalam ketentuan lintas kementerian, termasuk Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Keuangan, serta berlaku nasional untuk program PTSL periode 2025–2029.

Dalih “Kesepakatan”,
Saat dikonfirmasi, Musiono mengakui adanya penarikan biaya Rp700.000 per pemohon. Ia berdalih dana tersebut digunakan untuk pemasangan patok, biaya pengukuran, fotokopi berkas rangkap lima, materai, dan kebutuhan teknis lainnya.

“Semua sudah dihitung, dan disepakati bersama Pak Kades,” tegas Musiono.
Namun ketika ditanya lebih lanjut terkait dasar hukum program ILASPP dan PTSL, Musiono justru merespons dengan nada emosional melalui pesan WhatsApp dan menyatakan persoalan tersebut “tidak ada hubungannya dengan media”.

Baca Juga :  BRI Dukung Ekspansi Bebek Bang Alex, Kini Buka Cabang di Besuki dan Kembangkan Coffee Space

Bahkan, Musiono disebut menyampaikan pernyataan bernada kasar dengan mengatakan bahwa warga yang tidak setuju membayar dipersilakan tidak mengikuti program, serta menyebut dirinya ditunjuk langsung oleh Kepala Desa.

Kades Swaru Benarkan Biaya Rp700 Ribu
Terpisah, Kepala Desa Swaru, Tejo, saat dikonfirmasi membenarkan adanya penarikan biaya Rp700.000. Ia menyatakan hal tersebut merupakan hasil kesepakatan antara warga dan panitia, dan menurutnya tidak menjadi persoalan meski nominalnya melebihi ketentuan pemerintah.

Pernyataan tersebut justru menimbulkan tanda tanya besar, mengingat aturan PTSL bersifat nasional dan tidak dapat diubah melalui kesepakatan lokal.

Panitia Akui Peserta Sekitar 300 Warga
Penelusuran lanjutan METROPAGI kepada panitia PTSL lainnya, yakni Joshua dan Enji, pada Selasa (27/1/2025), menguatkan adanya pungutan Rp700.000 tersebut. Keduanya menyebut jumlah warga yang mendaftar program PTSL di Desa Swaru mencapai sekitar 300 orang.
Mereka juga mengaku belum menerima upah dan baru akan dibayar setelah seluruh pekerjaan selesai.

Baca Juga :  Belanja Kita Kebanyakan, Lalu Mengapa Gaji PPPK Dianggap Membebani APBD?

Potensi Kerugian Fantastis
Jika merujuk pada ketentuan resmi biaya maksimal Rp150.000, maka terdapat selisih Rp550.000 per warga.

Dengan estimasi 300 pemohon, potensi dana yang diduga tidak sesuai aturan mencapai:
Rp550.000 × 300 = Rp165.000.000 (seratus enam puluh lima juta rupiah)
Angka tersebut dinilai sangat fantastis untuk ukuran program pelayanan publik yang sejatinya bertujuan membantu masyarakat memperoleh kepastian hukum atas tanah mereka.

Program ILASPP merupakan kerja sama pemerintah Indonesia dengan lembaga nasional dan internasional untuk membangun sistem administrasi pertanahan yang modern, transparan, dan akuntabel. Praktik penarikan biaya di luar ketentuan, jika terbukti, jelas mencederai semangat reformasi agraria dan pelayanan publik.

METROPAGI.ID akan terus menelusuri persoalan ini dan membuka ruang hak jawab bagi pihak-pihak terkait sesuai dengan prinsip jurnalistik berimbang.
( fr )

Artikel ini telah dibaca 57 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Penolakan Gereja di Sukalipura Bangil, Barikade Gus Dur Ajak Warga Kedepankan Toleransi Antar Umat Beragama

21 Juli 2026 - 10:20 WIB

BRI Dukung Ekspansi Bebek Bang Alex, Kini Buka Cabang di Besuki dan Kembangkan Coffee Space

21 Juli 2026 - 05:41 WIB

Polresta Sumenep Ungkap Peredaran Sabu Jaringan Sampang, Tiga Tersangka Diamankan

21 Juli 2026 - 04:04 WIB

DIMANA DPRD, TP3D, SEKDA, INSPEKTORAT, DAN BAGIAN HUKUM SELAMA INI?

21 Juli 2026 - 03:39 WIB

Dugaan Penyalahgunaan BBM Makin Marak di Wilayah Kabupaten Pasuruan, Dimana Peran APH?

21 Juli 2026 - 01:51 WIB

Wakil Bupati Merangkap CEO Pasuruan United, Bagaimana Penjelasanya Menurut UU Nomor 23

21 Juli 2026 - 01:15 WIB

Trending di Berita Utama