METROPAGI.ID, PASURUAN — Jagat media sosial dan ruang publik di tanah air kembali dihebohkan oleh perbincangan kontroversial yang memantik reaksi keras dari berbagai kalangan. Kali ini, dua isu yang tampak kontras namun sama-sama menyedot perhatian publik mendadak bersanding dalam satu pusaran.
Diskursus, pelarangan fenomena karnaval audio berskala masif atau yang populer disebut “sound horeq”, kini mencuatnya tulisan “SOUND HOREQ DIHARAMKAN, KORUPTOR DIBERDAYAKAN” tulisan tersebut terpampang di Vidio Tron milik salah satu peserta sound horeq di daerah Kabupaten Pasuruan.

Hal tersebut menjadi perdebatan di kolom komentar yang mencapai 53 komentar nitizen di aplikasi tik tok yang diunggah diduga milik salah satu pecinta sound horeq, adapun komentar tersebut diantaranya:
– Akun tik tok Masrul Yudha menyebutkan, itu kalau tidak salah sound RDA yg punya sound pak Dewan ketua DPRD kab pasuruan
– HonoL0099, yo iku sound.e tuan rumah yo iku seng bagian golek suntikan ambk perizinan.
– Sound horeg > merugikan bagi yang lihat, kalau untuk umum hanya sementara
– Koruptor › tidak terasa merugikan, tapi efek untuk negara menjadi efek jangka panjang
– Sound horeg› (+) melariskan UMKM koruptor > (+) tidak ada
– KELLAN x MORRES, layyoh, kok panas Nang horeg, wong kene nekakne horeg Yo duit” Dewe, guduk duit colongan.jerih payah masyarakat Dewe saking kepingin ngramekno desone Dewe, malah di haram”no….boleh menasehati,tapi jangan ngelarang”…nasihat anda kami hormati, Masalah halal haram itu urusane Dewe”
– Gasspoll111 lah Yo i…Yo OPO aturan hukum Ning indonesia Iki LAN OPO gunane lambang Pancasila kui…gak guna Tah Piva.

Isu ini dengan cepat berkembang menjadi fenomena perdebatan sengit di tengah masyarakat, antara kelompok penjaga moralitas sosial dan para pecinta sound horeq
Fenomena sound horeq yang mengandalkan pengeras suara berkekuatan ultra-tinggi hingga kerap merontokkan genteng rumah warga dan mengganggu kesehatan pasien—telah lama menuai pro dan kontra. Sejumlah kalangan, termasuk pemuka agama dan otoritas daerah, mulai menyuarakan urgensi pembatasan bahkan pelarangan karena dinilai lebih banyak mendatangkan mudarat ketimbang manfaat hiburan.
Kendati demikian, kelompok pendukung tradisi ini berargumen bahwa sound horeq telah menjadi bagian dari industri kreativitas lokal, penggerak ekonomi UMKM musiman, serta wadah ekspresi generasi muda di tingkat akar rumput. Akibatnya, benturan narasi antara “penjagaan ketertiban umum” dan “pengekangan kreativitas rakyat” pun tak terhindarkan.
Sementara itu pengamat sosial menilai kontras ini sebagai bentuk anomali moral di ruang publik. Ketika ekspresi hiburan rakyat (seperti sound horeq) disorot tajam dan diharamkan atau dilarang secara ketat atas nama ketertiban, kejahatan luar biasa (extraordinary crime) seperti korupsi yang merugikan keuangan negara justru kerap menghadapi celah toleransi struktural.
“Masyarakat kita tengah mengalami disorientasi keadilan proporsional. Di satu sisi, negara sangat cepat merespons pelanggaran ketertiban sosial yang bersifat kultural-populer. Namun, di sisi lain, kejahatan kerah putih (white-collar crime) yang menghancurkan sendi-sendi perekonomian bangsa seringkali ditanggapi dengan kompromi hukum yang mencederai rasa keadilan.”ujar Hasim. Senin (05/10/2026)
Dua isu ini pada akhirnya membuka diskursus yang lebih luas mengenai bagaimana standar moral dan hukum diterapkan di negeri ini.
Catatan : Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi apabila ada pihak-pihak yang merasa dirugikan terkait tayangan ini, sesuai dengan undang-undang Pers no 40 tahun 1999. (Red)








