Menu ✖

Mode Gelap

Berita Utama · 8 Mei 2026 08:46 WIB ·

Fakta Baru Mencuat, Terduga Pelaku Asusila di Parkiran Raci Mengaku Diperas Rp10 Juta Supaya Vidio Tidak Disebar


 Fakta Baru Mencuat, Terduga Pelaku Asusila di Parkiran Raci Mengaku Diperas Rp10 Juta Supaya Vidio Tidak Disebar Perbesar

PASURUAN, METROPAGI.ID – Kasus dugaan tindakan asusila yang melibatkan dua oknum pegawai Dinas Pendidikan di area parkir Kompleks Perkantoran Raci, Kabupaten Pasuruan, pada Rabu 06/05/2026 kemarin, kini memasuki babak baru. Selain proses disiplin ASN, muncul dugaan pemerasan terhadap salah satu terduga pelaku.

Berdasarkan bukti rekaman percakapan dan bukti transfer yang diperoleh awak media, setelah diinterogasi oleh Satpol PP, terduga pelaku berinisial “HD” mengaku telah dimintai uang oleh seseorang agar video kejadian tersebut tidak disebarluaskan takut jika rekaman tersebut sampai ke telinga istrinya di rumah.

Awalnya muncul permintaan dengan nominal fantastis, namun akhirnya disepakati angka Rp10 juta agar kasus tersebut tidak menjadi konsumsi publik atau pemberitaan media.

Baca Juga :  Dukung Aktivitas Masyarakat Pada Malam Hari, PU Bina Marga Malang Pasang 826 PJU di 33 Kecamatan

“Aku njaluk tolong mas, aku pas totok omah. Aku wedi krungu bojoku. (Saya minta tolong mas. Saya baru sampai rumah, saya takut istri mendengar soal itu),” ucap HD dalam rekaman percakapan yang beredar. Jumat (08/05/2026)

Dalam rekaman lain yang diperoleh tim media, HD terdengar mengonfirmasi pengiriman uang tersebut secara bertahap:
Pembayaran Awal: Rp8.000.000 (telah dikirim melalui transfer).
Kekurangan: Rp2.000.000 (dijanjikan lunas pada malam yang sama).

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan, Tri Krisni Astuti, memberikan klarifikasi terkait status pegawainya, saat ini dilakukan Pembinaan Internal.

Baca Juga :  Semarak Panen Raya Melon Hidroponik, Desa Pucang Anom Hadirkan Wisata Petik

“Pihak dinas telah memanggil dan membina yang bersangkutan segera setelah kejadian.
Pelimpahan Kasus: Seluruh dokumen hasil pendalaman telah diserahkan kepada BKPSDM Kabupaten Pasuruan untuk tindak lanjut sanksi atau prosedur ASN,”terangnya.

Menurut keterangannya juga Tri Krisni, HD membantah telah melakukan tindakan asusila sebagaimana yang dituduhkan.
“Kalau terkait asusila, sesuai keterangan yang bersangkutan memang tidak melakukan kegiatan tersebut. Karena berkas sudah di BKPSDM, silakan lebih jelasnya bisa konfirmasi ke sana,” pungkasnya. (Red)

Artikel ini telah dibaca 295 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

DPD PSI Pasuruan Tabuh Gong Gelar Konsolidasi dan Bimtek Persiapan Verifikasi Parpol

25 Oktober 2026 - 11:59 WIB

Praktik Judi Sabung Ayam Malang di Desa Donowarih, Karangploso Digerebeg Polisi

25 Oktober 2026 - 11:00 WIB

SMK N 1 Donorojo Kabupaten Pacitan Mengucapkan Selamat Memperingati Hari Sumpah Pemuda 28 Oktober 2026.

24 Oktober 2026 - 03:58 WIB

Semarak Panen Raya Melon Hidroponik, Desa Pucang Anom Hadirkan Wisata Petik

24 Oktober 2026 - 03:48 WIB

PIRAMIDA Polres Pasuruan, Ngopi Bersama Awak Media Perkuat Sinergi dan Komunikasi

23 Oktober 2026 - 13:10 WIB

Aksi Balap Liar di Jalan Raya Purwosari Sengon Kian Meresahkan, Warga Desak Polisi Bertindak Tegas, Jangan Tunggu Ada Korban Jiwa

23 Oktober 2026 - 10:14 WIB

Trending di Berita Utama