Menu ✖

Mode Gelap

Berita Utama · 13 Feb 2026 02:48 WIB ·

Aroma Tangkap-Lepas di Keromengan: Empat Diamankan, Diduga Setor Rp40 Juta?


 Aroma Tangkap-Lepas di Keromengan: Empat Diamankan, Diduga Setor Rp40 Juta? Perbesar

METROPAGI.ID, MALANG – Jumat ( 13-2-2026 ) Dugaan praktik tangkap-lepas kembali mencuat di wilayah Kabupaten Malang. Empat warga Desa Jambuer, Kecamatan Keromengan, dikabarkan sempat diamankan Satreskoba Polres Malang terkait dugaan penyalahgunaan obat keras jenis pil double L.

Peristiwa bermula pada Kamis malam, 5 Februari 2026. Dua orang diamankan saat bekerja di kandang ayam potong. Keduanya disebut langsung dibawa untuk pemeriksaan. Dari hasil pengembangan, jumlah terduga yang diamankan bertambah menjadi empat orang.

Namun yang menjadi sorotan bukan hanya proses penangkapan — melainkan kabar pelepasan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari beberapa sumber warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, masing-masing terduga disebut-sebut diminta uang sebesar Rp10 juta agar dapat dilepaskan. Jika benar, totalnya mencapai Rp40 juta.

Informasi ini tentu perlu pembuktian lebih lanjut. Namun pola seperti ini bukan kali pertama menjadi perbincangan publik.

Baca Juga :  DPD PSI Pasuruan Tabuh Gong Gelar Konsolidasi dan Bimtek Persiapan Verifikasi Parpol

Seorang sumber menyebutkan, pihak keluarga dan pemilik kandang ayam berinisial STS sempat berupaya melakukan komunikasi terkait dua pekerjanya yang diamankan.

Beberapa hari kemudian, tepatnya Rabu sore, 11 Februari 2026, beredar kabar bahwa keempat orang tersebut telah dilepaskan.

Pertanyaannya:
Apakah perkara dihentikan karena tidak cukup bukti?
Apakah dilakukan asesmen atau rehabilitasi?
Atau ada mekanisme lain yang tidak diketahui publik?

Respons Aparat Minim
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada 12 Februari 2026, salah satu anggota opsnal Unit 1 Satreskoba Polres Malang yang disebut warga berinisial D menjawab singkat, “Ngapunten, coba cek ke pimpinan gih mas.”

Sementara itu, Kasat Reskoba Polres Malang IPTU Richy Hermawan belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.

Baca Juga :  Aksi Balap Liar di Jalan Raya Purwosari Sengon Kian Meresahkan, Warga Desak Polisi Bertindak Tegas, Jangan Tunggu Ada Korban Jiwa

Minimnya klarifikasi justru memperbesar ruang spekulasi.

Di tingkat nasional, Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmen pemberantasan narkoba tanpa kompromi. Kapolri Listyo Sigit Prabowo juga berulang kali menyampaikan pentingnya menjaga integritas dan membersihkan oknum yang mencoreng institusi.

Namun di lapangan, publik kembali dihadapkan pada pertanyaan klasik:
Mengapa dugaan tangkap-lepas masih saja muncul?
Mengapa isu setoran uang selalu mengiringi kasus-kasus seperti ini?

Jika benar ada praktik transaksional dalam proses penegakan hukum, maka ini bukan sekadar pelanggaran etik — melainkan pengkhianatan terhadap kepercayaan rakyat.

Sebaliknya, jika tudingan ini tidak benar, maka kepolisian perlu segera memberikan penjelasan terbuka agar nama institusi tidak terus menjadi sasaran kecurigaan.

Redaksi membuka ruang hak jawab seluas-luasnya kepada pihak Satreskoba Polres Malang maupun pihak terkait lainnya.
( fr )

Artikel ini telah dibaca 193 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Permainkan Beras Bersubsidi SPHP Sebanyak 20 Ton Polres Pasuruan Tangkap 4 OrangTersangka

31 Oktober 2026 - 04:27 WIB

DPD PSI Pasuruan Tabuh Gong Gelar Konsolidasi dan Bimtek Persiapan Verifikasi Parpol

25 Oktober 2026 - 11:59 WIB

Praktik Judi Sabung Ayam Malang di Desa Donowarih, Karangploso Digerebeg Polisi

25 Oktober 2026 - 11:00 WIB

SMK N 1 Donorojo Kabupaten Pacitan Mengucapkan Selamat Memperingati Hari Sumpah Pemuda 28 Oktober 2026.

24 Oktober 2026 - 03:58 WIB

Semarak Panen Raya Melon Hidroponik, Desa Pucang Anom Hadirkan Wisata Petik

24 Oktober 2026 - 03:48 WIB

PIRAMIDA Polres Pasuruan, Ngopi Bersama Awak Media Perkuat Sinergi dan Komunikasi

23 Oktober 2026 - 13:10 WIB

Trending di Berita Utama