METROPAGI.ID, PASURUAN — Kasus dugaan penipuan berkedok penjualan tanah kapling fiktif kembali memakan korban. Agus S (42), warga Kelurahan Kersikan, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan, resmi melaporkan dua orang berinisial AB dan WHY ke Polres Pasuruan, Kamis (8/10/2026).
Pasutri tersebut terpaksa menempuh jalur hukum setelah mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah akibat pembelian tanah kapling fiktif di Desa Tambaan, Kecamatan Bangil.
Peristiwa bermula sekitar sepuluh tahun lalu ketika korban tertarik melihat brosur penawaran tanah kapling berlokasi strategis dengan harga relatif murah yang tersebar di beberapa titik dan tergiur janji manis para pelaku yang menjamin legalitas aman serta sistem pembayaran yang bisa dicicil.
Korban mulai menyetorkan uang secara bertahap:
pada 23 Februari 2016: Menyetorkan uang muka sebesar Rp10.000.000.
Pada 8 Agustus 2017: Menyetorkan uang pelunasan sebesar Rp18.000.000. Plus
biaya tambahan BPHTB sebesar Rp1.000.000 (total kerugian keseluruhan mencapai Rp29.000.000).
Kecurigaan korban bermula saat dokumen Akta Jual Beli (AJB) yang dijanjikan tak kunjung diterbitkan. Terlapor berinisial WHY selalu berdalih bahwa dokumen tersebut masih menunggu tanda tangan dari pihak berinisial AB.

Hari berganti minggu, dan tahun berganti tahun, pihak pengembang terus menghindar serta gagal menunjukkan dokumen kepemilikan yang sah.
“Setelah kami membayar uang pelunasan sebesar Rp18.000.000 ke WHY, kami diminta lagi uang sebesar Rp1.000.000 katanya untuk pengurusan Akta Jual Beli dan membayar BPHTB. Setelah uang kami serahkan, ia berjanji satu minggu jadi.
Namun, hari demi hari, minggu berganti dan tahun berlalu, surat tersebut tak kunjung kami terima hingga saat ini,” terang Agus S kepada awak media.
Merasa ditipu, Agus S bersama istrinya didampingi Bupati LIRA Muslimin dan kuasa hukum mereka, Heri Siswanto, S.H., M.H., mendatangi Mapolres Pasuruan untuk membuat laporan resmi atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Heri Siswanto menjelaskan bahwa pihaknya telah menyerahkan sejumlah barang bukti berupa kwitansi pembayaran pembelian tanah kapling berukuran 6X17 meter kepada penyidik.
“Pihak pelapor berharap jajaran kepolisian segera memanggil para terlapor agar kasus ini terang-benderang dan tidak ada warga lain yang menjadi korban berikutnya.
Sementara itu Bupati LIRA Muslimin berpesan jika berdagang, berdaganglah yang baik dan benar. Jangan seperti ini. Tanah yang diduga bukan miliknya di jual ke orang lain hingga 10 tahun lamanya tanpa ada kejelasan.
“Saya berharap jika terbukti melakukan penipuan para pelaku dapat jerat dengan undang-undang dan hukum yang berlaku agar tidak ada lagi modus-modos penipuan seperti ini. Ingat ingin kaya jangan beginilah caranya. Masak tanah orang lain di pasarkan dalam bentuk kavling lalu di jual ke user-user atau ke pembeli, jangan seperti ini,”tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terlapor AB dan WHY guna menerapkan prinsip berimbang (cover both sides).
Redaksi juga membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini. (Red)








